Pasar Modal

Cara ICDX Ajak Perusahaan Pialang Ilegal Masuk Bursa Berjangka Komoditi

Jakarta – Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) menyebutkan terdapat dua mekanisme perdagangan bursa berjangka komoditi, yakni multilateral dan sistem perdagangan alternatif.

Head of ICDX Academy, Anang Eko Wicaksono, mengatakan dua mekanisme perdagangan tersebut merupakan yang legal atau telah teregistrasi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dan hingga saat ini terdapat 64 perusahaan pialang yang tercatat alias legal.

“Kalau perusahaan yang teregistrasi di Bappebti sekitar 63 atau 64 perusahaan pialang,” ucap Anang dalam ICDX Group Journalist Class di Jakarta, 29 Februari 2024.

Baca juga: 4 Bursa di Asia Tenggara Lakukan Kolaborasi Dorong Emiten Implementasikan ESG

Namun, ia menyebutkan transaksi di bursa berjangka komoditi tersebut masih didominasi oleh transaksi di luar bursa atau over the counter (OTC), di mana perdagangan tersebut tidak tercatat di bursa dan dapat disebut sebagai perdagangan berjangka komoditi yang ilegal.

Meski begitu, Anang tidak menjelaskan secara rinci alasan dari para pelaku perdagangan berjangka komoditi tersebut lebih memilih jalan perdagangan yang ilegal. Tetapi, pihaknya hingga saat ini terus mengajak pelaku-pelaku ilegal tersebut untuk masuk ke bursa berjangka komoditi untuk melakukan perdagangan secara legal melalui literasi dan edukasi.

“Saya melihat trennya beberapa temen yang di ilegal sudah mau masuk ke legal menjadi anggota pialang legal beberapa sudah melakukan itu di ICDX saja sudah beberapa yang berproses ke legal kita berharap jumlahnya akan semakin banyak ke depan. Tahun ini sendiri mungkin sudah ada 2-3 perusahaan legal yang menghubungi,” imbuhnya.

Baca juga: Sederet Rencana Ecocare Indo Pasifik Usai Melantai di Bursa

Menurutnya, bagi perusahaan pialang yang ingin melakukan perdagangan di bursa komoditi tersebut, harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya terdaftar sebagai anggota bursa dan selanjutnya dapat mengajukan izin ke Bappebti.

“Nah ketika dia menjadi anggota bursa, mereka harus bertransaksi produk bursa atau produk multilateral. Sehingga semua pialang itu bisa bertranskasi produk multilateral, baru setelah itu berjalan bisa mengajukan izin tambahan misalnya untuk menyelenggarakan transaksi,” ujar Anang. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Diisukan Bakal Diganti, Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra Junjung Tinggi Etika

Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra menanggapi rumor mengenai pergantian… Read More

20 mins ago

Rupiah Diperkirakan Masih akan Melemah Akibat Inflasi AS yang Meningkat

Jakarta – Rupiah diprediksi masih akan mengalami pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS), akibat peningkatan data inflasi… Read More

28 mins ago

IHSG Dibuka Naik 0,09 Persen ke Level 7.315

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (14/11), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

44 mins ago

Harga Emas Antam Anjlok Rp11.000, Sekarang Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Kamis, 14 November… Read More

1 hour ago

IHSG Diprediksi Melemah Terbatas, Cermati Sentimen Berikut

Jakarta –  Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini… Read More

2 hours ago

Mengukur Dampak Pemutihan Utang Petani dan Nelayan ke Industri Asuransi

Jakarta - Presiden Direktur Zurich Syariah, Hilman Simanjuntak, menyambut baik kebijakan pemutihan utang bagi petani… Read More

3 hours ago