Moneter dan Fiskal

Catat! Ini Sanksi Jika Tak Segera Padankan NIK dan NPWP, Dendanya Capai Segini

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengingatkan kepada wajib pajak (WP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebab, wajib pajak (WP) yang tidak melakukan hal tersebut hingga 30 Juni 2024 bakal menerima sejumlah konsekuensi yang harus diterima.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, konsekuensi yang dimaksud yakni kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan.

Misalnya saja, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca juga: Implementasi NIK Jadi NPWP Diundur, Ini Alasannya

“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (18/12/2023).

Adapun sanksi lain yang diterima wajib pajak apabila tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, yakni menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar.

Sebagaimana diketahui, mengutip laman djpb.kemenkeu.go.id,  PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Sebab, WP yang tidak melakukan pemadanan NIK dianggap tidak memiliki NPWP.

“Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka dikenakan tarif lebih tinggi 20 persen dari tarif normal,” bunyi keterangan tersebut, dikutip Selasa (18/12).

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengimbau kepada WP untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

Adapun, pemadanan NIK dan NPWP bisa dilakukan secara daring oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id. Wajib pajak bisa menyiapkan NIK dan NPWP agar dapat melakukan pemadanan. 

Baca juga: DJP: 58,4 Juta NIK Sudah Terintegrasi NPWP, Ini Detilnya

Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP

– Buka laman www.pajak.go.id

– Pilih login

– Ketikkan 16 digit NIK

– Jika sudah, ketikkan kata sandi dan kode keamanan

– Klik login

– Tunggu beberapa saat sampai masuk ke halaman profil 

Apabila wajib pajak yang tidak dapat login bisa mengikuti cara lain untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP :

– Buka laman www.pajak.go.id

– Pilih login

– Ketikkan 15 digit NPWP

– Ketikkan kata sandi dan kode keamanan

– Pilih menu profil Masukkan NIK seusai KTP

– Lakukan pengecekan validitas NIK

– Klik ubah profil

– Logout lalu login ulang dengan

– NIK dan kata sandi yang baru saja dipakai NIK yang sudah tercantum di menu profil menandakan bahwa NIK sudah di-update dan bisa dipakai pada www.pajak.go.id. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

2 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

2 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

4 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

4 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

6 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

6 hours ago