Perbankan

Cara OJK Ukur Tingkat Digitalisasi Perbankan

Jakarta – Digitalisasi pada sektor jasa keuangan terus berkembang dengan sangat cepat. Dengan perkembangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas juga terus berupaya untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada.

Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohammad Miftah mengungkapkan, saat ini OJK sudah memiliki asesmen tersendiri untuk menilai digitalisasi perbankan. Melalui alat ini, OJK mampu mengukur tingkat digitalisasi bank dengan lebih akurat.

“Dalam rangka memberikan panduan pada pengawas maupun perbankan, kita menyiapkan tools namanya Digital Maturity Model atau Digital Maturity Assesment for Bank sehingga kita bisa mengetahui kondisi digitalisasi bank dan dilakukan monitoring pada perkembangan digitalisasinya,” jelas Miftah pada webinar yang digelar Infobank bersama Nutanix dengan tema “Hybrid Banking Ecosystems: The Key to Future Value Creation in Banking”, Kamis, 17 Maret 2022.

Miftah menyebut, penilaiannya tersebut memiliki 6 dimensi, yaitu data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, tatanan institusi, dan customer. Dengan menilai aspek ini, pengawas OJK akan mendapat gambaran yang jelas mengenai tingkat digitalisasi dari suatu bank.

Dari sisi aturan, OJK juga sudah mengeluarkan 4 POJK yang mengatur transformasi digital pada perbankan. Begitu pula dengan guideline atau arahan digitalisasi yang sudah tertulis pada Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan.

“Setelah kita atur kelembagaan dan perbankannya, dari sisi OJK bagaimana? Untuk mengimbangi perkembangan tersebut, perlu perubahan mendasar dari pengawasan konvensional, seperti transformasi dari people mindset, digitalisasi bisnis process, dan dukungan suptech,” ujar Miftah.

Saat ini, OJK sudah memiliki alat pelaporan yang terintegrasi secara digital, seperti SLIK, Apolo, Antasena, dan Sandbox Monitoring. Pelaporan digital ini dikelola dengan Big Data Analytics dan Artificial Intellegence agar dapat menghasilkan data analisa yang tepat dan akurat. Harapannya dengan berbagai upaya tersebut OJK sebagai regulator bisa terus mengimbangi perkembangan digitalisasi pada perbankan. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Evan Yulian

Recent Posts

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

44 mins ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

2 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

2 hours ago

BI Guyur Insentif KLM Rp427,1 Triliun di Awal Maret, Ini Porsi Himbara-Bank Asing

Poin Penting Bank Indonesia menyalurkan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Rp427,1 triliun ke perbankan hingga minggu… Read More

3 hours ago

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

Poin Penting Bank Negara Indonesia (BNI) memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik dalam Program Mudik Gratis… Read More

3 hours ago

Sambut Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Bank Raya Imbau Masyarakat Cermat Bertransaksi

Poin Penting Bank Raya memastikan layanan digital tetap optimal selama libur Hari Raya Nyepi 2026… Read More

4 hours ago