Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengingatkan kepada wajib pajak (WP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebab, wajib pajak (WP) yang tidak melakukan hal tersebut hingga 30 Juni 2024 bakal menerima sejumlah konsekuensi yang harus diterima.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, konsekuensi yang dimaksud yakni kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan.
Misalnya saja, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Baca juga: Implementasi NIK Jadi NPWP Diundur, Ini Alasannya
“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (18/12/2023).
Adapun sanksi lain yang diterima wajib pajak apabila tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, yakni menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar.
Sebagaimana diketahui, mengutip laman djpb.kemenkeu.go.id, PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Sebab, WP yang tidak melakukan pemadanan NIK dianggap tidak memiliki NPWP.
“Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka dikenakan tarif lebih tinggi 20 persen dari tarif normal,” bunyi keterangan tersebut, dikutip Selasa (18/12).
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengimbau kepada WP untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
Adapun, pemadanan NIK dan NPWP bisa dilakukan secara daring oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id. Wajib pajak bisa menyiapkan NIK dan NPWP agar dapat melakukan pemadanan.
Baca juga: DJP: 58,4 Juta NIK Sudah Terintegrasi NPWP, Ini Detilnya
– Buka laman www.pajak.go.id
– Pilih login
– Ketikkan 16 digit NIK
– Jika sudah, ketikkan kata sandi dan kode keamanan
– Klik login
– Tunggu beberapa saat sampai masuk ke halaman profil
Apabila wajib pajak yang tidak dapat login bisa mengikuti cara lain untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP :
– Buka laman www.pajak.go.id
– Pilih login
– Ketikkan 15 digit NPWP
– Ketikkan kata sandi dan kode keamanan
– Pilih menu profil Masukkan NIK seusai KTP
– Lakukan pengecekan validitas NIK
– Klik ubah profil
– Logout lalu login ulang dengan
– NIK dan kata sandi yang baru saja dipakai NIK yang sudah tercantum di menu profil menandakan bahwa NIK sudah di-update dan bisa dipakai pada www.pajak.go.id. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More