Ilustrasi: Kalender tahun 2024/istimewa
Jakarta – Memasuki awal 2024, sebagian orang pasti sudah ada yang penasaran dengan kapan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024.
Hari libur nasional dan cuti bersama 2024 sudah dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024, dengan 17 hari sebagai libur nasional dan 10 hari sebagai cuti bersama.
Baca juga: Mau Liburan ke Luar Negeri? Intip Biaya Transaksi ATM Internasional
Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024:
Baca juga: Perhatikan Dua Hal Penting Ini Sebelum Liburan ke Luar Negeri
SKB mengenai libur nasional dan cuti bersama 2024 ini dilakukan agar masyarakat dan pelaku ekonomi dapat merencanakan jadwal aktivitas mereka sepanjang tahun. Penting juga untuk membantu pemerintah dalam mengatur jalannya pekerjaan dan pelayanan. (*)
Poin Penting Pemerintah menarik utang Rp736,3 triliun hingga Desember 2025, setara 94,9 persen dari target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,58% ke level 8.884, dipicu aksi ambil untung setelah menyentuh… Read More
Oleh Krisna Wijaya, bankir senior dan fakulti di Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) PERCEPATAN digitalisasi… Read More
Poin Penting Menkop menggandeng lintas K/L untuk mempercepat pembangunan gerai fisik Kopdes Merah Putih sesuai… Read More
Poin Penting Perdagangan internasional menghadapi tantangan besar, seperti volatilitas geopolitik, perubahan rantai pasok, dan munculnya… Read More
Poin Penting OJK optimistis kinerja perbankan 2026 membaik, didorong perombakan manajemen di banyak bank. Pertumbuhan… Read More