Nasional

Catat Nih! Ada 10 Hari Cuti Lebaran 2024, Cek Tanggalnya

Jakarta — Jadwal cuti Lebaran sudah diputuskan pemerintah. Cuti Lebaran kali ini cukup lama, yakni 10 hari. Pegawai pemerintahan mendapatkan libur dan cuti Lebaran pada April 2024.

Cuti Lebaran 10 hari dihitung dari tanggal merah, hari libur nasional, dan cuti bersama yang ada pada kalender nasional.

Seperti yang sudah kita ketahui, Lebaran Idul Fitri 2024 jatuh pada awal April 2024. Terdapat beberapa tanggal merah yang menambah hari libur bagi karyawan di awal April tersebut yang kalau dijumlahkan totalnya 10 hari.

Melansir pada SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023 dan Nomor 3 dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, berikut adalah tanggalan jadwal libur panjang lebaran Idul Fitri 2024:

  • 6 dan 7 April 2024 : Libur akhir pekan
  • 8 dan 9 April 2024 : Cuti bersama Lebaran 2024
  • 10 dan 11 April 2024 : Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • 12 Apriil 2024 : Cuti bersama Lebaran 2024
  • 13 dan 14 April 2024 : Libur akhir pekan
  • 15 April 2024 : Cuti bersama Lebaran 2024

Libur ini sudah resmi diumumkan pemerintah. Artinya berlaku bagi ASN/ PNS/BUMN atau pegawai pemerintah.

Baca juga: PLN Gelar Mudik Bersama BUMN 2024, Begini Cara Daftar dan Tahapannya

Bagaimana dengan karyawan swasta? Apakah cuti Lebaran 2024 juga akan sampai 10 hari juga?

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, hari libur dan cuti Lebaran 2024 untuk pegawai/karwayan swasta bersifat tidak wajib (fakultatif). Artinya, bisa saja sama dengan yang ditetapkan pemerintah atau juga bisa menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

Karena bersifat fakultatif, karyawan juga bisa mengambil jatah cutinya dengan mengurangi hak cuti tahunannya.

Misal, bagi yang hendak memperpanjang durasi libur Lebaran Idul Fitri 2024, bisa mengambil cuti pada 5 April 2024. Tanggal tersebut bertepatan pada Jumat sebelum long weekend atau sebelum libur panjang Lebaran Idul Fitri 2024.

Baca juga: Begini Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2024 Kemenhub, Perusahaan BUMN hingga Swasta

Tentu saja, cuti merupakan salah satu hak pegawai negeri atau pegawai swasta yang bisa mereka gunakan sesuai kepentingan masing-masing. Cuti dapat dipergunakan untuk menambah jatah libur di luar tanggal merah yang telah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk di cuti Lebaran 2024.

Demikianlah informasi jadwal libur dan cuti Lebaran 2024 mendatang. (*)

Enny Ratnawati

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

10 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

12 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

13 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

15 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

20 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

21 hours ago