Jakarta – Centre of Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk melakukan upaya hukum terhadap perusahaan yang diduga mengambil mata air tanpa izin. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran izin pengambilan air oleh perusahaan PT DFT.
“Apalagi dugaan kasus tersebut sudah berlangsung selama delapan tahun. Maka gak ada jalan lain, Kejati Jabar harus segera melakukan pemeriksaan,” ujar Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi seperti dikutip di Jakarta.
Menurut Uchok, pemeriksaan terhadap PT DFT memang mendesak. Selain sudah berlangsung sangat lama, juga karena kasus ini diduga berpotensi merugikan keuangan negara. Dan untuk itu pula, Kejati bisa menggandeng auditor, dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Yang penting pemeriksaan harus dilakukan segera. Bahkan kalau perlu juga berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat. Segera panggil direksi dan komisaris perusahaan tersebut,” kata Uchok.
Menurutnya, kondisi perusahaan yang belum bisa memperlihatkan izin saat dipanggil Satpol PP pekan lalu, bisa menjadi bukti awal. Apalagi juga diduga bahwa selama ini perusahaan sudah melakukan penjualan kepada industri. Dan tentu saja, penjualan air secara komersial tersebut sudah melanggar izin yang diberikan, yaitu digunakan untuk kepentingan real estate.
“Infrastrukturnya kan jelas ada. Pipa-pipa yang menjadi alat pengambilan dan penyaluran air oleh perusahaan, juga bisa dijadikan barang bukti,” kata dia.
Pekan lalu, Satpol PP Kabupaten Sumedang memang melakukan pemanggilan kepada PT DFT. Pemanggilan dalam rangka klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pengambilan air izin oleh perusahaan.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, pada klarifikasi tersebut, PT DFI belum bisa menunjukkan izin di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung.
Dugaan pelanggaran pengambilan air itu sendiri, diduga juga berpotensi merugikan keuangan negara. Seperti dijelaskan sebelumnya oleh pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, bahwa yang berhak menjual air kepada industri hanya BUMN atau BUMD. Nah, ketika PT DFT melakukan penjualan kepada industri, di sinilah letak potensi kerugian negara.
Seharusnya memang hanya BUMN yang bisa melakukan kegiatan tersebut. Akibatnya, dalam setahun, diduga negara dirugikan sekitar Rp20 miliar. Dan jika kegiatan tersebut dilakukan selama delapan tahun, maka potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar. (*)
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More