Keuangan

Catat! AFPI Beberkan Aturan Besaran Bunga dan Biaya Layanan Pinjol

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan, bahwa bunga dari layanan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) saat ini berkisar antara 18 hingga 40 persen.

Kemudian, Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, menjelaskan bahwa nantinya kisaran dari besaran tingkat bunga tersebut masih akan bergantung pada profil risiko dari masing-masing peminjam, sehingga bunga yang diterima juga berpeluang lebih rendah dari kisaran tersebut.

Baca juga: OJK Desak Pinjol AdaKami Investigasi Kasus Nasabah Bunuh Diri

“Sekarang bunganya bervariasi kisaran paling rendah 18 persen sampai 30 persen tergantung risiko,” ucap Sunu saat ditemui media di Jakarta, 21 September 2023.

Lebih lanjut, Sunu menjelaskan, untuk batas biaya atau bunga pinjaman saat ini AFPI telah menetapkan sebesar 0,4 persen per harinya melalui core of conduct untuk industri fintech P2P lending.

“Jadi kita gak mau tau, mau bunga, mau biaya, mau apa pun namanya dikumpulin jadi satu kita bagi dengan hari pinjaman kalau lebih dari 0,4 persen itu melanggar,” imbuhnya.

Adapun, biaya atau bunga pinjaman tersebut nantinya akan digunakan oleh platform pinjol untuk memenuhi ketentuan dari regulasi terkait dengan kewajiban asuransi, e-KYC (know your customer) untuk tanda tangan digital, hingga mitigasi risiko.

“Biaya layanan itu terkait biaya yang harus keluar sesuai peraturan OJK, jadi kita oleh OJK diwajibkan asuransi, kita diwajibkan E-KYC tandatangan digital itu biaya biaya yang keluar, terkait dengan itu, termasuk mitigasi risiko,” ujar Sunu.

Baca juga: Anak Muda Gemar Gunakan Pinjol dan Paylater Untuk Konsumtif, Ternyata Karena Hal Ini

Dalam kesempatan berbeda, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang Budiawan, mengimbau bagi para penyelenggara pinjol untuk melakukan transparansi besaran bunga kepada para customernya.

“Kalau bunga terlalu tinggi terlalu merugikan, jadi cari titik keseimbangan yang perlu, ya pokoknya transparan saja biar si customer paham gitu loh dan dari investor juga harus transparan,” kata Bambang. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

29 mins ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

38 mins ago

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

58 mins ago

APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only

Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Targetkan Kredit 2026 Tetap di Atas Rata-Rata Industri

Poin Penting Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan kredit 2026 di atas rata-rata industri, sejalan dengan proyeksi… Read More

1 hour ago

CEO Infobank: Jual Beli Kendaraan STNK Only Ilegal dan Berisiko Pidana

Info Penting Jual beli kendaraan STNK only dinyatakan ilegal, karena BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan… Read More

1 hour ago