News Update

Cashwagon Ungkap Kasus Penipuan dan Serahkan ke Kepolisian

Jakarta – Sistem kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligent) mendeteksi skema kejahatan penipu dan telah menyerahkan kasus ini ke kepolisian. Popularitas platform fintech yang sedang naik daun membuat celah seseorang untuk melakukan tindak kriminal penipuan. Mereka mencoba mengajukan pinjaman dengan menggunakan data orang lain. Hal ini yang dideteksi oleh sistem pengajuan Cashwagon. Sistem yang terdiri dari AI, Machine Learning dan Big Data ini menemukan aplikasi mencurigakan yang dilakukan sindikat untuk menipu.

“Kasus yang kami temui ini sangat berbahaya karena mereka menggunakan data asli milik orang lain, sehingga reputasi orang tersebut bisa menjadi jelek nantinya,” kata CEO PT Kas Wagon Indonesia yang mengoperasikan platform Cashwagon, Asri Anjarsari, melalui keterangan resminya, Rabu, 27 Februari 2019.

Menurut sistem pemrosesan aplikasi Cashwagon diungkapkan, bahwa pelaku penipuan mencoba untuk mengajukan pinjaman ke pemberi pinjaman menggunakan dokumen orang sungguhan yang bukan milik penipu. Sindikat penipu ini melakukan pinjaman dari berbagai perangkat dengan lokasi geografis yang berbeda-beda.

Berdasarkan jejak digital yang diperoleh, platform Cashwagon memungkinkan untuk melacak pola penjahat dan menetapkan identitas pelaku penipuan dan lokasi mereka.

Dalam kerja sama yang erat dengan polisi cybercrime, Cashwagon menghasilkan bukti kuat kasus penipuan ini. Rincian kasus dilindungi dari pengungkapan publik tetapi Cashwagon terus bekerja sama dengan polisi cybercrime Indonesia untuk mendeteksi, mengidentifikasi dan menuntut penipu.

Prioritas utama Cashwagon adalah keselamatan pelanggannya sehingga perusahaan melakukan segala upaya untuk melindungi mereka.

Bertujuan untuk menjadi mitra yang handal dan konsisten, lanjut Asri Anjarsari, Cashwagon bertindak kuat untuk melindungi pelanggannya dan mencegah mereka dari penipuan. Betapapun kecilnya, kasus penipuan harus diproses oleh hukum.

Kerja sama yang erat dengan pihak kepolisian, dan kepatuhan ketat terhadap peraturan di Indonesia memungkinkan Cashwagon untuk menindak tegas kasus penipuan yang dilakukan oleh para penjahat dan sindikat penipuan.
Kebijakan anti-penipuan internal Cashwagon sepenuhnya dilakukan untuk mematuhi persyaratan OJK dan dirancang untuk memberikan layanan keuangan yang sehat dan dapat diandalkan kepada publik, melindungi kepentingan investor secara menyeluruh dan mencegah kejahatan.

“Kami akan terus melindungi pelanggan kami dan bekerja sama dengan polisi kejahatan dunia maya untuk memastikan keamanan pengembangan industri fintech” tutup Asri Anjarsari. (Ari Nugroho)

Risca Vilana

Recent Posts

Percepat Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Hapus BPHTB dan PBG buat Rumah MBR

Jakarta - Pemerintah resmi membebaskan biaya Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan… Read More

17 mins ago

Lewat Ajang Ini, FWD Insurance dan PJI Berdayakan Generasi Muda Rancang Solusi Finansial

Jakarta - PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) dan Prestasi Junior Indonesia (PJI) terus memberdayakan… Read More

42 mins ago

Catat! Berikut Daftar Lengkap Barang Kena PPN 12 Persen di 2025

Jakarta – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen akan naik menjadi 12 persen tahun depan.… Read More

1 hour ago

Tugu Insurance Cetak Laba Rp552 Miliar, Siap Spin-Off Syariah pada 2025

Jakarta - Menjelang hari jadinya yang ke-43, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance)… Read More

1 hour ago

OJK Beberkan Dampak Pilkada 2024 terhadap Permintaan Kredit Perbankan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan pada November… Read More

2 hours ago

OJK Dorong Penghapusan Piutang Macet UMKM Segera Direalisasikan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kebijakan penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan… Read More

2 hours ago