Ilustrasi kalender Desember 2024 (foto:isti)
Jakarta – Memasuki bulan Desember, banyak masyarakat mulai merencanakan aktivitas liburan akhir tahun bersama keluarga dan sahabat. Tentu saja, menetapkan kapan waktu liburan yang pas menjadi hal utama.
Berbicara libur Desember 2024, pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
SKB ini mengatur seluruh hari libur yang sah di Tanah Air, baik keperluan ibadah, peringatan hari besar nasional, ataupun hari-hari lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga : Catat Tanggalnya! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Tiap tahun, SKB ini pun menjadi acuan bagi perusahaan dan instansi pemerintah untuk menentukan hari libur dan cuti bersama yang berlaku secara resmi.
Untuk Desemnber 2024, pemerintah hanya menetapkan dua hari libur nasional, yakni Hari Natal, yang diperingati Rabu, 25 Desember 2024 serta Cuti Bersama Natal, yang jatuh pada Kamis, 26 Desember 2024.
Rabu, 25 Desember 2024 : Libur Nasional – Hari Natal
Kamis, 26 Desember 2024 : Cuti Bersama – Hari Natal
Selain libur nasional pada 25 Desember, pemerintah juga telah mengatur cuti bersama untuk memperpanjang waktu libur masyarakat, khususnya bagi yang ingin melanjutkan perayaan Natal atau beristirahat setelahnya.
Baca juga : Sambut Desember, IHSG Dibuka Semringah ke Level 7.137
Selain libur nasional dan cuti bersama, ada juga tanggal merah regular yang jatuh setiap hari Minggu sepanjang Desember 2024. Di bawah ini daftar lengkap hari libur dan tanggal merah pada Desember 2024:
Jadi, ada total 7 hari libur di bulan Desember 2024, yang terdiri dari 5 hari Minggu, 1 hari libur nasional, dan 1 hari cuti bersama.
Adapun penetapan jadwal ini turut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan berbagai kegiatan, mulai dari ibadah hingga liburan keluarga. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More