Ekonomi dan Bisnis

Catat! Segini Uang yang Harus Digelontorkan Investor Asing untuk Dapatkan Golden Visa

Jakarta – Pemerintah akhirnya telah menerbitkan golden visa. Ini sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian negara dengan memberikan ‘kebebasan’ investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Belied golden visa ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim dikutip dari laman imigrasi.go.id, 4 September 2023.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Jokowi Berikan Golden Visa untuk Investor

Lebih jauh dia menjelaskan, Warga Negara Asing (WNA) dalam hal ini investor asing perorangan yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia bisa mendapatkan golden visa dengan izin tinggal 5 tahun di Indonesia, dengan syarat harus berinvestasi Rp38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar Rp76 miliar.

Sementara itu, lanjutnya, bagi investor perusahaan atau koorporasi yang membentuk perusahaan di Tanah Air dan menanamkan investasi sekitar Rp380 miliar, akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sekitar USD50 juta juga akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Kata Silmy, ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan, yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Investor tetap bisa tinggal selama 5 atau 10 tahun dengan membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham, atau deposito dengan batasan tertentu.

Contohnya, golden visa dengan lama tinggal 5 tahun, investor diwajibkan menempatkan dana senilai Rp5,3 miliar, yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah, saham atupun penempatan tabungan/deposito.

“Sedangkan untuk golden visa dengan lama tinggal hingga 10 tahun, dana yang harus ditempatkan sebesar Rp10,6 miliar,” jelas Silmy.

Baca juga: Indonesia Kurang Diminati Investor, Ekonom INDEF Ungkap Alasannya

Pemegang golden visa akan menikmati sejumlah manfaat eksklusif. Selain jangka waktu tinggal lebih lama, para investor asing juga diberikan kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta tak perlu lagi mengurus ITAS ke ke kantor imigrasi.

Penerapan golden visa sendiri sudah diterapkan sejumlah negara. Sebut saja Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, Finlandia, Jerman, Italia, Spanyol dan lainnya. Hasilnya pun cukup membawa dampak positif.

“Dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” pungkas Silmy. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

11 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

12 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

12 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

14 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

14 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

14 hours ago