Jakarta – Bank Mandiri berkomitmen untuk terus melayani kebutuhan transaksi nasabah, termasuk pada cuti bersama dalam menyambut 1443 Hijriah atau Lebaran 2022. Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha menjelaskan, selama periode libur Lebaran pihaknya akan menyediakan layanan secara terbatas Idul Fitri di Unit Kerja Operasional Bank Mandiri pada 29-30 April dan 3-6 Mei 2022.
“Sesuai dengan ketentuan terkait cuti bersama pada Idul Fitri 1443 H, sejumlah cabang Bank Mandiri akan tetap melaksanakan operasional secara terbatas,” ujar Rudi dalam keterangan resminya, di Jakarta.
Bank Mandiri, lanjut Rudi, akan mengoperasikan 146 cabang yang tersebar di seluruh wilayah operasional perseroan secara bergantian dengan jam layanan pukul 08.00 – 14.30 waktu setempat. Adapun, daftar layanan operasional Bank Mandiri dapat diakses pada Super App Livin’ by Mandiri (logo kuning) dan website resmi Bank Mandiri (bmri.id/layananlebaran).
Seluruh cabang tersebut akan memberikan layanan perbankan secara terbatas, seperti penerimaan setoran pembelian BBM/Non BBM oleh SPBU, penarikan dan setor tunai, pindah buku antar rekening Bank Mandiri, penggantian kartu debit/ATM, pembukaan dan pemblokiran kartu debit/ATM, cetak mutasi hingga penggantian buku tabungan.
Selain itu, Bank Mandiri juga mengimbau nasabah untuk menggunakan layanan Super App Livin’ by Mandiri (logo kuning) untuk menikmati berbagai kenyamanan transaksi dengan lebih cepat, mudah dan aman. “Apabila nasabah memerlukan informasi lebih lanjut bisa menghubungi Mandiri Call 14000 atau chat WhatsApp MITA di 08118414000,” imbuhnya.
Rudi menambahkan, nasabah Bank Mandiri juga dapat memanfaatkan 13.119 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia untuk memudahkan kebutuhan transaksi seperti tarik tunai, transfer, top-up saldo e-money, pembayarantagihan dan beragam layanan transaksi lainnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More