Nasional

Catat Nih! Ada 10 Hari Cuti Lebaran 2024, Cek Tanggalnya

Jakarta — Jadwal cuti Lebaran sudah diputuskan pemerintah. Cuti Lebaran kali ini cukup lama, yakni 10 hari. Pegawai pemerintahan mendapatkan libur dan cuti Lebaran pada April 2024.

Cuti Lebaran 10 hari dihitung dari tanggal merah, hari libur nasional, dan cuti bersama yang ada pada kalender nasional.

Seperti yang sudah kita ketahui, Lebaran Idul Fitri 2024 jatuh pada awal April 2024. Terdapat beberapa tanggal merah yang menambah hari libur bagi karyawan di awal April tersebut yang kalau dijumlahkan totalnya 10 hari.

Melansir pada SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023 dan Nomor 3 dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, berikut adalah tanggalan jadwal libur panjang lebaran Idul Fitri 2024:

  • 6 dan 7 April 2024 : Libur akhir pekan
  • 8 dan 9 April 2024 : Cuti bersama Lebaran 2024
  • 10 dan 11 April 2024 : Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • 12 Apriil 2024 : Cuti bersama Lebaran 2024
  • 13 dan 14 April 2024 : Libur akhir pekan
  • 15 April 2024 : Cuti bersama Lebaran 2024

Libur ini sudah resmi diumumkan pemerintah. Artinya berlaku bagi ASN/ PNS/BUMN atau pegawai pemerintah.

Baca juga: PLN Gelar Mudik Bersama BUMN 2024, Begini Cara Daftar dan Tahapannya

Bagaimana dengan karyawan swasta? Apakah cuti Lebaran 2024 juga akan sampai 10 hari juga?

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, hari libur dan cuti Lebaran 2024 untuk pegawai/karwayan swasta bersifat tidak wajib (fakultatif). Artinya, bisa saja sama dengan yang ditetapkan pemerintah atau juga bisa menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

Karena bersifat fakultatif, karyawan juga bisa mengambil jatah cutinya dengan mengurangi hak cuti tahunannya.

Misal, bagi yang hendak memperpanjang durasi libur Lebaran Idul Fitri 2024, bisa mengambil cuti pada 5 April 2024. Tanggal tersebut bertepatan pada Jumat sebelum long weekend atau sebelum libur panjang Lebaran Idul Fitri 2024.

Baca juga: Begini Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2024 Kemenhub, Perusahaan BUMN hingga Swasta

Tentu saja, cuti merupakan salah satu hak pegawai negeri atau pegawai swasta yang bisa mereka gunakan sesuai kepentingan masing-masing. Cuti dapat dipergunakan untuk menambah jatah libur di luar tanggal merah yang telah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk di cuti Lebaran 2024.

Demikianlah informasi jadwal libur dan cuti Lebaran 2024 mendatang. (*)

Enny Ratnawati

Recent Posts

Konflik Timur Tengah dan Risiko Harga Minyak Global, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More

16 seconds ago

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

18 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

18 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

18 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

21 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

22 hours ago