Lifestyle

Catat! Begini Cara Mudah Tes Kesehatan Mental Pakai BPJS Kesehatan

Jakarta – Gangguan kesehatan mental bisa menyerang siapa saja. Tidak hanya tua, tetapi juga pada remaja, di mana sebanyak 6,1 persen penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas mengalami gangguan kesehatan mental.

Mirisnya, banyak yang enggan memeriksa tes kesehatan mental ke tenaga medis seperti psikiater atau dokter spesialis kejiwaan. Salah satu alasannya karena terhalang biaya. Padahal, memeriksa ke psikiater sangat bisa menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Sebab, BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Program ini mencakup layanan kesehatan mental, termasuk layanan psikiatri.

Baca juga : Enam Cara Menjaga Kesehatan Mental 

Melansir laman fkm.unair.ac.id, berikut ini adalah tahapan proses pengobatan kesehatan mental menggunakan BPJS Kesehatan.

  1. Pastikan Anda memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan aktif untuk pergi ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang menjadi rujukan kepesertaan Anda.
  2. Daftar dengan tujuan pemeriksaan di Poli Jiwa dan anda sudah bisa menikmati layanan konsultasi dengan psikolog atau psikiater.
  3. Namun apabila faskes pertama pada layanan BPJS anda tidak memiliki Poli Jiwa, anda bisa ke Poli Umum dan ceritakan semua keluhan dan gejala mental yang dialami kepada dokter umum yang bersangkutan. mereka akan memberi rujukan ke faskes tingkat dua yang memiliki Poli Jiwa.
  4. Siapkan dokumen penting untuk mendaftar di faskes lanjutan, di antaranya fotokopi KTP, fotokopi Kartu Indonesia Sehat/BPJS, fotokopi kartu keluarga, dan surat rujukan untuk mendaftar ke Poli Jiwa pada faskes dua.
  5. Setelah proses administrasi selesai, anda bisa berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater di rumah sakit sesuai dengan nomor antrean.
Baca juga : Dituduh Merusak Mental Generasi Muda, Meta Digugat 41 Negara Bagian di AS

Perlu Anda ketahui, surat rujukan yang diberikan oleh faskes satu tersebut, memiliki batasan masa berlaku yakni sampai 3 bulan. 

Artinya, apabila pada kasus kesehatan mental yang Anda alami masih perlu penangan terapi lebih dari tiga bulan, kita bisa meminta ulang ke faskes tingkat satu yang sama. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

10 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

12 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

12 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

14 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

19 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

21 hours ago