Etalase

CBA Desak Kejati Jabar Periksa Perusahaan Pengambil Mata Air Tanpa Izin

Jakarta – Centre of Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk melakukan upaya hukum terhadap perusahaan yang diduga mengambil mata air tanpa izin. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran izin pengambilan air oleh perusahaan PT DFT.

“Apalagi dugaan kasus tersebut sudah berlangsung selama delapan tahun. Maka gak ada jalan lain, Kejati Jabar harus segera melakukan pemeriksaan,” ujar Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi seperti dikutip di Jakarta.

Menurut Uchok, pemeriksaan terhadap PT DFT memang mendesak. Selain sudah berlangsung sangat lama, juga karena kasus ini diduga berpotensi merugikan keuangan negara. Dan untuk itu pula, Kejati bisa menggandeng auditor, dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Yang penting pemeriksaan harus dilakukan segera. Bahkan kalau perlu juga berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat. Segera panggil direksi dan komisaris perusahaan tersebut,” kata Uchok. 

Menurutnya, kondisi perusahaan yang belum bisa memperlihatkan izin saat dipanggil Satpol PP pekan lalu, bisa menjadi bukti awal. Apalagi juga diduga bahwa selama ini perusahaan sudah melakukan penjualan kepada industri. Dan tentu saja, penjualan air secara komersial tersebut sudah melanggar izin yang diberikan, yaitu digunakan untuk kepentingan real estate.

“Infrastrukturnya kan jelas ada. Pipa-pipa yang menjadi alat pengambilan dan penyaluran air oleh perusahaan, juga bisa dijadikan barang bukti,” kata dia.

Pekan lalu, Satpol PP Kabupaten Sumedang memang melakukan pemanggilan kepada PT DFT. Pemanggilan dalam rangka klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pengambilan air izin oleh perusahaan.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, pada klarifikasi tersebut, PT DFI belum bisa menunjukkan izin di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung.

Dugaan pelanggaran pengambilan air itu sendiri, diduga juga berpotensi merugikan keuangan negara. Seperti dijelaskan sebelumnya oleh pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, bahwa yang berhak menjual air kepada industri hanya BUMN atau BUMD. Nah, ketika PT DFT melakukan penjualan kepada industri, di sinilah letak potensi kerugian negara.

Seharusnya memang hanya BUMN yang bisa melakukan kegiatan tersebut. Akibatnya, dalam setahun, diduga negara dirugikan sekitar Rp20 miliar. Dan jika kegiatan tersebut dilakukan selama delapan tahun, maka potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

58 mins ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

5 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

5 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

5 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

6 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

6 hours ago