Jakarta – Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pekerja yang menerima barang/kenikmatan dari kantor yang telah ditetapkan bisa menyebabkan penghasilan gaji bersih (take home pay) berkurang karena Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong akan meningkat. Hal ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 mengenai pajak natura.
Batasan natura yang dikenakan pajak memiliki batasan sesuai kepantasan yang telah ditetapkan. Hestu memastikan bahwa yang akan terkena pemotongan ini merupakan karyawan level atas.
“Ini untuk level atas. Memang pajak untuk level atas kemungkinan iya (take home pay berkurang),” kata Hestu dalam media briefing, Kamis 6 Juli 2023.
Baca juga: Dapat Barang Endorse, Siap-Siap Artis Bakal Kena Pajak Natura
Dia pun mencontohkan, dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 diatur tentang fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan atau individual antara lain tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.
“Misalnya selama ini dia disewakan apartemen Rp50 juta/bulan. Selama ini disewakan, selain gaji dia dapat. Sekarang dengan regulasi ini maka yang Rp 48 juta harus dipotong PPh. Jadi penghasilan tinggi-tinggi yang akan kena,” jelasnya.
Lebih jauh, memang dalam aturan ini, terlihat fasilitas/kenikmatan yang dikenakan pajak atas natura biasa dirasakan oleh pekerja level atas. Sementara yang biasa diterima pekerja menengah bawah seperti makanan/minuman, komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet tidak dikenakan pajak.
Berikut merupakan daftar fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan:
1. Bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta/tahun kena pajak.
2. Fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif menjadi objek pajak. Selain itu, semua jenis olah raga juga menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.
Baca juga: Potensi Pendapatan Negara dari Pajak Natura Masih ‘Abu-Abu’
3. Fasilitas dari kantor yang kena pajak, yakni tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual), antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.
4. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.
5. Kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja juga bisa menjadi objek pajak jika nilainya melebihi Rp2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More