Catat! Jam Perdagangan Bursa Kembali Normal Hari Ini

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan normalisasi atas kebijakan pandemi Covid-19, diantaranya adalah jam perdagangan bursa yang kembali normal mulai hari ini, Senin, 3 April 2023.

Berdasarkan keterengan resmi BEI, normalisasi tersebut merupakan ketentuan waktu perdagangan di bursa serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan/atau beli dari Anggota Bursa Efek lain sama dengan sebelum pandemi.

Sehingga, atas normalisasi tersebut BEI menjelaskan bahwa untuk perdagangan pasar regular di sesi I untuk Senin-Kamis akan dimulai pukul 09:00-12:00 yang sebelumnya pukul 09:00-11:30 dan akan dilanjutkan kembali pada sesi II pukul 13:30-15:49 dari sebelumnya pukul 13:30-14:49.

Sedangkan, khusus untuk hari Jumat jam perdagagangan bursa akan tetap di pukul 09:00 hingga 11:30 dan pada sesi II akan dilanjutkan pada pukul 14:00 hingga 15:49 dari yang sebelumnya dimulai pada pukul 13:30 hingga 14:49.

Kemudian, untuk pasar tunai BEI memberlakukan jam perdagangan hari Senin-Kamis pada pukul 09:00-12:00 yang sebelumnya pukul 09:00-11:30 dan khusus Jumat jam perdagangan tetap pada pukul 09:00-11:30.

Adapun, pada pasar negosiasi turut mengalami perubahan untuk Sesi I di hari Senin-Kamis pada pukul 09:00-12:00 dari yang sebelumnya pukul 09:00-11:30 dan untuk sesi II akan dilakukan pada pukul 13:30-16:30 dari yang sebelumnya pukul 13:30-15:30, serta hari Jumat pada Sesi I akan dimulai pada pukul 09:00-11:30 dan sesi II pukul 16:30.

Tidak hanya itu, untuk waktu perdagangan kontrak berjangka sesi I di hari Senin-Kamis akan dilakukan pada pukul 08:45-12:00 dan sesi II pukul 13:30-16:15, sedangkan untuk hari Jumat sesi I akan dimulai pukul 08:45-11:30 dan sesi II pukul 14:00-16:15. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

5 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

5 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

5 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

6 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

7 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

7 hours ago