Nasional

Catat! Iuran BPJS Bakal Jadi Tarif Tunggal Usai KRIS Berlaku

Jakarta – Pemerintah tengah menggodok besaran iuran BPJS Kesehatan yang akan ditetapkan dalam waktu dekat. Rencananya, iuran tersebut akan dibuat menjadi satu tarif tunggal selepas sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan pada 30 Juni 2025.

“Soal iuran itu kan konsekuansi dari atas hasil evaluasi. Kalau ada kenaikan boleh, tidak juga boleh asal dengan strategi yang lain. Yang jelas kita tunggu evaluasi itu,” kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto, di Jakarta, 17 Mei 2024.

Baca juga : DPR Minta Layanan BPJS Kesehatan Berbenah, Tiga Aspek Ini Jadi Catatannya

Meski begitu, dirinya tidak memberi detail lebih rinci ihwal besaran iuran tarif tunggal tersebut.

“Harus dibicarakan lagi. Nanti bisa ditanyakan Pak Menkes langsung” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa iuran BPJS akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) tahun depan.

Baca juga : Jokowi Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS, Cek Tanggal Berlakunya!

“Ke depannya, iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap,” ujar Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Adapun, besaran iuran peserta akan bergantung dari hasil evaluasi yang dilakukan selama penerapan KRIS di tahap awal. 

Dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Selain itu, evaluasi juga akan dilakukan dengan koordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

9 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

10 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

11 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

11 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

12 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

12 hours ago