Jakarta – Polemik gaji para pekerja yang akan dipotong sebesar 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menyeruak. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pemberlakuan atas potongan tersebut belum tentu akan berlaku pada tahun 2027.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam pasal 68 menyebutkan bahwa pemberi kerja untuk pekerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
“Terkait dengan PP No.25 tahun 2020, ini memang sudah ditebitkan di tahun 2020, dan kalau yang sekarang diperbincangkan terkait PP No.21 2024 sebenarnya PP itu untuk menyempurnakan aspek tata kelolanya saja, substansi lain tidak berubah,” kata Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Baca juga: Heboh Temuan BPK Soal Dana Pensiun Rp567 Miliar Belum Cair, Begini Penjelasan BP Tapera
Heru menjelaskan bahwa dalam PP tersebut memang disebutkan pemungutan iuran Tapera selambat-lambatanya 7 tahun setelah dikeluarkannya PP No.25 tahun 2020. Namun, aturan tersebut belum tentu dijalankan di tahun 2027.
“Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun. Jadi kalau timeline 2027 tidak saklek seperti itu. Tergantung bagaimana kesiapan BP Tapera. Masih banyak PR (pekerjaan rumah) dari komite yang diketuai PUPR, beranggotakan menkeu, dari Anggota Komisoner OJK juga yang masih terus harus kami upayakan, terutama dalam peningkatan kualitas tata kelola,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Heru, jika pihaknya sudah dinyatakan siap oleh pemerintah untuk memulai pemungutan iuran, maka akan dilakukan proses sosialisasi terlebih dahulu.
“Apa yang jadi dasar pungutan, apakah gaji pokok dari pekerja, penerima upah, atau dari take home pay, atau dari apa, itu kan masih diskusi yang panjang,” imbuhnya.
Baca juga: Iuran 3 Persen Tapera Bakal Berpengaruh ke Jumlah Peserta MLT BPJamsostek?
Meski demikian, Tapera masih memiliki PR untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam menjalankan atuuran ini.
“Tapi PR-nya untuk membenahi tata kelola dalam rangka BP Tapera membangun trust ke masyakat, itu harus dibangun dulu. Jadi saya nggak bisa bilang 2027 dilaksanakan, nggak juga, tergantung,” paparnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi agar bisa menghindari middle income trap.… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (22/11) ditutup… Read More
Jakarta – Maya Watono resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Holding BUMN sektor aviasi dan… Read More
Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More