Moneter dan Fiskal

Catat! Ini Daftar Fasilitas Kantor yang Bakal Kena Pajak

Jakarta – Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pekerja yang menerima barang/kenikmatan dari kantor yang telah ditetapkan bisa menyebabkan penghasilan gaji bersih (take home pay) berkurang karena Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong akan meningkat. Hal ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 mengenai pajak natura.

Batasan natura yang dikenakan pajak memiliki batasan sesuai kepantasan yang telah ditetapkan. Hestu memastikan bahwa yang akan terkena pemotongan ini merupakan karyawan level atas.

“Ini untuk level atas. Memang pajak untuk level atas kemungkinan iya (take home pay berkurang),” kata Hestu dalam media briefing, Kamis 6 Juli 2023.

Baca juga: Dapat Barang Endorse, Siap-Siap Artis Bakal Kena Pajak Natura

Dia pun mencontohkan, dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 diatur tentang fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan atau individual antara lain tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan. 

“Misalnya selama ini dia disewakan apartemen Rp50 juta/bulan. Selama ini disewakan, selain gaji dia dapat. Sekarang dengan regulasi ini maka yang Rp 48 juta harus dipotong PPh. Jadi penghasilan tinggi-tinggi yang akan kena,” jelasnya.

Lebih jauh, memang dalam aturan ini, terlihat fasilitas/kenikmatan yang dikenakan pajak atas natura biasa dirasakan oleh pekerja level atas. Sementara yang biasa diterima pekerja menengah bawah seperti makanan/minuman, komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet tidak dikenakan pajak.

Berikut merupakan daftar fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan:

1. Bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta/tahun kena pajak. 

2. Fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif menjadi objek pajak. Selain itu, semua jenis olah raga juga menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Baca juga: Potensi Pendapatan Negara dari Pajak Natura Masih ‘Abu-Abu’

3. Fasilitas dari kantor yang kena pajak, yakni tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual), antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

4. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.

5. Kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja juga bisa menjadi objek pajak jika nilainya melebihi Rp2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Kolaborasi Orderkuota dan Nobu Bank Hadirkan Rekening Digital Madera

Jakarta - Orderkuota berkolaborasi dengan Nobu meluncurkan Madera, sebuah rekening digital serba bisa. Peluncuran Madera… Read More

5 hours ago

Lawatan Perdana Prabowo, Menkomdigi Meutya Hafid: RI Siap Berperan di Kancah Global

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai lawatan kenegaraan perdana ke sejumlah negara, antara lain… Read More

6 hours ago

Usai 5 Bulan Uji Coba, Program Makan Bergizi Gratis GoTo Group Hadir di 13 Kota

Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mendukung program pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi… Read More

9 hours ago

Siap-siap! Menkop Budi Arie bakal Bikin Anggota Koperasi Melonjak Drastis

Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat… Read More

11 hours ago

Penerimaan Pajak Capai Rp1.517,53 T, Tembus 76 Persen Target APBN per Oktober 2024

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat penerimaan pajak hingga Oktober 2024 mencapai Rp1.517,53 triliun,… Read More

11 hours ago

Presiden Prabowo Memulai Lawatan Luar Negeri, Ini Negara-negara Tujuannya

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More

12 hours ago