Ekonomi dan Bisnis

Catat! Empat Barang Impor Ini Bakal Kena Pajak Tinggi

Jakarta – Pemerintah merevisi ketentuan mengenai impor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023. Dalam PMK tersebut, pemerintah menambahkan jenis komoditas yang dikenakan tarif most favored nation (MFN).

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan bahwa sebelumnya dalam PMK Nomor 199 tahun 2019, DJBC hanya mengenakan tarif MFN pada 4 komoditas saja. Dengan adanya PMK baru ini, maka total yang dikenakan tarif MFN sebanyak 8 komoditas.

“Perlu menambah 4 items ini karena kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini, khususnya seperti kosmetik yang impornya sangat tinggi. Inilah yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri,” jelas Fadjar dalam media briefing, Kamis 12 Oktober 2023. 

Adapun berdasarkan PMK 199 Tahun 2019, tarif MFN yang dikenakan di antaranya, untuk tas dengan Harmonized System Code (HS Code) 4202 dikenakan bea masuk 15 – 20 persen. Buku dengan HS code 4901 sampai dengan 4904 dikenakan bea masuk 0 persen.

Produk tekstil dengan kode HS 616263 dikenakan bea masuk 15 persen, dan  sepatu, dengan code HS 64, dikenakan bea masuk 25 – 30 persen.

Kemudian, dalam PMK 96 tahun 2023, menambahkan empat komoditas, yakni kosmetik dengan HS code 3303, 3304, 3305, 3306, dan 3307 dikenakan bea masuk 10 – 25 persen.

Lalu, besi baja dengan HS kode 73 dikenakan bea masuk 0 – 20 persen, sepeda dengan HS code 8711.60.92, 8711.60.93, 8711.60.94, 8711.60,95, 8711.60.99 dan 8712 dikenakan bea masuk 25 – 40 persen.

Ada juga jam tangan dengan HS code 9101 dan 9102 dikenakan bea masuk 10 persen.

Selanjutnya, untuk keseluruhan komoditas dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) 7,5 – 10 persen.

Fadjar mengungkapkan alasan sepeda dan jam tangan ditambahkan menjadi komoditas yang dikenakan MFN adalah karena berdasarkan statistik dua barang tersebut merupakan komoditas impor barang kiriman yang jumlahnya cukup tinggi.

Sementara, untuk besi dan baja dikenakan MFN untuk mengantisipasi adanya shifting importir, dari kargo umum ke barang kiriman.

Donny mengatakan, lahirnya PMK 96 tahun 2023 tersebut bertujuan salah satunya untuk mengurangi impor barang konsumsi dalam rangka melindungi industri di dalam negeri. Selain itu, DJBC juga melihat adanya indikasi praktik under invoicing atas barang kiriman, sehingga aturan yang lama perlu direvisi.

“Di samping itu juga volume impor yang mengalami peningkatan yang sangat signifikan di mana kita lihat tahun 2018 itu meningkat tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, impor barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD3 sampai dengan FOB USD1500 dikenakan single tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, sedangkan barang kiriman dengan FOB kurang dari USD3 dibebaskan dari pengenaan bea masuk. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

6 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

11 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

12 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

12 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

12 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

12 hours ago