Keuangan

Catat! Debitur Tak Punya Itikad Baik Tidak Dilindungi dalam POJK Pelindungan Konsumen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tidak akan melindungi debitur nakal yang tidak beritikad baik dalam pembayaran kreditnya. 

Hal ini menyusul polemik mengenai Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang dinilai terlalu membatasi upaya penagihan yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Agus P. Raharjo mengatakan, dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa debitur nakal tidak akan dilindungi.

Hal tersebut, kata dia, merujuk pada pasal 6 POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang disebutkan bahwa PUJK berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

Baca juga: POJK Pelindungan Konsumen Terbaru Butuh Sosisalisasi Lebih Lanjut

“Di pasal tersebut disebutkan contoh yang tidak baik dari konsumen seperti memberikan informasi atau dokumen tidak jelas, tidak akurat, salah dan menyesatkan,” katanya dalam webinar Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Perlindungan Konsumen Nomor 22/2023, Kamis, 22 Februari 2024.

Selain itu, konsumen juga menolak melaksanakan kewajiban sebagai tercantum dalam perjanjian menggunakan cara ancaman atau kekerasan, konsumen mengalihkan barang menjadi agunan pada produk kredit atau pembiayaan tanpa merujuk dari POJK.

“Ini sebenarnya juga diatur dalam UU Jaminan Fidusia yang di mana kita bisa melakukan tindakan hukum lebih lanjut dan konsumen nakal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa peraturan ini tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi sebuah langkah nyata untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan yang lebih kuat.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa tujuan dari peraturan ini juga untuk menciptakan lingkungan bisnis di sektor jasa keuangan yang lebih beretika dan responsif terhadap kebutuhan konsumen.

“Sebenarnya fokus utama dari peraturan ini adalah mengajak pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) agar menjadi lebih selektif dalam memilih calon konsumen atau debitur,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki ini kepada Infobank, beberapa waktu lalu.

Dia menekankan bahwa PUJK harus berperan aktif dalam memastikan bahwa calon konsumen yang dilayani adalah pihak yang memiliki niat baik dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya.

“Banyak sekali masyarakat Indonesia yang benar-benar butuh motor, mereka mau nyicil tiap bulan, nah harusnya seperti itu yang dibantu. Jangan orang-orang yang sontoloyo, yang nggak niat bayar. Jadi, PUJK harus lebih jeli melihat calon konsumen,” tegasnya.

Baca juga: Banyak Debitur Nakal, OJK Minta Pelaku Jasa Keuangan Selektif Pilih Konsumen

Dengan menerapkan standar yang lebih tinggi dalam pemilihan calon konsumen, maka PUJK dapat terhindar dari debitur yang beritikad tidak baik.

OJK pun berupaya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada PUJK mengenai pentingnya memahami profil risiko calon konsumen dan tata cara mengenai penagihan.

“Jadi POJK ini sangat fair, kita strike the right balance antara PUJK dan konsumen. Kalau konsumen nggak baik ya angkut (agunan yang dijaminkan oleh konsumen) aja sesuai dengan ketentuan. Seperti misalnya konsumen sudah dikasih surat peringatan, terbukti wan prestasi, dan lain-lain. Intinya debitur nakal tetap bisa disikat,” tegasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More

3 hours ago

Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More

4 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

5 hours ago

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

7 hours ago

Sritex Pailit, Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal dan Revisi Permendag 8/2024

Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More

7 hours ago

Pemerintah Bahas Revisi PP 51 Terkait Upah Minimum Provinsi

Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah tengah membahas revisi Peraturan… Read More

8 hours ago