Oleh Togi B. Girsang, Spesialis Governansi, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan
SEPERTI kita ketahui bersama, salah satu tugas pokok bank yaitu menjalankan fungsi intermediasi. Menurut Saunders & Garnet (2008), fungsi intermediasi keuangan adalah sebagai perantara, mengubah aset, sebagai pengawas, dan menghasilkan informasi.
Dalam definisi yang lebih spesifik, fungsi intermediasi bank yaitu setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank lalu menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk pinjaman untuk mendukung percepatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik pada jenis kredit produktif maupun konsumtif.
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More