Pasar Modal

Catat! Emiten Bandel Tak Penuhi Saham Free Float Bakal Masuk Pantauan Khusus

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya pada Desember 2021 telah menerbitkan aturan terkait dengan kewajiban perusahaan tercatat untuk memiliki jumlah minimal saham beredar di publik atau saham free float sebanyak 7,5 persen atau setara dengan 50 juta saham.

Perusahaan tercatat tersebut harus memenuhi aturan terkait saham free float sebanyak 7,5 persen dari saham yang beredar sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan selama dua tahun pada Desember 2023 ini.

Baca juga: Sejarah Baru, BEI Raih Pencatatan Saham Tertinggi di 2023

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan kepada perusahaan-perusahaan tercatat yang tidak memiliki upaya untuk memenuhi saham free float tersebut, maka sahamnya nanti akan memiliki notasi X atau masuk ke dalam papan pemantauan khusus.

“Untuk perusahaan-perusahan yang sama sekali tidak upaya. Ya itu akan kita masukan ke papan pemantauan khusus sebagai bagian dari perusahaan-perusahaan yang sahamnya tidak memenuhi ketentuan,” ucap Nyoman saat ditemui media di Jakarta, 9 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Nyoman pun menjelaskan, BEI telah memberikan waktu sebanyak 24 bulan sejak Desember 2021 untuk perusahaan-perusahaan tercatat melakukan upaya ataupun tindak korporasi, serta strategi yang dilakukan untuk memenuhi saham free float tersebut.

“Tapi pada intinya bagaimana upaya mereka untuk melakukan upaya yang terbaik untuk meningkatkan freefloat sampe dengan titik batas waktu tadi, singkat kata begini pada saat nanti kita asses posisi terakhir di batas waktu kami akan melihat apa saja yang mereka sudah lakukan,” imbuhnya.

Baca juga: Siap-siap BEI Akan Kembali Terapkan ARB Simetris

Adapun, BEI belum memiliki rencana untuk perpanjangan tenggat waktu atas aturan tersebut tetapi terus melakukan upaya-upaya preventif kepada perusahaan-perusahaan tercatat yang belum memenuhi saham free float dengan cara menyurati perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengingatkan selama tenggat waktu yang ada.

“Satu hal yang ingin saya sampaikan ke temen-temen, sebelum batas waktu 24 bulan sebelum kita sampaikan peraturan ini akan kita lihat lagi pelaksanaannya dalam 24 bulan,” ujar Nyoman. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

6 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

7 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

7 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

8 hours ago

Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Luncurkan 5 Fitur dan Layanan Digital Terbaru

Komisaris Bank Mandiri Chatib Basri dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi saat meresmikan peluncuran… Read More

8 hours ago

BEI Catat 5 Saham Berikut Jadi Pemberat IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar sebesar 2,61 persen… Read More

9 hours ago