Poin Penting
Jakarta - Cara lapor pajak di Coretax menjadi informasi penting bagi wajib pajak menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025. Wajib pajak orang pribadi memiliki tenggat hingga 31 Maret 2026 untuk menyampaikan laporan pajak.
Pelaporan lebih awal dianjurkan untuk menghindari lonjakan trafik sistem yang biasanya terjadi pada Maret. Karena itu, memahami cara lapor pajak di Coretax sejak dini menjadi langkah strategis untuk menghindari kendala teknis saat trafik sistem meningkat.
Baca juga: DJP Luncurkan Coretax Form untuk SPT Nihil, Begini Cara Aksesnya
Saat ini, pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak berbasis Coretax yang menggantikan DJP Online. Platform baru ini dirancang lebih otomatis dengan fitur prepopulated, yakni sebagian data telah terisi otomatis oleh sistem sehingga memudahkan proses pelaporan dan meminimalkan kesalahan input manual.
Meski lebih praktis, wajib pajak tetap perlu memahami tahapan pelaporan agar proses berjalan lancar.
Sebelum memulai proses, ada sejumlah hal yang perlu dipastikan dalam rangka mendukung kelancaran cara lapor pajak di Coretax:
Walaupun sistem sudah otomatis mengisi sebagian data melalui fitur prepopulated, validasi manual tetap krusial untuk memastikan seluruh informasi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berikut tahapan cara lapor pajak di Coretax untuk penyampaian SPT Tahunan 2025:
Setelah proses selesai, status SPT akan berubah sesuai hasil pelaporan. Jika berstatus Kurang Bayar, SPT akan berpindah ke bagian SPT Menunggu Pembayaran. Jika sudah lengkap dan tidak ada kewajiban tambahan, SPT akan masuk ke bagian SPT Dilaporkan.
Fitur ini memudahkan wajib pajak memantau status pelaporan secara real time.
Page: 1 2
Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUMapan, produkasuransi jiwa tradisional dengan Manfaat Dana Mapan… Read More
Poin Penting Gubernur Jambi memastikan gaji ASN dan PPPK tetap dibayar meski Bank Jambi mengalami… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II membahas upaya mendorong perdamaian Gaza dan stabilitas… Read More
Poin Penting Hingga kini belum ada keputusan resmi untuk menunda impor pikap India sebanyak 105… Read More