Keuangan

Catat! AFPI Beberkan Aturan Besaran Bunga dan Biaya Layanan Pinjol

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan, bahwa bunga dari layanan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) saat ini berkisar antara 18 hingga 40 persen.

Kemudian, Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, menjelaskan bahwa nantinya kisaran dari besaran tingkat bunga tersebut masih akan bergantung pada profil risiko dari masing-masing peminjam, sehingga bunga yang diterima juga berpeluang lebih rendah dari kisaran tersebut.

Baca juga: OJK Desak Pinjol AdaKami Investigasi Kasus Nasabah Bunuh Diri

“Sekarang bunganya bervariasi kisaran paling rendah 18 persen sampai 30 persen tergantung risiko,” ucap Sunu saat ditemui media di Jakarta, 21 September 2023.

Lebih lanjut, Sunu menjelaskan, untuk batas biaya atau bunga pinjaman saat ini AFPI telah menetapkan sebesar 0,4 persen per harinya melalui core of conduct untuk industri fintech P2P lending.

“Jadi kita gak mau tau, mau bunga, mau biaya, mau apa pun namanya dikumpulin jadi satu kita bagi dengan hari pinjaman kalau lebih dari 0,4 persen itu melanggar,” imbuhnya.

Adapun, biaya atau bunga pinjaman tersebut nantinya akan digunakan oleh platform pinjol untuk memenuhi ketentuan dari regulasi terkait dengan kewajiban asuransi, e-KYC (know your customer) untuk tanda tangan digital, hingga mitigasi risiko.

“Biaya layanan itu terkait biaya yang harus keluar sesuai peraturan OJK, jadi kita oleh OJK diwajibkan asuransi, kita diwajibkan E-KYC tandatangan digital itu biaya biaya yang keluar, terkait dengan itu, termasuk mitigasi risiko,” ujar Sunu.

Baca juga: Anak Muda Gemar Gunakan Pinjol dan Paylater Untuk Konsumtif, Ternyata Karena Hal Ini

Dalam kesempatan berbeda, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang Budiawan, mengimbau bagi para penyelenggara pinjol untuk melakukan transparansi besaran bunga kepada para customernya.

“Kalau bunga terlalu tinggi terlalu merugikan, jadi cari titik keseimbangan yang perlu, ya pokoknya transparan saja biar si customer paham gitu loh dan dari investor juga harus transparan,” kata Bambang. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

42 mins ago

AdaKami Berkontribusi hingga Rp10,96 Triliun ke PDB Nasional

Poin Penting Riset LPEM FEB UI: kontribusi AdaKami ke PDB 2024 Rp6,95–Rp10,96 triliun, berdampak ke… Read More

1 hour ago

Maybank Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp1,66 Triliun pada 2025, Naik 48,5 Persen

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk membukukan laba bersih Rp1,66 triliun pada 2025, naik… Read More

2 hours ago

Viral Penusukan Nasabah oleh Debt Collector, OJK Panggil MTF

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More

3 hours ago

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

4 hours ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

4 hours ago