Perbankan

Cashlez Kantongi Izin Resmi BI Sebagai Penyelenggara Payment Gateway

Jakarta – PT Cashlez Worldwide Indonesia (Cashlez) mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia (BI) sebagai Penyelenggara Payment Gateway. Hal ini tertuang dalam surat Nomor 21/142/DKSP/Srt/B tanggal 20 Mei 2019 perihal Persetujuan Izin Sebagai Penyelenggara Payment Gateway sesuai dengan Pasal 57 PADG No. 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway).

Menurut VP Operations Cashlez, Tony SH, Cashlez mengajukan perizinan per tanggal 13 April 2017, di mana selanjutnya BI melakukan pemeriksaan (on site visit) pada tanggal 1 Maret 2019 dan akhirnya memberikan izin resmi pada tanggal 20 Mei 2019. Dengan izin ini, Cashlez diharapkan akan lebih aktif lagi dalam memperluas penerimaan non-tunai agar terciptanya Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) di Indonesia.

“Memang proses yang panjang, tetapi kami sangat berterima kasih kepada Bank Indonesia telah mempercayai Cashlez sebagai penyelenggara payment gateway,” ujar Tony dalam ketetangannya di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.

Sementara itu di kesempatan yang sama, CEO Cashlez Teddy Tee menambahkan, bahwa Cashlez sebelumnya telah lebih dahulu mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Teknologi Finansial dari Bank Indonesia pada tanggal 8 Maret 2018, di mana saat itu Cashlez menjadi pendaftar pertama dan mendapatkan persetujuan kurang dari dua bulan.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi regulator dalam hal ini Bank Indonesia yang proaktif mendukung industri fintech khususnya payment gateway. Kami juga akan mematuhi seluruh ketentuan Bank Indonesia yang berlaku sehingga dapat melindungi konsumen dan industri fintech itu sendiri,” tambah Teddy Tee.

Cashlez merupakan perusahaan payment aggregator yang menggabungkan sistem aplikasi kasir dan penerimaan pembayaran, termasuk di dalamnya, pembayaran dengan kartu, dan pembayaran digital (QR code dan pembayaran online) dalam satu aplikasi yang dihubungkan dengan Cashlez reader melalui bluetooth. Sistem ini dapat memonitor semua transaksi penjualan  merchant secara real time.

Saat ini, Cashlez telah membantu lebih dari 4.000 pemilik usaha dalam menerima pembayaran non-tunai, baik dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga enterprise. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

7 SBN Ritel Dirilis, Masih Layak Dibeli Tahun Ini?

Poin Penting SBN Ritel masih layak dibeli tahun ini karena bersifat stabil, berisiko rendah, dan… Read More

25 mins ago

Persiapan Pensiun Sejak Dini, Ini Cara Simpel Menghitung Dana yang Dibutuhkan

Poin Penting Retirement Goal Calculator dari Bank DBS Indonesia membantu menghitung kebutuhan dana pensiun secara… Read More

56 mins ago

Bancassurance DBS Tumbuh Double Digit di 2025

Poin Penting Bisnis bancassurance Bank DBS Indonesia tumbuh double digit sepanjang 2025, sejalan dengan pertumbuhan… Read More

1 hour ago

Rupiah Anjlok Nyaris Rp17.000, Menkeu Purbaya Bantah Dampak Isu Thomas ke BI

Poin Penting Rupiah melemah ke Rp16.955 per dolar AS, namun pemerintah menegaskan pelemahan ini tidak… Read More

2 hours ago

Berkat Dukungan LPEI, Madu Pelawan Buatan Zaiwan Raup Omzet Jutaan Rupiah

Poin Penting Madu Pelawan Bangka tembus pasar internasional berkat keunikan rasa pahit, warna gelap, dan… Read More

3 hours ago

Purbaya Jamin “Tukar Guling” Jabatan Thomas dan Juda Tak Ganggu Independensi BI

Poin Penting Rotasi pejabat Kemenkeu–BI tidak mengganggu independensi BI, selama tidak ada intervensi langsung pemerintah… Read More

3 hours ago