Headline

Cara Pengajuan Keringanan Kredit Bagi Debitur Terdampak Covid-19

Jakarta — Pandemi penyakit akibat virus corona atau Covid-19 berdampak cukup besar tidak hanya terhadap tingkat kesehatan masyarakat, tapi juga pendapatan dan perekonomian. Dalam mendukung ketahanan ekonomi masyarakat saat menghadapi pandemi Covid-19, regulator menerapkan keringanan terhadap para debitur.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan prosedur aman Covid-19 bagi para debitur yang terdampak bilamana hendak mengajukan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing. “Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing),” tukas Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Dia menambahkan, para debitur tersebut bisa menunggu dan mengikuti pengumuman yang akan disampaikan baik bank maupun leasing melalui website atau call center.

Adapun debitur yang mendapat prioritas keringanan kredit atau pinjaman harus memenuhi persyaratan tertentu. Pertama, OJK menetapkan para debitur tersebut paling tidak terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau pinjaman di bawah Rp10 miliar bagi pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode maksimal 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing.

Ketiga, mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi mereka.

Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

Sementara bagi debitur yang tidak memenuhi persyaratan tersebut bisa mengajukan keringanan kredit atau pinjaman secara langsung kepada bank agau leasing yang bersangkutan. Namun demikian pengajuan dilakukan melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Sekar mengingatkan, bahwa debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan. “Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, whatsapp 081157157157 atau email ke konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank atau leasing dan masalah yang dihadapi,” terangnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

15 mins ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

22 mins ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

28 mins ago

Gaya Hidup Menggeser Risiko Penyakit ke Usia Muda? Simak Persiapan Menghadapi Risikonya

Poin Penting WHO mencatat 74 persen kematian global disebabkan penyakit tidak menular, dengan 17 juta… Read More

43 mins ago

Laba BSI Tumbuh 8,02 Persen Jadi Rp7,57 Triliun di 2025

Poin Penting BSI membukukan laba bersih Rp7,57 triliun sepanjang 2025, naik 8,02 persen yoy, ditopang… Read More

2 hours ago

Standard Chartered Beberkan Peluang Investasi pada 2026

Poin Penting Standard Chartered mendorong portofolio yang disiplin, terstruktur (core, tactical, opportunistic), dan terdiversifikasi lintas… Read More

3 hours ago