Ilustrasi: Barang dan jasa bebas PPN 12 persen. (Foto: istimewa)
Jakarta – Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku 1 Januari 2025. Meski demikian, ada sejumlah barang dan jasa yang dikenakan PPN 0 persen alias bebas PPN.
“Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip 17 Desember 2024.
Adapun barang dan jasa yang mendapatkan kebutuhan fasilitas bebas PPN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2020.
“Dalam aturan itu, barang dan jasa yang termasuk di antaranya adalah beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi,” jelasnya.
Baca juga: PPN Naik 12 Persen di 2025, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen
Baca juga: Netflix hingga Spotify Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Tak hanya barang, ada juga layanan jasa bebas PPN. Di antaranya jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga penggunaan air.
Melansir Antara dan laman Kemenko Perekonomian, berikut rincian barang dan jasa yang dapat PPN 0 persen, yakni:
Daftar Barang Bebas PPN
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More