Lifestyle

Catat! Begini Cara Mudah Tes Kesehatan Mental Pakai BPJS Kesehatan

Jakarta – Gangguan kesehatan mental bisa menyerang siapa saja. Tidak hanya tua, tetapi juga pada remaja, di mana sebanyak 6,1 persen penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas mengalami gangguan kesehatan mental.

Mirisnya, banyak yang enggan memeriksa tes kesehatan mental ke tenaga medis seperti psikiater atau dokter spesialis kejiwaan. Salah satu alasannya karena terhalang biaya. Padahal, memeriksa ke psikiater sangat bisa menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Sebab, BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Program ini mencakup layanan kesehatan mental, termasuk layanan psikiatri.

Baca juga : Enam Cara Menjaga Kesehatan Mental 

Melansir laman fkm.unair.ac.id, berikut ini adalah tahapan proses pengobatan kesehatan mental menggunakan BPJS Kesehatan.

  1. Pastikan Anda memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan aktif untuk pergi ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang menjadi rujukan kepesertaan Anda.
  2. Daftar dengan tujuan pemeriksaan di Poli Jiwa dan anda sudah bisa menikmati layanan konsultasi dengan psikolog atau psikiater.
  3. Namun apabila faskes pertama pada layanan BPJS anda tidak memiliki Poli Jiwa, anda bisa ke Poli Umum dan ceritakan semua keluhan dan gejala mental yang dialami kepada dokter umum yang bersangkutan. mereka akan memberi rujukan ke faskes tingkat dua yang memiliki Poli Jiwa.
  4. Siapkan dokumen penting untuk mendaftar di faskes lanjutan, di antaranya fotokopi KTP, fotokopi Kartu Indonesia Sehat/BPJS, fotokopi kartu keluarga, dan surat rujukan untuk mendaftar ke Poli Jiwa pada faskes dua.
  5. Setelah proses administrasi selesai, anda bisa berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater di rumah sakit sesuai dengan nomor antrean.
Baca juga : Dituduh Merusak Mental Generasi Muda, Meta Digugat 41 Negara Bagian di AS

Perlu Anda ketahui, surat rujukan yang diberikan oleh faskes satu tersebut, memiliki batasan masa berlaku yakni sampai 3 bulan. 

Artinya, apabila pada kasus kesehatan mental yang Anda alami masih perlu penangan terapi lebih dari tiga bulan, kita bisa meminta ulang ke faskes tingkat satu yang sama. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Pertumbuhan Ekonomi RI Masih Jawa Sentris di Kuartal III 2024, Segini Kontribusinya

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia tetap tumbuh di seluruh wilayah pada kuartal III… Read More

23 mins ago

Sah! Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono jadi Kepala Otorita IKN

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara… Read More

55 mins ago

Lapor Pak Prabowo! Jumlah Pengangguran di RI Tembus 7,47 Juta Orang per Agustus 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada Agustus 2024 mencapai… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Lanjut Melemah 0,27 Persen ke Level 7.459

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Selasa, 5… Read More

2 hours ago

Grup Modalku Kembali Raih Fasilitas Kredit USD 100 Juta dari HSBC

Jakarta - Grup Modalku, sebagai platform pendanaan digital untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)… Read More

3 hours ago

Bukan Unitlink, Ternyata Produk Ini Penyumbang Premi Terbesar Asuransi Jiwa

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi di… Read More

3 hours ago