Headline

Cara Pengajuan Keringanan Kredit Bagi Debitur Terdampak Covid-19

Jakarta — Pandemi penyakit akibat virus corona atau Covid-19 berdampak cukup besar tidak hanya terhadap tingkat kesehatan masyarakat, tapi juga pendapatan dan perekonomian. Dalam mendukung ketahanan ekonomi masyarakat saat menghadapi pandemi Covid-19, regulator menerapkan keringanan terhadap para debitur.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan prosedur aman Covid-19 bagi para debitur yang terdampak bilamana hendak mengajukan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing. “Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing),” tukas Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Dia menambahkan, para debitur tersebut bisa menunggu dan mengikuti pengumuman yang akan disampaikan baik bank maupun leasing melalui website atau call center.

Adapun debitur yang mendapat prioritas keringanan kredit atau pinjaman harus memenuhi persyaratan tertentu. Pertama, OJK menetapkan para debitur tersebut paling tidak terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau pinjaman di bawah Rp10 miliar bagi pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode maksimal 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing.

Ketiga, mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi mereka.

Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

Sementara bagi debitur yang tidak memenuhi persyaratan tersebut bisa mengajukan keringanan kredit atau pinjaman secara langsung kepada bank agau leasing yang bersangkutan. Namun demikian pengajuan dilakukan melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Sekar mengingatkan, bahwa debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan. “Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, whatsapp 081157157157 atau email ke konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank atau leasing dan masalah yang dihadapi,” terangnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Usai Caplok Permata Bank, Bangkok Bank Bakal Akuisisi Bank RI Lagi?

Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More

2 hours ago

PLN Butuh Dana Rp11.160 Triliun untuk Capai NZE 2060

Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More

2 hours ago

Menilik Peluang Permata Bank Naik Kelas ke KBMI IV

Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More

2 hours ago

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

2 hours ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

9 hours ago

Tingkatkan Rasa Aman di Kampus, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas

Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More

10 hours ago