Catat! Emiten Bandel Tak Penuhi Saham Free Float Bakal Masuk Pantauan Khusus

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya pada Desember 2021 telah menerbitkan aturan terkait dengan kewajiban perusahaan tercatat untuk memiliki jumlah minimal saham beredar di publik atau saham free float sebanyak 7,5 persen atau setara dengan 50 juta saham.

Perusahaan tercatat tersebut harus memenuhi aturan terkait saham free float sebanyak 7,5 persen dari saham yang beredar sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan selama dua tahun pada Desember 2023 ini.

Baca juga: Sejarah Baru, BEI Raih Pencatatan Saham Tertinggi di 2023

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan kepada perusahaan-perusahaan tercatat yang tidak memiliki upaya untuk memenuhi saham free float tersebut, maka sahamnya nanti akan memiliki notasi X atau masuk ke dalam papan pemantauan khusus.

“Untuk perusahaan-perusahan yang sama sekali tidak upaya. Ya itu akan kita masukan ke papan pemantauan khusus sebagai bagian dari perusahaan-perusahaan yang sahamnya tidak memenuhi ketentuan,” ucap Nyoman saat ditemui media di Jakarta, 9 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Nyoman pun menjelaskan, BEI telah memberikan waktu sebanyak 24 bulan sejak Desember 2021 untuk perusahaan-perusahaan tercatat melakukan upaya ataupun tindak korporasi, serta strategi yang dilakukan untuk memenuhi saham free float tersebut.

“Tapi pada intinya bagaimana upaya mereka untuk melakukan upaya yang terbaik untuk meningkatkan freefloat sampe dengan titik batas waktu tadi, singkat kata begini pada saat nanti kita asses posisi terakhir di batas waktu kami akan melihat apa saja yang mereka sudah lakukan,” imbuhnya.

Baca juga: Siap-siap BEI Akan Kembali Terapkan ARB Simetris

Adapun, BEI belum memiliki rencana untuk perpanjangan tenggat waktu atas aturan tersebut tetapi terus melakukan upaya-upaya preventif kepada perusahaan-perusahaan tercatat yang belum memenuhi saham free float dengan cara menyurati perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengingatkan selama tenggat waktu yang ada.

“Satu hal yang ingin saya sampaikan ke temen-temen, sebelum batas waktu 24 bulan sebelum kita sampaikan peraturan ini akan kita lihat lagi pelaksanaannya dalam 24 bulan,” ujar Nyoman. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja Cianjur, Ini Alasan dan Kronologinya

Poin Penting OJK resmi mencabut izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur karena bank… Read More

1 hour ago

BSI Siapkan Uang Tunai Rp15,49 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2025

Poin Penting BSI siapkan uang tunai Rp15,49 triliun untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama periode… Read More

1 hour ago

Waskita Karya Garap Jalan di Bali Senilai Rp290,84 Miliar

Poin Penting Waskita Karya raih kontrak baru Rp290,84 miliar untuk membangun Jalan Perbaikan Geometrik Batas… Read More

2 hours ago

Mencari Solusi Whoosh

Oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Sekolah Vokasi UGM dan Penulis Buku “Manajemen Keuangan Internasional” PROYEK… Read More

2 hours ago

IPO Superbank (SUPA) Oversubscribed hingga 318,69 Kali

Poin Penting IPO Superbank (SUPA) oversubscribed 318,69 kali dengan lebih dari 1 juta order, mencerminkan… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Menguat 0,43 Persen ke 8.686, Top Gainers: ALII, EMTK, GOLF

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,43% ke level 8.686, dengan mayoritas sektor positif, terutama teknologi… Read More

3 hours ago