Nasional

Catat Nih! Ada 10 Hari Cuti Lebaran 2024, Cek Tanggalnya

Jakarta — Jadwal cuti Lebaran sudah diputuskan pemerintah. Cuti Lebaran kali ini cukup lama, yakni 10 hari. Pegawai pemerintahan mendapatkan libur dan cuti Lebaran pada April 2024.

Cuti Lebaran 10 hari dihitung dari tanggal merah, hari libur nasional, dan cuti bersama yang ada pada kalender nasional.

Seperti yang sudah kita ketahui, Lebaran Idul Fitri 2024 jatuh pada awal April 2024. Terdapat beberapa tanggal merah yang menambah hari libur bagi karyawan di awal April tersebut yang kalau dijumlahkan totalnya 10 hari.

Melansir pada SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023 dan Nomor 3 dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, berikut adalah tanggalan jadwal libur panjang lebaran Idul Fitri 2024:

  • 6 dan 7 April 2024 : Libur akhir pekan
  • 8 dan 9 April 2024 : Cuti bersama Lebaran 2024
  • 10 dan 11 April 2024 : Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • 12 Apriil 2024 : Cuti bersama Lebaran 2024
  • 13 dan 14 April 2024 : Libur akhir pekan
  • 15 April 2024 : Cuti bersama Lebaran 2024

Libur ini sudah resmi diumumkan pemerintah. Artinya berlaku bagi ASN/ PNS/BUMN atau pegawai pemerintah.

Baca juga: PLN Gelar Mudik Bersama BUMN 2024, Begini Cara Daftar dan Tahapannya

Bagaimana dengan karyawan swasta? Apakah cuti Lebaran 2024 juga akan sampai 10 hari juga?

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, hari libur dan cuti Lebaran 2024 untuk pegawai/karwayan swasta bersifat tidak wajib (fakultatif). Artinya, bisa saja sama dengan yang ditetapkan pemerintah atau juga bisa menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

Karena bersifat fakultatif, karyawan juga bisa mengambil jatah cutinya dengan mengurangi hak cuti tahunannya.

Misal, bagi yang hendak memperpanjang durasi libur Lebaran Idul Fitri 2024, bisa mengambil cuti pada 5 April 2024. Tanggal tersebut bertepatan pada Jumat sebelum long weekend atau sebelum libur panjang Lebaran Idul Fitri 2024.

Baca juga: Begini Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2024 Kemenhub, Perusahaan BUMN hingga Swasta

Tentu saja, cuti merupakan salah satu hak pegawai negeri atau pegawai swasta yang bisa mereka gunakan sesuai kepentingan masing-masing. Cuti dapat dipergunakan untuk menambah jatah libur di luar tanggal merah yang telah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk di cuti Lebaran 2024.

Demikianlah informasi jadwal libur dan cuti Lebaran 2024 mendatang. (*)

Enny Ratnawati

Recent Posts

Gelar Green Golf Tournament 2026, Infobank Dorong Program Sosial dan Lingkungan Bersama Industri Keuangan

Poin Penting Infobank bersama IBI, AAUI, dan APPI menggelar 8th Green Golf Tournament 2026 yang… Read More

5 hours ago

LPEI Bukukan Laba Rp252 Miliar di 2025, Tumbuh 8 Persen

Poin Penting LPEI membukukan laba bersih Rp252 miliar pada 2025, naik 8 persen yoy, ditopang… Read More

9 hours ago

PINTU Gandeng Aparat Hukum Perkuat Keamanan Industri Kripto

Poin Penting Transaksi ilegal global capai USD158 miliar pada 2025, naik 145 persen. OJK perkuat… Read More

11 hours ago

IAI Inisiasi Indonesia Sustainability Reporting Forum, Ignasius Jonan Jadi Ketua

Poin Penting IAI bentuk ISRF untuk memperkuat ekosistem dan standar pelaporan keberlanjutan Dipimpin Ignasius Jonan,… Read More

11 hours ago

Pangsa Kredit UMKM Terus Menyusut, Program Pemerintah Jadi Peluang Tumbuh

Poin Penting BI mencatat pangsa kredit UMKM terhadap total kredit perbankan turun menjadi 17,49% pada… Read More

13 hours ago

Sisi Lain Demam AI

Oleh Krisna Wijaya, Honorable Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) KEHADIRAN artificial intelligence (AI) sudah… Read More

15 hours ago