Perbankan

Cashlez Kantongi Izin Resmi BI Sebagai Penyelenggara Payment Gateway

Jakarta – PT Cashlez Worldwide Indonesia (Cashlez) mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia (BI) sebagai Penyelenggara Payment Gateway. Hal ini tertuang dalam surat Nomor 21/142/DKSP/Srt/B tanggal 20 Mei 2019 perihal Persetujuan Izin Sebagai Penyelenggara Payment Gateway sesuai dengan Pasal 57 PADG No. 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway).

Menurut VP Operations Cashlez, Tony SH, Cashlez mengajukan perizinan per tanggal 13 April 2017, di mana selanjutnya BI melakukan pemeriksaan (on site visit) pada tanggal 1 Maret 2019 dan akhirnya memberikan izin resmi pada tanggal 20 Mei 2019. Dengan izin ini, Cashlez diharapkan akan lebih aktif lagi dalam memperluas penerimaan non-tunai agar terciptanya Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) di Indonesia.

“Memang proses yang panjang, tetapi kami sangat berterima kasih kepada Bank Indonesia telah mempercayai Cashlez sebagai penyelenggara payment gateway,” ujar Tony dalam ketetangannya di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.

Sementara itu di kesempatan yang sama, CEO Cashlez Teddy Tee menambahkan, bahwa Cashlez sebelumnya telah lebih dahulu mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Teknologi Finansial dari Bank Indonesia pada tanggal 8 Maret 2018, di mana saat itu Cashlez menjadi pendaftar pertama dan mendapatkan persetujuan kurang dari dua bulan.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi regulator dalam hal ini Bank Indonesia yang proaktif mendukung industri fintech khususnya payment gateway. Kami juga akan mematuhi seluruh ketentuan Bank Indonesia yang berlaku sehingga dapat melindungi konsumen dan industri fintech itu sendiri,” tambah Teddy Tee.

Cashlez merupakan perusahaan payment aggregator yang menggabungkan sistem aplikasi kasir dan penerimaan pembayaran, termasuk di dalamnya, pembayaran dengan kartu, dan pembayaran digital (QR code dan pembayaran online) dalam satu aplikasi yang dihubungkan dengan Cashlez reader melalui bluetooth. Sistem ini dapat memonitor semua transaksi penjualan  merchant secara real time.

Saat ini, Cashlez telah membantu lebih dari 4.000 pemilik usaha dalam menerima pembayaran non-tunai, baik dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga enterprise. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Integrasi Keuangan Syariah dan UMKM: Dari Pertumbuhan Aset ke Daya Ungkit Ekonomi Riil

Oleh Setiawan Budi Utomo, Pemerhati Keuangan Syariah dan Kebijakan Publik PERTUMBUHAN aset keuangan syariah Indonesia… Read More

39 mins ago

Tutup Tahun, BWS Raih Apresiasi dari BI Sebagai Bank Kontributor JIBOR 2025

Poin Penting BWS meraih penghargaan sebagai Bank Kontributor JIBOR 2025 dari Bank Indonesia atas kontribusinya… Read More

53 mins ago

IHSG Awal Pekan Terakhir 2025 Ditutup Naik 1 Persen Lebih ke Level 8.644

Poin Penting IHSG ditutup naik 1,25 persen ke level 8.644 pada perdagangan 29 Desember 2025.… Read More

14 hours ago

Kejar Ekonomi Tumbuh 6 Persen, INDEF Nilai Kredit Harus Naik 2 Kali Lipat

Poin Penting INDEF menilai pertumbuhan ekonomi 6 persen hanya bisa dicapai jika kredit perbankan naik… Read More

14 hours ago

INDEF Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Tertekan Meski Ekonomi Tumbuh

Poin Penting INDEF menilai pertumbuhan ekonomi pascapandemi belum diikuti perbaikan upah riil. Meski pengangguran turun,… Read More

14 hours ago

INDEF Ungkap Strategi Ekonomi RI Tembus 6 Persen di Tengah Tekanan Fiskal

Poin Penting INDEF mendorong investasi, ekspor, dan belanja pemerintah sebagai motor baru pertumbuhan ekonomi. Target… Read More

16 hours ago