Ilustrasi kesehatan mental (foto : istimewa)
Jakarta – Gangguan kesehatan mental bisa menyerang siapa saja. Tidak hanya tua, tetapi juga pada remaja, di mana sebanyak 6,1 persen penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas mengalami gangguan kesehatan mental.
Mirisnya, banyak yang enggan memeriksa tes kesehatan mental ke tenaga medis seperti psikiater atau dokter spesialis kejiwaan. Salah satu alasannya karena terhalang biaya. Padahal, memeriksa ke psikiater sangat bisa menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sebab, BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Program ini mencakup layanan kesehatan mental, termasuk layanan psikiatri.
Baca juga : Enam Cara Menjaga Kesehatan Mental
Melansir laman fkm.unair.ac.id, berikut ini adalah tahapan proses pengobatan kesehatan mental menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca juga : Dituduh Merusak Mental Generasi Muda, Meta Digugat 41 Negara Bagian di AS
Perlu Anda ketahui, surat rujukan yang diberikan oleh faskes satu tersebut, memiliki batasan masa berlaku yakni sampai 3 bulan.
Artinya, apabila pada kasus kesehatan mental yang Anda alami masih perlu penangan terapi lebih dari tiga bulan, kita bisa meminta ulang ke faskes tingkat satu yang sama. (*)
Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More