Ilustrasi: Pergerakan pasar saham. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya pada Desember 2021 telah menerbitkan aturan terkait dengan kewajiban perusahaan tercatat untuk memiliki jumlah minimal saham beredar di publik atau saham free float sebanyak 7,5 persen atau setara dengan 50 juta saham.
Perusahaan tercatat tersebut harus memenuhi aturan terkait saham free float sebanyak 7,5 persen dari saham yang beredar sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan selama dua tahun pada Desember 2023 ini.
Baca juga: Sejarah Baru, BEI Raih Pencatatan Saham Tertinggi di 2023
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan kepada perusahaan-perusahaan tercatat yang tidak memiliki upaya untuk memenuhi saham free float tersebut, maka sahamnya nanti akan memiliki notasi X atau masuk ke dalam papan pemantauan khusus.
“Untuk perusahaan-perusahan yang sama sekali tidak upaya. Ya itu akan kita masukan ke papan pemantauan khusus sebagai bagian dari perusahaan-perusahaan yang sahamnya tidak memenuhi ketentuan,” ucap Nyoman saat ditemui media di Jakarta, 9 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Nyoman pun menjelaskan, BEI telah memberikan waktu sebanyak 24 bulan sejak Desember 2021 untuk perusahaan-perusahaan tercatat melakukan upaya ataupun tindak korporasi, serta strategi yang dilakukan untuk memenuhi saham free float tersebut.
“Tapi pada intinya bagaimana upaya mereka untuk melakukan upaya yang terbaik untuk meningkatkan freefloat sampe dengan titik batas waktu tadi, singkat kata begini pada saat nanti kita asses posisi terakhir di batas waktu kami akan melihat apa saja yang mereka sudah lakukan,” imbuhnya.
Baca juga: Siap-siap BEI Akan Kembali Terapkan ARB Simetris
Adapun, BEI belum memiliki rencana untuk perpanjangan tenggat waktu atas aturan tersebut tetapi terus melakukan upaya-upaya preventif kepada perusahaan-perusahaan tercatat yang belum memenuhi saham free float dengan cara menyurati perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengingatkan selama tenggat waktu yang ada.
“Satu hal yang ingin saya sampaikan ke temen-temen, sebelum batas waktu 24 bulan sebelum kita sampaikan peraturan ini akan kita lihat lagi pelaksanaannya dalam 24 bulan,” ujar Nyoman. (*)
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More