Keuangan

Catat Nih! Aturan Terbaru OJK Terkait Penagihan Kredit, Mulai Waktu Maksimal Menagih Hingga Larangan Pengancaman

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh pelaku jasa keuangan (PUJK) terhadap konsumen yang hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023, dikutip Rabu 10 Januari 2024.

Baca juga: Tegas! OJK Sanksi 16 Pinjol Hingga 35 Perusahaan Pembiayaan Selama Desember 2023

Kemudian, dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan, yakni pertama tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Kedua, tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Ketiga, tidak kepada pihak selain konsumen. Keempat, tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Kelima, di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen. Keenam, hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat, dan ketujuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa dalam hal penagihan di luar tempat/atau waktu hanya di atas hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu.

Baca juga: Siap-Siap! OJK Bakal Sanksi 13 Pinjol Bandel yang Masih Terapkan Bunga Tinggi

Adapun, disebutkan juga bahwa PUJK dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen, yang berbentuk badan hukum.

Selain itu, kerja sama dengan pihak lain memiliki izin dari instansi berwenang dan pihak lain memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di OJK. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Respons BRI soal Perpanjangan Dana SAL Pemerintah di Himbara

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun di Himbara, disambut positif BRI. Dana… Read More

16 mins ago

Bank Muamalat luncurkan Tabungan Rindu Haji

Bank Muamalat kembali menghadirkan Program Rindu Haji sebagai apresiasi bagi nasabah yang berkomitmen menabung untuk… Read More

53 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Melemah 0,81 Persen, 450 Saham Terkoreksi

Poin Penting IHSG sesi I ditutup di 8.255,18, turun 0,81% dari pembukaan; 450 saham terkoreksi.… Read More

59 mins ago

BRI Pasang Target Pertumbuhan Kredit 7-9 Persen Tahun Ini

Poin Penting Target kredit 2026 sebesar 7–9 persen, lebih rendah dari realisasi 2025 yang tumbuh… Read More

1 hour ago

DBS Foundation dan UNICEF Siapkan Program Kesejahteraan Anak NTT Senilai USD2,7 Juta

Poin Penting DBS Foundation bekerja sama dengan UNICEF menyiapkan program senilai USD 2,7 juta untuk… Read More

1 hour ago

BEI Umumkan Evaluasi Indeks ECONOMIC30, Ini Hasilnya

Poin Penting BEI melakukan evaluasi mayor dan minor sejumlah indeks untuk periode Februari 2026, dengan… Read More

2 hours ago