Capai US$423,5 Miliar, BI Pastikan Utang Luar Negeri Masih Aman

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir Agustus 2021 mencapai sebesar US$423,5 miliar. Angka ini tumbuh 2,7% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 1,7% (yoy). Namun, BI memastikan ULN masih dalam batas aman dan terkendali.

Kenaikan ULN utamanya disebabkan oleh peningkatan pertumbuhan ULN di sektor publik (Pemerintah dan Bank Sentral). Posisi ULN pemerintah sendiri mencapai US$207,5 miliar atau tumbuh 3,7% (yoy). Perkembangan ULN tersebut disebabkan oleh masuknya arus modal investor asing di pasar Surat Berharga Negara (SBN) seiring berkembangnya sentimen positif kinerja pengelolaan SBN domestik.

“Sementara itu, posisi ULN Pemerintah dalam bentuk pinjaman tercatat mengalami penurunan seiring pelunasan pinjaman yang jatuh tempo sebagai upaya untuk mengelola ULN. Posisi ULN Pemerintah juga aman karena hampir selurunya memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total ULN Pemerintah,” jelas Direktur Kepala Grup Departemen Komunikasi, Muhamad Nur pada keterangannya, 15 Oktober 2021.

Kemudian, ULN Bank Sentral juga mengalami peningkatan meski tidak menimbulkan tambahan beban bunga utang. Posisi ULN Bank Sentral pada bulan Agustus 2021 mengalami peningkatan sebesar 6,3 miliar dolar AS menjadi 9,2 miliar dolar AS. Peningkatan ini berasal dari alokasi Special Drawing Rights (SDR) yang didistribusikan oleh IMF pada Agustus 2021 kepada seluruh negara anggota, termasuk Indonesia, secara proporsional sesuai kuota masing-masing.

Alokasi SDR dari IMF pada dasarnya merupakan kategori khusus dan tidak dikategorikan sebagai pinjaman, karena tidak menimbulkan tambahan beban bunga utang dan kewajiban yang akan jatuh tempo ke depan. Negara anggota yang menerima alokasi SDR akan mendapatkan tambahan likuiditas dalam bentuk cadangan devisa dan sekaligus menambah kewajiban jangka panjangnya dalam jumlah yang sama. Alokasi SDR dari IMF juga tidak menambah beban bunga utang karena biaya atas kewajiban SDR ditetapkan dengan tingkat yang sama dengan bunga penerimaan cadangan devisa.

Lalu, ULN swasta juga tercatat menurun dibandingkan bulan sebelumnya. Posisi ULN swasta pada Agustus 2021 tercatat sebesar US$206,8 miliar, menurun dibandingkan bulan sebelumnya US$207,4 miliar. Adapun, ULN swasta mengalami kontraksi 1,2% (yoy), setelah pada periode sebelumnya tumbuh relatif stabil.

Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh kontraksi pertumbuhan ULN lembaga keuangan sebesar 6,0% (yoy), lebih dalam dibandingkan kontraksi pada bulan sebelumnya sebesar 5,0% (yoy). Selain itu, pertumbuhan ULN perusahaan bukan lembaga keuangan mengalami perlambatan dari 1,4% (yoy) pada Juli 2021 menjadi sebesar 0,1% (yoy).

Secara umum, ULN Indonesia pada Agustus 2021 tetap terkendali, tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang tetap terjaga di kisaran 37,2%, meningkat dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 36,6%. Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap sehat, ditunjukkan oleh ULN Indonesia yang tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang, dengan pangsa mencapai 88,5% dari total ULN. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

3 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

3 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

3 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

3 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

4 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

6 hours ago