Jakarta–Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku akan mengikuti proses hukum terkait dengan ditetapkannya Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka korupsi.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pria bernama lengkap Richard Joost Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Terkait dengan pengganti RJ Lino, kata Rini, pihaknya masih menunggu laporan dari komisaris BUMN terkait status tersangka Lino. Sebagaimana diketahui, meski sudah menjadi tersangka, sampai saat ini Lino masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelindo II.
“Kalau itu, kita ikuti proses hukum, tunggu laporan dari komisaris BUMN saja. Itu kan hubungan dengan pemerintah, kan kita ikuti, Pelindo itu kan korporasi, ada direksi dan komisaris,” ujar Rini di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin, 21 Desember 2015.
Sekedar informasi, Lino diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung untuk melakukan pengadaan tiga unit Quay Container Crane di Pontainer Crane Pelindo II.
Atas perbuatannya tersebut, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*) Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra menanggapi rumor mengenai pergantian… Read More
Jakarta – Rupiah diprediksi masih akan mengalami pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS), akibat peningkatan data inflasi… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (14/11), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Kamis, 14 November… Read More
Jakarta – Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Zurich Syariah, Hilman Simanjuntak, menyambut baik kebijakan pemutihan utang bagi petani… Read More