Jakarta – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia hari ini (19/07) mulai meresmikan implementasi penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Peresmian penerapan NIK sebagai nomor NPWP ini langsung dicoba oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani bersama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
“Tujuan penerapan NIK sebagai NPWP ini yaitu untuk memudahkan masyarakat, karena kadang-kadang kami pun suka lupa Nomor Pokok Wajib Pajak yang kita miliki, tapi tidak lupa dengan Nomor Induk Kependudukan yang kami miliki,” ujar Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, Selasa, 19 Juli 2022.
Lanjut Suryo, ke depannya diharapkan penerapan NIK sebagai NPWP merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa Kementerian Lembaga serta pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.
Baca juga : NIK dan NPWP Terintegrasi, Kerahasiaan Data Harta WP Tetap Terlindungi
Hingga saat ini, sudah 19 juta NIK yang telah dilakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan, minimal untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi menggunakan NIK sebagai basis transaksinya dan kedepan akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap,” jelas Suryo. (*) Irawati
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ide dari mana datangnya, tidak… Read More
Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More
Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More
Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More
Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More