Jakarta – Banyak cara dilakukan debitur nakal untuk menghindari penagihan ataupun eksekusi jaminan fidusia dari perusahaan pembiayaan. Mulai dari mengganti atau memalsukan nomor polisi (nopol) kendaraan, hingga minta back up oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Untuk menghindari debt collector, di lapangan banyak kami temui yang memakai nopol palsu. Ada pula yang berdalih bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui pengadilan. Bahkan, banyak juga yang minta back up ke oknum ormas atau LSM. Banyak debitur yang sudah tidak mampu bayar, dia bekerjasama dengan ormas. Ketika kita datang menagih atau eksekusi, dihadapkan dengan ormas,” terang Petrus K Abi, Profesional Collector dalam webinar Asset Recovery Strategy During Pandemi : Posisi Debt Collector di Mata Hukum dan Sosial? yang digelar Infobank, Senin, 26 Juli 2021.
Keterlibatan oknum ormas/LSM tersebut bisa memicu gesekan dengan debt collector di lapangan. Petrus juga menyoroti jarang sekali debitur nakal yang misalnya menggadaikan unit, atau menghilangkan jaminan dipidanakan. Ini tentu tidak menimbulkan efek jera.
Kebijakan restrukturisasi yang diberikan regulator kadang masih belum dipahami debitur. Ada yang beranggapan bahwa mereka sudah mengikuti program restrukturisasi, tapi tidak bisa menunjukkan bukti. Mereka tidak memahami bahwa program tersebut harus melalui pengajuan dan disetujui perusahaan pembiayaan.
“Ketika kita mau eksekusi, mereka bilang sudah ikut relaksasi. Tapi ketika diminta data, mereka bilangnya nonton di TV ada relaksasi. Banyak debitur yang belum paham program tersebut,” kata Petrus.
Di lain sisi, Petrus mengakui terkadang ada oknum debt collector dalam melakukan pekerjaanya bertindak di luar prosedur. Misalnya berlaku kasar. Ia setuju jika oknum-oknum tersebut ditindak karena membuat citra collector negatif. Petrus menegaskan banyak para kolektor profesional yang bekerja sesuai aturan, memiliki sertifikasi profesi, dan berupaya mengindari atau meminimalkan benturan di lapangan. (*) Ari Astriawan
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More