Ilustrasi: PPN 11 persen. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen akan naik menjadi 12 persen tahun depan. Pemerintah pun telah memastikan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen akan tetap dilaksanakan meski menuai penolakan dari berbagai pihak.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 ayat 1 menyebtukan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pun menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena dapat melemahkan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi domestik.
“Kenaikan tarif ini dinilai dapat memperburuk perlambatan konsumsi domestik, yang merupakan kontributor terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia,” kata Shinta dikutip, Jumat, 22 November 2024.
Dari sisi industri, Shinta menegaskan bahwa seluruh sektor akan terdampak. Peningkatan tarif PPN memicu kenaikan biaya produksi sepanjang rantai pasok, yang akhirnya menyebabkan harga barang dan jasa di pasar melonjak.
Dikutip dari situs Kementerian Keuangan, secara umum PPN dikenakan atas objek berikut:
BKP merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Adapun pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Contoh barang kena PPN 12 persen yang berwujud, yaitu barang elektronik, tanah dan bangunan, kendaraan, perabotan rumah tangga, barang fashion, dan makanan olahan kemasan.
Sedangkan contoh barang kena PPN yang tidak berwujud, yaitu merek dagang, desain dan model, hak paten dan hak cipta, serta hak menggunakan peralatan industrial. (*)
(*)
Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More
Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More
Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More
Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More
Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More