Nasional

Catat Nih! Ada 10 Hari Cuti Lebaran 2024, Cek Tanggalnya

Jakarta — Jadwal cuti Lebaran sudah diputuskan pemerintah. Cuti Lebaran kali ini cukup lama, yakni 10 hari. Pegawai pemerintahan mendapatkan libur dan cuti Lebaran pada April 2024.

Cuti Lebaran 10 hari dihitung dari tanggal merah, hari libur nasional, dan cuti bersama yang ada pada kalender nasional.

Seperti yang sudah kita ketahui, Lebaran Idul Fitri 2024 jatuh pada awal April 2024. Terdapat beberapa tanggal merah yang menambah hari libur bagi karyawan di awal April tersebut yang kalau dijumlahkan totalnya 10 hari.

Melansir pada SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023 dan Nomor 3 dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, berikut adalah tanggalan jadwal libur panjang lebaran Idul Fitri 2024:

  • 6 dan 7 April 2024 : Libur akhir pekan
  • 8 dan 9 April 2024 : Cuti bersama Lebaran 2024
  • 10 dan 11 April 2024 : Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • 12 Apriil 2024 : Cuti bersama Lebaran 2024
  • 13 dan 14 April 2024 : Libur akhir pekan
  • 15 April 2024 : Cuti bersama Lebaran 2024

Libur ini sudah resmi diumumkan pemerintah. Artinya berlaku bagi ASN/ PNS/BUMN atau pegawai pemerintah.

Baca juga: PLN Gelar Mudik Bersama BUMN 2024, Begini Cara Daftar dan Tahapannya

Bagaimana dengan karyawan swasta? Apakah cuti Lebaran 2024 juga akan sampai 10 hari juga?

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, hari libur dan cuti Lebaran 2024 untuk pegawai/karwayan swasta bersifat tidak wajib (fakultatif). Artinya, bisa saja sama dengan yang ditetapkan pemerintah atau juga bisa menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

Karena bersifat fakultatif, karyawan juga bisa mengambil jatah cutinya dengan mengurangi hak cuti tahunannya.

Misal, bagi yang hendak memperpanjang durasi libur Lebaran Idul Fitri 2024, bisa mengambil cuti pada 5 April 2024. Tanggal tersebut bertepatan pada Jumat sebelum long weekend atau sebelum libur panjang Lebaran Idul Fitri 2024.

Baca juga: Begini Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2024 Kemenhub, Perusahaan BUMN hingga Swasta

Tentu saja, cuti merupakan salah satu hak pegawai negeri atau pegawai swasta yang bisa mereka gunakan sesuai kepentingan masing-masing. Cuti dapat dipergunakan untuk menambah jatah libur di luar tanggal merah yang telah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk di cuti Lebaran 2024.

Demikianlah informasi jadwal libur dan cuti Lebaran 2024 mendatang. (*)

Enny Ratnawati

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

11 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

11 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

13 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

14 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

14 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

15 hours ago