Moneter dan Fiskal

Catat! Ini Sanksi Jika Tak Segera Padankan NIK dan NPWP, Dendanya Capai Segini

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengingatkan kepada wajib pajak (WP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebab, wajib pajak (WP) yang tidak melakukan hal tersebut hingga 30 Juni 2024 bakal menerima sejumlah konsekuensi yang harus diterima.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, konsekuensi yang dimaksud yakni kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan.

Misalnya saja, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca juga: Implementasi NIK Jadi NPWP Diundur, Ini Alasannya

“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (18/12/2023).

Adapun sanksi lain yang diterima wajib pajak apabila tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, yakni menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar.

Sebagaimana diketahui, mengutip laman djpb.kemenkeu.go.id,  PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Sebab, WP yang tidak melakukan pemadanan NIK dianggap tidak memiliki NPWP.

“Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka dikenakan tarif lebih tinggi 20 persen dari tarif normal,” bunyi keterangan tersebut, dikutip Selasa (18/12).

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengimbau kepada WP untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

Adapun, pemadanan NIK dan NPWP bisa dilakukan secara daring oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id. Wajib pajak bisa menyiapkan NIK dan NPWP agar dapat melakukan pemadanan. 

Baca juga: DJP: 58,4 Juta NIK Sudah Terintegrasi NPWP, Ini Detilnya

Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP

– Buka laman www.pajak.go.id

– Pilih login

– Ketikkan 16 digit NIK

– Jika sudah, ketikkan kata sandi dan kode keamanan

– Klik login

– Tunggu beberapa saat sampai masuk ke halaman profil 

Apabila wajib pajak yang tidak dapat login bisa mengikuti cara lain untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP :

– Buka laman www.pajak.go.id

– Pilih login

– Ketikkan 15 digit NPWP

– Ketikkan kata sandi dan kode keamanan

– Pilih menu profil Masukkan NIK seusai KTP

– Lakukan pengecekan validitas NIK

– Klik ubah profil

– Logout lalu login ulang dengan

– NIK dan kata sandi yang baru saja dipakai NIK yang sudah tercantum di menu profil menandakan bahwa NIK sudah di-update dan bisa dipakai pada www.pajak.go.id. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

7 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

7 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

8 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

9 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

9 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

10 hours ago