Oleh Togi B. Girsang, Spesialis Governansi, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan
SEPERTI kita ketahui bersama, salah satu tugas pokok bank yaitu menjalankan fungsi intermediasi. Menurut Saunders & Garnet (2008), fungsi intermediasi keuangan adalah sebagai perantara, mengubah aset, sebagai pengawas, dan menghasilkan informasi.
Dalam definisi yang lebih spesifik, fungsi intermediasi bank yaitu setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank lalu menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk pinjaman untuk mendukung percepatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik pada jenis kredit produktif maupun konsumtif.
Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More
Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More
Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More
Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More