Keuangan

Catat! Debitur Tak Punya Itikad Baik Tidak Dilindungi dalam POJK Pelindungan Konsumen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tidak akan melindungi debitur nakal yang tidak beritikad baik dalam pembayaran kreditnya. 

Hal ini menyusul polemik mengenai Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang dinilai terlalu membatasi upaya penagihan yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Agus P. Raharjo mengatakan, dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa debitur nakal tidak akan dilindungi.

Hal tersebut, kata dia, merujuk pada pasal 6 POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang disebutkan bahwa PUJK berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

Baca juga: POJK Pelindungan Konsumen Terbaru Butuh Sosisalisasi Lebih Lanjut

“Di pasal tersebut disebutkan contoh yang tidak baik dari konsumen seperti memberikan informasi atau dokumen tidak jelas, tidak akurat, salah dan menyesatkan,” katanya dalam webinar Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Perlindungan Konsumen Nomor 22/2023, Kamis, 22 Februari 2024.

Selain itu, konsumen juga menolak melaksanakan kewajiban sebagai tercantum dalam perjanjian menggunakan cara ancaman atau kekerasan, konsumen mengalihkan barang menjadi agunan pada produk kredit atau pembiayaan tanpa merujuk dari POJK.

“Ini sebenarnya juga diatur dalam UU Jaminan Fidusia yang di mana kita bisa melakukan tindakan hukum lebih lanjut dan konsumen nakal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa peraturan ini tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi sebuah langkah nyata untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan yang lebih kuat.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa tujuan dari peraturan ini juga untuk menciptakan lingkungan bisnis di sektor jasa keuangan yang lebih beretika dan responsif terhadap kebutuhan konsumen.

“Sebenarnya fokus utama dari peraturan ini adalah mengajak pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) agar menjadi lebih selektif dalam memilih calon konsumen atau debitur,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki ini kepada Infobank, beberapa waktu lalu.

Dia menekankan bahwa PUJK harus berperan aktif dalam memastikan bahwa calon konsumen yang dilayani adalah pihak yang memiliki niat baik dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya.

“Banyak sekali masyarakat Indonesia yang benar-benar butuh motor, mereka mau nyicil tiap bulan, nah harusnya seperti itu yang dibantu. Jangan orang-orang yang sontoloyo, yang nggak niat bayar. Jadi, PUJK harus lebih jeli melihat calon konsumen,” tegasnya.

Baca juga: Banyak Debitur Nakal, OJK Minta Pelaku Jasa Keuangan Selektif Pilih Konsumen

Dengan menerapkan standar yang lebih tinggi dalam pemilihan calon konsumen, maka PUJK dapat terhindar dari debitur yang beritikad tidak baik.

OJK pun berupaya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada PUJK mengenai pentingnya memahami profil risiko calon konsumen dan tata cara mengenai penagihan.

“Jadi POJK ini sangat fair, kita strike the right balance antara PUJK dan konsumen. Kalau konsumen nggak baik ya angkut (agunan yang dijaminkan oleh konsumen) aja sesuai dengan ketentuan. Seperti misalnya konsumen sudah dikasih surat peringatan, terbukti wan prestasi, dan lain-lain. Intinya debitur nakal tetap bisa disikat,” tegasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

26 mins ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

7 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

11 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

11 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

12 hours ago