Moneter dan Fiskal

Catat! Ini Daftar Fasilitas Kantor yang Bakal Kena Pajak

Jakarta – Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pekerja yang menerima barang/kenikmatan dari kantor yang telah ditetapkan bisa menyebabkan penghasilan gaji bersih (take home pay) berkurang karena Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong akan meningkat. Hal ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 mengenai pajak natura.

Batasan natura yang dikenakan pajak memiliki batasan sesuai kepantasan yang telah ditetapkan. Hestu memastikan bahwa yang akan terkena pemotongan ini merupakan karyawan level atas.

“Ini untuk level atas. Memang pajak untuk level atas kemungkinan iya (take home pay berkurang),” kata Hestu dalam media briefing, Kamis 6 Juli 2023.

Baca juga: Dapat Barang Endorse, Siap-Siap Artis Bakal Kena Pajak Natura

Dia pun mencontohkan, dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 diatur tentang fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan atau individual antara lain tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan. 

“Misalnya selama ini dia disewakan apartemen Rp50 juta/bulan. Selama ini disewakan, selain gaji dia dapat. Sekarang dengan regulasi ini maka yang Rp 48 juta harus dipotong PPh. Jadi penghasilan tinggi-tinggi yang akan kena,” jelasnya.

Lebih jauh, memang dalam aturan ini, terlihat fasilitas/kenikmatan yang dikenakan pajak atas natura biasa dirasakan oleh pekerja level atas. Sementara yang biasa diterima pekerja menengah bawah seperti makanan/minuman, komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet tidak dikenakan pajak.

Berikut merupakan daftar fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan:

1. Bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta/tahun kena pajak. 

2. Fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif menjadi objek pajak. Selain itu, semua jenis olah raga juga menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Baca juga: Potensi Pendapatan Negara dari Pajak Natura Masih ‘Abu-Abu’

3. Fasilitas dari kantor yang kena pajak, yakni tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual), antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

4. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.

5. Kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja juga bisa menjadi objek pajak jika nilainya melebihi Rp2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

17 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

17 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

18 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

19 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

19 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

22 hours ago