Lifestyle

Catat! Begini Cara Mudah Tes Kesehatan Mental Pakai BPJS Kesehatan

Jakarta – Gangguan kesehatan mental bisa menyerang siapa saja. Tidak hanya tua, tetapi juga pada remaja, di mana sebanyak 6,1 persen penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas mengalami gangguan kesehatan mental.

Mirisnya, banyak yang enggan memeriksa tes kesehatan mental ke tenaga medis seperti psikiater atau dokter spesialis kejiwaan. Salah satu alasannya karena terhalang biaya. Padahal, memeriksa ke psikiater sangat bisa menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Sebab, BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Program ini mencakup layanan kesehatan mental, termasuk layanan psikiatri.

Baca juga : Enam Cara Menjaga Kesehatan Mental 

Melansir laman fkm.unair.ac.id, berikut ini adalah tahapan proses pengobatan kesehatan mental menggunakan BPJS Kesehatan.

  1. Pastikan Anda memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan aktif untuk pergi ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang menjadi rujukan kepesertaan Anda.
  2. Daftar dengan tujuan pemeriksaan di Poli Jiwa dan anda sudah bisa menikmati layanan konsultasi dengan psikolog atau psikiater.
  3. Namun apabila faskes pertama pada layanan BPJS anda tidak memiliki Poli Jiwa, anda bisa ke Poli Umum dan ceritakan semua keluhan dan gejala mental yang dialami kepada dokter umum yang bersangkutan. mereka akan memberi rujukan ke faskes tingkat dua yang memiliki Poli Jiwa.
  4. Siapkan dokumen penting untuk mendaftar di faskes lanjutan, di antaranya fotokopi KTP, fotokopi Kartu Indonesia Sehat/BPJS, fotokopi kartu keluarga, dan surat rujukan untuk mendaftar ke Poli Jiwa pada faskes dua.
  5. Setelah proses administrasi selesai, anda bisa berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater di rumah sakit sesuai dengan nomor antrean.
Baca juga : Dituduh Merusak Mental Generasi Muda, Meta Digugat 41 Negara Bagian di AS

Perlu Anda ketahui, surat rujukan yang diberikan oleh faskes satu tersebut, memiliki batasan masa berlaku yakni sampai 3 bulan. 

Artinya, apabila pada kasus kesehatan mental yang Anda alami masih perlu penangan terapi lebih dari tiga bulan, kita bisa meminta ulang ke faskes tingkat satu yang sama. (*)

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Tandatangani Kerja Sama, Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More

3 hours ago

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

4 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

5 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

5 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

5 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

6 hours ago