Headline

Cara Pengajuan Keringanan Kredit Bagi Debitur Terdampak Covid-19

Jakarta — Pandemi penyakit akibat virus corona atau Covid-19 berdampak cukup besar tidak hanya terhadap tingkat kesehatan masyarakat, tapi juga pendapatan dan perekonomian. Dalam mendukung ketahanan ekonomi masyarakat saat menghadapi pandemi Covid-19, regulator menerapkan keringanan terhadap para debitur.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan prosedur aman Covid-19 bagi para debitur yang terdampak bilamana hendak mengajukan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing. “Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing),” tukas Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Dia menambahkan, para debitur tersebut bisa menunggu dan mengikuti pengumuman yang akan disampaikan baik bank maupun leasing melalui website atau call center.

Adapun debitur yang mendapat prioritas keringanan kredit atau pinjaman harus memenuhi persyaratan tertentu. Pertama, OJK menetapkan para debitur tersebut paling tidak terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau pinjaman di bawah Rp10 miliar bagi pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode maksimal 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing.

Ketiga, mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi mereka.

Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

Sementara bagi debitur yang tidak memenuhi persyaratan tersebut bisa mengajukan keringanan kredit atau pinjaman secara langsung kepada bank agau leasing yang bersangkutan. Namun demikian pengajuan dilakukan melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Sekar mengingatkan, bahwa debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan. “Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, whatsapp 081157157157 atau email ke konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank atau leasing dan masalah yang dihadapi,” terangnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

11 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

11 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

12 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

13 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

13 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

14 hours ago