Cara BI Checking (foto : istimewa)
Jakarta – Cara BI checking online atau sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) sangat mudah. BI checking bisa dilakukan debitur untuk mengetahui riwayat kreditnya ketika akan mengajukan pinjaman.
Cara cek BI cheking online, syarat dan skornya akan dijelaskan lebih lanjut.
Dikutip dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI checking atau SLIK OJK berisi informasi nasabah-nasabah yang memiliki kredit, termasuk riwayat kredit.
BI checking kemudian dibagikan pada bank atau lembaga keuangan lain, sebagai pihak penyedia jasa pinjaman sebagai bahan pertimbangan ketika ada debitur ingin mengajukan berbagai jenis pinjaman, seperti kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan lainnya.
Baca juga : Catat! Ini Jadwal Operasional Bank Indonesia Saat Lebaran 2024
Bagi debitur yang ingin melakukan cek BI checking secara mandiri, bisa dilakukan juga secara online.
Berikut langkah-langkah pengecekan BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) secara online:
OJK akan memproses informasi debitur (iDeb) dan mengirimkan hasil BI checking melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Baca juga : Kembangkan Bisnis Syariah, CIMB Niaga Konsisten Terapkan Dual Banking
Cek BI checking atau permintaan iDeb dapat dilakukan oleh debitur perseorangan, badan usaha, dan yang meninggal dunia. Berikut ini masing-masing dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permintaan iDeb.
Informasi Debitur (iDeb) merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) yang menampilkan seluruh riwayat transaksi pembayaran kredit yang pernah dilakukan. Sebagai catatan, istilah ini sekarang sudah berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK)
Syarat untuk Debitur Perseorangan
Syarat untuk Debitur Badan Usaha
Debitur yang Meninggal Dunia
Kategori skor BI Cheking mulai dari skor 1 sampai 5 berdasarkan riwayat kredit debitur:
Kredit Lancar: Debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan
Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari
Kredit Tidak Lancar: Debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
Kredit Diragukan: Debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
Kredit Macet: Debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Skor tersebut akan jadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada debitur. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau Blacklist BI Checking dan tidak bakal diterima pengajuan kreditnya.
Itulah cara cek BI checking online serta syarat dan skornya. (*)
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More
Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More
Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More
Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More
Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More
Poin Penting IHSG menguat tipis 0,30 persen ke level 8.146,71 dengan nilai transaksi Rp25,74 triliun… Read More