Headline

Cara Pengajuan Keringanan Kredit Bagi Debitur Terdampak Covid-19

Jakarta — Pandemi penyakit akibat virus corona atau Covid-19 berdampak cukup besar tidak hanya terhadap tingkat kesehatan masyarakat, tapi juga pendapatan dan perekonomian. Dalam mendukung ketahanan ekonomi masyarakat saat menghadapi pandemi Covid-19, regulator menerapkan keringanan terhadap para debitur.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan prosedur aman Covid-19 bagi para debitur yang terdampak bilamana hendak mengajukan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing. “Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing),” tukas Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Dia menambahkan, para debitur tersebut bisa menunggu dan mengikuti pengumuman yang akan disampaikan baik bank maupun leasing melalui website atau call center.

Adapun debitur yang mendapat prioritas keringanan kredit atau pinjaman harus memenuhi persyaratan tertentu. Pertama, OJK menetapkan para debitur tersebut paling tidak terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau pinjaman di bawah Rp10 miliar bagi pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode maksimal 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing.

Ketiga, mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi mereka.

Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

Sementara bagi debitur yang tidak memenuhi persyaratan tersebut bisa mengajukan keringanan kredit atau pinjaman secara langsung kepada bank agau leasing yang bersangkutan. Namun demikian pengajuan dilakukan melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Sekar mengingatkan, bahwa debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan. “Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, whatsapp 081157157157 atau email ke konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank atau leasing dan masalah yang dihadapi,” terangnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

12 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

12 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

12 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

15 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

16 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

17 hours ago