Moneter dan Fiskal

Catat! Berikut Daftar Lengkap Barang Kena PPN 12 Persen di 2025

Jakarta – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen akan naik menjadi 12 persen tahun depan. Pemerintah pun telah memastikan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen akan tetap dilaksanakan meski menuai penolakan dari berbagai pihak.

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 ayat 1 menyebtukan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pun menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena dapat melemahkan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi domestik.

“Kenaikan tarif ini dinilai dapat memperburuk perlambatan konsumsi domestik, yang merupakan kontributor terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia,” kata Shinta dikutip, Jumat, 22 November 2024.

Dari sisi industri, Shinta menegaskan bahwa seluruh sektor akan terdampak. Peningkatan tarif PPN memicu kenaikan biaya produksi sepanjang rantai pasok, yang akhirnya menyebabkan harga barang dan jasa di pasar melonjak.

Dikutip dari situs Kementerian Keuangan, secara umum PPN dikenakan atas objek berikut:

Objek PPN

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  2. Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  3. Ekspor BKP dan/atau JKP
  4. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
  5. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Barang Kena Pajak (BKP)

BKP merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Adapun pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.

Contoh barang kena PPN 12 persen yang berwujud, yaitu barang elektronik, tanah dan bangunan, kendaraan, perabotan rumah tangga, barang fashion, dan makanan olahan kemasan.

Sedangkan contoh barang kena PPN yang tidak berwujud, yaitu merek dagang, desain dan model, hak paten dan hak cipta, serta hak menggunakan peralatan industrial. (*)

(*)

Irawati

Recent Posts

Resmi! Ini Daftar Komisaris dan Direksi Bank Mandiri Hasil RUPST 2025

Jakarta – Bank Mandiri menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta pada hari ini, Selasa, 25… Read More

1 hour ago

Hadapi Cuaca Ekstrem, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman hingga Lebaran

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan, cuaca ekstrem dengan intensitas hujan tinggi… Read More

2 hours ago

THR ASN, TNI dan Polri Sudah 100 Persen Dibayar, Ini Rinciannya

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah merealisasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)… Read More

3 hours ago

Darmawan Junaidi Tetap Dirut Mandiri, Alexandra Digantikan Riduan Jadi Wakil Dirut

Jakarta – Bank Mandiri menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta pada Selasa, 25 Maret… Read More

3 hours ago

IHSG Lanjut Meningkat ke Level 6.235, Sektor Keuangan Pimpin Penguatan

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, 25 Maret 2025, kembali ditutup… Read More

4 hours ago

Tok! RUPST Bank Mandiri Sepakat Bagikan Dividen Rp43,51 Triliun

Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2024… Read More

5 hours ago