Headline

Cara Pengajuan Keringanan Kredit Bagi Debitur Terdampak Covid-19

Jakarta — Pandemi penyakit akibat virus corona atau Covid-19 berdampak cukup besar tidak hanya terhadap tingkat kesehatan masyarakat, tapi juga pendapatan dan perekonomian. Dalam mendukung ketahanan ekonomi masyarakat saat menghadapi pandemi Covid-19, regulator menerapkan keringanan terhadap para debitur.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan prosedur aman Covid-19 bagi para debitur yang terdampak bilamana hendak mengajukan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing. “Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing),” tukas Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Dia menambahkan, para debitur tersebut bisa menunggu dan mengikuti pengumuman yang akan disampaikan baik bank maupun leasing melalui website atau call center.

Adapun debitur yang mendapat prioritas keringanan kredit atau pinjaman harus memenuhi persyaratan tertentu. Pertama, OJK menetapkan para debitur tersebut paling tidak terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau pinjaman di bawah Rp10 miliar bagi pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode maksimal 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing.

Ketiga, mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi mereka.

Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

Sementara bagi debitur yang tidak memenuhi persyaratan tersebut bisa mengajukan keringanan kredit atau pinjaman secara langsung kepada bank agau leasing yang bersangkutan. Namun demikian pengajuan dilakukan melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Sekar mengingatkan, bahwa debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan. “Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, whatsapp 081157157157 atau email ke konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank atau leasing dan masalah yang dihadapi,” terangnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

14 mins ago

Tinjau PLTU Suralaya, Bahlil Pastikan Suplai Listrik Wilayah Jamali Aman Selama Nataru

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More

37 mins ago

Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More

2 hours ago

KSEI Bidik Pertumbuhan 2 Juta Investor pada 2025

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More

2 hours ago

KSEI Masih Kaji Dampak Kenaikan PPN 12 Persen ke Pasar Modal RI

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More

3 hours ago

PPN 12 Persen QRIS Dibebankan ke Pedagang, Siap-siap Harga Barang Bakal Naik

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

3 hours ago