Categories: Perbankan

Cegah Covid-19, Danamon Sesuaikan Layanan Kantor Cabang

Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berkomitmen untuk terus mendukung upaya Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengatasi covid-19 dan juga menjaga stabilitas ekonomi.

Untuk mendukung anjuran serta ajakan pemerintah untuk berkegiatan di rumah, kampanye #dirumah aja, terhitung sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020, layanan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas Bank Danamon di seluruh Indonesia beroperasi dari pukul 08:15 sampai 14:30 waktu setempat.

“Dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan nasabah dan karyawan serta merujuk panduan dari Kementerian Kesehatan, kami menerapkan beberapa tindakan dengan prinsip pencegahan, pembatasan, dan keberlangsungan operasional,” kata Direktur Utama Bank Danamon Yasushi Itagaki dalam keterangannya di Jakarta, Senin 23 Maret 2020.

Bank Danamon juga telah menyiapkan infrastuktur dan sistem yang selalu siaga untuk memenuhi kebutuhan finansial nasabah. Bank Danamon juga memberikan kemudahan bagi nasabah dalam melakukan transaksi keuangan digital yang dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Nasabah memiliki pilihan menggunakan layanan perbankan elektronik dan digital untuk kebutuhan dan kenyamanan bertransaksi seperti D-Bank, Danamon Online Banking, SMS Banking dan ATM. Berbagai layanan tersebut dedikasikan untuk memberikan kemudahan akses nasabah di setiap kesempatan.

Bank Danamon juga berupaya untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi karyawan dan memastikan keberlangsungan usaha bagi nasabah dan komunitas melalui 7 langkah utama diantaranya:

1. Memeriksa suhu badan setiap orang yang datang ke kantor cabang
2. Menyediakan hand sanitizer
3. Menerapkan prinsip social distancing untuk menjaga jarak dan tidak berjabat tangan di setiap interaksi dengan nasabah maupun di lingkungan kerja
4. Melakukan disinfektasi secara berkala di lingkungan kerja dan area pelayanan nasabah
5. Menyediakan Pojok Kesehatan (Health Corner)
6. Menerapkan Work from Home atau bekerja dari rumah dengan standar protokol yang memadai
7. Menerapkan cara kerja yang aman seperti membatasi rapat maksimum 10 orang serta menghimbau untuk mengadakan rapat melalui fasilitas video call/conference call. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

5 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

5 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

6 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

6 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

7 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

8 hours ago