Perbankan

Catat! Ini Salah Satu Penyebab Pengajuan KPR Ditolak

Jakarta – Direktur Consumer Banking BCA, Haryanto T. Budiman mengatakan salah satu penyebab ditolaknya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah masyarakat yang memiliki kredit macet di platform pinjaman online (pinjol).

Pasalnya, bank di seluruh negara termasuk Indonesia akan melakukan evaluasi terhadap nasabahnya untuk melihat karakter dari para calon debiturnya.

Baca juga: Ada Insentif Likuiditas, Bos BTN Optimis Bisa Salurkan KPR Subsidi hingga 180.000 Unit

“Kalau misalnya kurang baik, misalnya punya pinjol bukan dari 1 tempat, tapi 3 – 4 tempat semuanya macet, berisiko nggak menurut Anda kalau kita berikan pinjaman? itu kan berarti berisiko,” ucap Haryanto kepada awak media, di Hotel Four Season Jakarta, Rabu 4 Oktober 2023.

Lebih lanjut, kata dia, bila sudah bermasalah dengan pinjol, maka catatan kredit macet akan masuk di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang bisa menghambat masyarakat atau nasabah untuk mengajukan kredit di perbankan.

“Pinjol itu kalau udah bener bermasalah, itu menjadi red flag. Dan ini wajar kalau kami memberikan red flag karena sebagai bank yang harus diterapkan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Pihaknya pun mengimbau bagi milenial berhati-hati agar tidak tergiur meminjam dari pinjol bila digunakan untuk kebutuhan konsumtif.

“Hati-hati dengan pinjol, karena pinjol itu jangan sembarangan digunakan untuk kegiatan konsumtif dan jangan anggap kalau ada pinjaman tidak dibayar. Kalau tidak dibayar masuk SLIK, dan itu akan memengaruhi,” jelasnya.

Baca juga: Lewat Inovasi Ini, Persetujuan Pengajuan KPR di CIMB Niaga Kini Cuma 30 Menit

Dia pun menjelaskan, pada saat BCA Expo lalu ada sebanyak 30 persen yang tidak disetujui untuk mengajukan KPR. Hal ini disebabkan bukan hanya memiliki kredit macet di pinjol, tetapi ada kredit macet di tempat lain, seperti kartu kredit.

“Jadi pinjol hanya sebagian anak-anak milenial. Udah 50-60 tahun nggak melalui pinjol, beda lagi,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

1 hour ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

1 hour ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

4 hours ago