Jakarta – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen akan naik menjadi 12 persen tahun depan. Pemerintah pun telah memastikan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen akan tetap dilaksanakan meski menuai penolakan dari berbagai pihak.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 ayat 1 menyebtukan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pun menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena dapat melemahkan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi domestik.
“Kenaikan tarif ini dinilai dapat memperburuk perlambatan konsumsi domestik, yang merupakan kontributor terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia,” kata Shinta dikutip, Jumat, 22 November 2024.
Dari sisi industri, Shinta menegaskan bahwa seluruh sektor akan terdampak. Peningkatan tarif PPN memicu kenaikan biaya produksi sepanjang rantai pasok, yang akhirnya menyebabkan harga barang dan jasa di pasar melonjak.
Dikutip dari situs Kementerian Keuangan, secara umum PPN dikenakan atas objek berikut:
BKP merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Adapun pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Contoh barang kena PPN 12 persen yang berwujud, yaitu barang elektronik, tanah dan bangunan, kendaraan, perabotan rumah tangga, barang fashion, dan makanan olahan kemasan.
Sedangkan contoh barang kena PPN yang tidak berwujud, yaitu merek dagang, desain dan model, hak paten dan hak cipta, serta hak menggunakan peralatan industrial. (*)
(*)
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui aplikasi wondr by BNI… Read More
Jakarta – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 25 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Universal BPR adalah contoh nyata bagaimana bisnis keluarga dapat berkembang dan beradaptasi dengan… Read More
Jakarta - Bisnis kendaraan bermotor di Indonesia tengah menghadapi tantangan berat akibat melemahnya daya beli… Read More
Jakarta - Pemerintah resmi membebaskan biaya Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan… Read More