Cara ICDX Ajak Perusahaan Pialang Ilegal Masuk Bursa Berjangka Komoditi

Jakarta – Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) menyebutkan terdapat dua mekanisme perdagangan bursa berjangka komoditi, yakni multilateral dan sistem perdagangan alternatif.

Head of ICDX Academy, Anang Eko Wicaksono, mengatakan dua mekanisme perdagangan tersebut merupakan yang legal atau telah teregistrasi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dan hingga saat ini terdapat 64 perusahaan pialang yang tercatat alias legal.

“Kalau perusahaan yang teregistrasi di Bappebti sekitar 63 atau 64 perusahaan pialang,” ucap Anang dalam ICDX Group Journalist Class di Jakarta, 29 Februari 2024.

Baca juga: 4 Bursa di Asia Tenggara Lakukan Kolaborasi Dorong Emiten Implementasikan ESG

Namun, ia menyebutkan transaksi di bursa berjangka komoditi tersebut masih didominasi oleh transaksi di luar bursa atau over the counter (OTC), di mana perdagangan tersebut tidak tercatat di bursa dan dapat disebut sebagai perdagangan berjangka komoditi yang ilegal.

Meski begitu, Anang tidak menjelaskan secara rinci alasan dari para pelaku perdagangan berjangka komoditi tersebut lebih memilih jalan perdagangan yang ilegal. Tetapi, pihaknya hingga saat ini terus mengajak pelaku-pelaku ilegal tersebut untuk masuk ke bursa berjangka komoditi untuk melakukan perdagangan secara legal melalui literasi dan edukasi.

“Saya melihat trennya beberapa temen yang di ilegal sudah mau masuk ke legal menjadi anggota pialang legal beberapa sudah melakukan itu di ICDX saja sudah beberapa yang berproses ke legal kita berharap jumlahnya akan semakin banyak ke depan. Tahun ini sendiri mungkin sudah ada 2-3 perusahaan legal yang menghubungi,” imbuhnya.

Baca juga: Sederet Rencana Ecocare Indo Pasifik Usai Melantai di Bursa

Menurutnya, bagi perusahaan pialang yang ingin melakukan perdagangan di bursa komoditi tersebut, harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya terdaftar sebagai anggota bursa dan selanjutnya dapat mengajukan izin ke Bappebti.

“Nah ketika dia menjadi anggota bursa, mereka harus bertransaksi produk bursa atau produk multilateral. Sehingga semua pialang itu bisa bertranskasi produk multilateral, baru setelah itu berjalan bisa mengajukan izin tambahan misalnya untuk menyelenggarakan transaksi,” ujar Anang. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

1 hour ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

2 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

2 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

5 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

5 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

6 hours ago