Jakarta – Pemerintah akhirnya telah menerbitkan golden visa. Ini sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian negara dengan memberikan ‘kebebasan’ investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Belied golden visa ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu
“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim dikutip dari laman imigrasi.go.id, 4 September 2023.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Jokowi Berikan Golden Visa untuk Investor
Lebih jauh dia menjelaskan, Warga Negara Asing (WNA) dalam hal ini investor asing perorangan yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia bisa mendapatkan golden visa dengan izin tinggal 5 tahun di Indonesia, dengan syarat harus berinvestasi Rp38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar Rp76 miliar.
Sementara itu, lanjutnya, bagi investor perusahaan atau koorporasi yang membentuk perusahaan di Tanah Air dan menanamkan investasi sekitar Rp380 miliar, akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sekitar USD50 juta juga akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Kata Silmy, ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan, yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Investor tetap bisa tinggal selama 5 atau 10 tahun dengan membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham, atau deposito dengan batasan tertentu.
Contohnya, golden visa dengan lama tinggal 5 tahun, investor diwajibkan menempatkan dana senilai Rp5,3 miliar, yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah, saham atupun penempatan tabungan/deposito.
“Sedangkan untuk golden visa dengan lama tinggal hingga 10 tahun, dana yang harus ditempatkan sebesar Rp10,6 miliar,” jelas Silmy.
Baca juga: Indonesia Kurang Diminati Investor, Ekonom INDEF Ungkap Alasannya
Pemegang golden visa akan menikmati sejumlah manfaat eksklusif. Selain jangka waktu tinggal lebih lama, para investor asing juga diberikan kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta tak perlu lagi mengurus ITAS ke ke kantor imigrasi.
Penerapan golden visa sendiri sudah diterapkan sejumlah negara. Sebut saja Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, Finlandia, Jerman, Italia, Spanyol dan lainnya. Hasilnya pun cukup membawa dampak positif.
“Dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” pungkas Silmy. (*)
Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More