News Update

Cara Lapor Pajak di Coretax untuk SPT 2025, Ini Panduan Lengkapnya

Poin Penting

  • Cara lapor pajak di Coretax lebih praktis dengan fitur prepopulated, tetapi tetap membutuhkan validasi manual.
  • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026.
  • Melaporkan SPT lebih awal membantu menghindari lonjakan trafik sistem yang biasanya terjadi pada Maret.

Jakarta - Cara lapor pajak di Coretax menjadi informasi penting bagi wajib pajak menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025. Wajib pajak orang pribadi memiliki tenggat hingga 31 Maret 2026 untuk menyampaikan laporan pajak.

Pelaporan lebih awal dianjurkan untuk menghindari lonjakan trafik sistem yang biasanya terjadi pada Maret. Karena itu, memahami cara lapor pajak di Coretax sejak dini menjadi langkah strategis untuk menghindari kendala teknis saat trafik sistem meningkat.

Baca juga: DJP Luncurkan Coretax Form untuk SPT Nihil, Begini Cara Aksesnya

Saat ini, pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak berbasis Coretax yang menggantikan DJP Online. Platform baru ini dirancang lebih otomatis dengan fitur prepopulated, yakni sebagian data telah terisi otomatis oleh sistem sehingga memudahkan proses pelaporan dan meminimalkan kesalahan input manual.

Meski lebih praktis, wajib pajak tetap perlu memahami tahapan pelaporan agar proses berjalan lancar.

Persiapan Sebelum Lapor Pajak di Coretax

Sebelum memulai proses, ada sejumlah hal yang perlu dipastikan dalam rangka mendukung kelancaran cara lapor pajak di Coretax:

  • Mengakses portal resmi wajib pajak menggunakan NIK atau NPWP 16 digit.
  • Memastikan memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Verifikasi (OTP) yang masih aktif.
  • Menyiapkan dokumen pendukung, seperti data harta dan utang terbaru.

Walaupun sistem sudah otomatis mengisi sebagian data melalui fitur prepopulated, validasi manual tetap krusial untuk memastikan seluruh informasi sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Tahapan Cara Lapor Pajak di Coretax

Berikut tahapan cara lapor pajak di Coretax untuk penyampaian SPT Tahunan 2025:

  1. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
  2. Pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.
  3. Pilih SPT Tahunan, kemudian tentukan periode dan tahun pajak (misalnya Januari–Desember 2025). Klik Lanjut.
  4. Pilih model SPT:
  5. Normal, untuk pelaporan pertama kali.
  6. Pembetulan, jika ingin memperbaiki SPT yang sudah pernah dilaporkan.
  7. Klik Buat Konsep SPT.
  8. Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir.
  9. Klik tombol Posting, dan sistem akan otomatis mengisi data pada formulir induk serta lampiran SPT.
  10. Periksa kembali data yang terisi otomatis dan lakukan koreksi jika diperlukan.
  11. Lengkapi seluruh bagian SPT sesuai kondisi sebenarnya.
  12. Untuk mengirimkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
  13. Pilih penyedia penandatangan digital, lalu masukkan ID dan kata sandi sebagai validasi akhir.
  14. Klik Simpan, kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.

Setelah proses selesai, status SPT akan berubah sesuai hasil pelaporan. Jika berstatus Kurang Bayar, SPT akan berpindah ke bagian SPT Menunggu Pembayaran. Jika sudah lengkap dan tidak ada kewajiban tambahan, SPT akan masuk ke bagian SPT Dilaporkan.

Fitur ini memudahkan wajib pajak memantau status pelaporan secara real time.

Page: 1 2

Prima Gumilang

Recent Posts

Perkuat Tata Kelola dan Etika Digital, BSI Raih ISO Global 27701:2019

Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Proyeksikan BI Rate Dipangkas 2 Kali pada 2026

Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More

2 hours ago

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUMapan, produkasuransi jiwa tradisional dengan Manfaat Dana Mapan… Read More

2 hours ago

Gubernur Tegaskan Pembayaran Gaji ASN via Bank Jambi Tetap Aman

Poin Penting Gubernur Jambi memastikan gaji ASN dan PPPK tetap dibayar meski Bank Jambi mengalami… Read More

3 hours ago

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania, Ini Rinciannya

Poin Penting Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II membahas upaya mendorong perdamaian Gaza dan stabilitas… Read More

3 hours ago

Belum Ada Putusan Tunda Impor Pikap India, Agrinas Tunggu Arahan Pemerintah

Poin Penting Hingga kini belum ada keputusan resmi untuk menunda impor pikap India sebanyak 105… Read More

4 hours ago