Jakarta – Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku 1 Januari 2025. Meski demikian, ada sejumlah barang dan jasa yang dikenakan PPN 0 persen alias bebas PPN.
“Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip 17 Desember 2024.
Adapun barang dan jasa yang mendapatkan kebutuhan fasilitas bebas PPN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2020.
“Dalam aturan itu, barang dan jasa yang termasuk di antaranya adalah beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi,” jelasnya.
Baca juga: PPN Naik 12 Persen di 2025, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen
Baca juga: Netflix hingga Spotify Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Tak hanya barang, ada juga layanan jasa bebas PPN. Di antaranya jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga penggunaan air.
Melansir Antara dan laman Kemenko Perekonomian, berikut rincian barang dan jasa yang dapat PPN 0 persen, yakni:
Daftar Barang Bebas PPN
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan baru terkait dengan likuiditas industri perbankan… Read More
Jakarta - Revino M. Pepah, Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo),… Read More
Jakarta - Semangat 100 tahun inovasi MG Motor Indonesia (MG) kembali direalisasikan di industri otomotif… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Selasa, 17… Read More
Jakarta – Pemerintah mengumumkan akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi para pekerja di sektor padat… Read More
Jakarta - Director & Chief Investment Officer Fixed Income Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI), Ezra… Read More