Catat! Emiten Bandel Tak Penuhi Saham Free Float Bakal Masuk Pantauan Khusus

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya pada Desember 2021 telah menerbitkan aturan terkait dengan kewajiban perusahaan tercatat untuk memiliki jumlah minimal saham beredar di publik atau saham free float sebanyak 7,5 persen atau setara dengan 50 juta saham.

Perusahaan tercatat tersebut harus memenuhi aturan terkait saham free float sebanyak 7,5 persen dari saham yang beredar sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan selama dua tahun pada Desember 2023 ini.

Baca juga: Sejarah Baru, BEI Raih Pencatatan Saham Tertinggi di 2023

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan kepada perusahaan-perusahaan tercatat yang tidak memiliki upaya untuk memenuhi saham free float tersebut, maka sahamnya nanti akan memiliki notasi X atau masuk ke dalam papan pemantauan khusus.

“Untuk perusahaan-perusahan yang sama sekali tidak upaya. Ya itu akan kita masukan ke papan pemantauan khusus sebagai bagian dari perusahaan-perusahaan yang sahamnya tidak memenuhi ketentuan,” ucap Nyoman saat ditemui media di Jakarta, 9 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Nyoman pun menjelaskan, BEI telah memberikan waktu sebanyak 24 bulan sejak Desember 2021 untuk perusahaan-perusahaan tercatat melakukan upaya ataupun tindak korporasi, serta strategi yang dilakukan untuk memenuhi saham free float tersebut.

“Tapi pada intinya bagaimana upaya mereka untuk melakukan upaya yang terbaik untuk meningkatkan freefloat sampe dengan titik batas waktu tadi, singkat kata begini pada saat nanti kita asses posisi terakhir di batas waktu kami akan melihat apa saja yang mereka sudah lakukan,” imbuhnya.

Baca juga: Siap-siap BEI Akan Kembali Terapkan ARB Simetris

Adapun, BEI belum memiliki rencana untuk perpanjangan tenggat waktu atas aturan tersebut tetapi terus melakukan upaya-upaya preventif kepada perusahaan-perusahaan tercatat yang belum memenuhi saham free float dengan cara menyurati perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengingatkan selama tenggat waktu yang ada.

“Satu hal yang ingin saya sampaikan ke temen-temen, sebelum batas waktu 24 bulan sebelum kita sampaikan peraturan ini akan kita lihat lagi pelaksanaannya dalam 24 bulan,” ujar Nyoman. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

16 mins ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

41 mins ago

Purbaya Perpanjang Penempatan Dana di Bank Rp200 Triliun hingga September 2026

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank BUMN hingga… Read More

2 hours ago

Allianz Life dan HSBC Indonesia Hadirkan Fund Global Berdenominasi Dolar AS

Poin Penting Allianz Life Indonesia, HSBC Indonesia, dan AllianzGI Indonesia meluncurkan Smartwealth Dollar Equity Global… Read More

2 hours ago

Profil Nasaruddin Umar, Menag yang Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK

Poin Penting Menag Nasaruddin Umar melaporkan penggunaan jet pribadi ke KPK sebagai bentuk transparansi dan… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Perkasa di Level 8.396, Saham Top Gainers: MEGA, HATM, dan TEBE

Poin Penting IHSG menguat 1,50 persen ke level 8.396,08 pada Senin (23/2/2026), dengan 468 saham… Read More

2 hours ago