Pasar Modal

Calon Emiten IPO Menyusut, BEI Ungkap Penyebabnya

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) per 30 Agustus 2024 mencatat perusahaan yang antre untuk melangsungkan pencatatan umum perdana saham atau initial public offering (IPO) sebanyak 23 perusahaan.

Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan data BEI per 23 Agustus 2024 yang mencatat adanya 27 perusahaan masuk ke dalam pipeline untuk melakukan IPO.

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa penyebab berkurangnya perusahaan yang masuk ke dalam pipeline tersebut disebabkan oleh keputusan internal maupun evaluasi BEI.

Baca juga: BEI Catat 23 Emiten Antre IPO, 5 di Antaranya Beraset Jumbo

“Penyebabnya ada yang merupakan keputusan internal perusahaan untuk menunda, maupun yang berdasarkan evaluasi bursa belum dapat memberikan persetujuan,” ucap Nyoman kepada media di Jakarta, 5 September 2024.

Nyoman juga menekankan bahwa, penundaan atau pembatalan empat perusahaan yang akan melakukan IPO tersebut juga telah melalui proses evaluasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Semua proses evaluasi dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yg berlaku, tidak ada kaitannya dengan isu lain (termasuk gratifikas IPO),” imbuhnya.

Adapun sebelumnya, BEI diramaikan dengan kabar adanya temuan pelanggaran oleh oknum karyawan BEI terkait permintaan imbalan dan gratifikasi jasa penerimaan emiten untuk dapat melangsungkan IPO di BEI.

Baca juga: Saham TUGU Makin Dilirik, Segini Target Harganya

Dalam hal ini, Nyoman menegaskan, BEI berkomitmen memenuhi prinsip Good Corporate Governance dan senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.

“Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” kata Nyoman beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, jika terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI, ia menyebut pihaknya akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

PHE OSES Resmi Salurkan Gas Bumi Ke PLTGU Cilegon

Jakarta -  PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More

1 hour ago

Transformasi Aset, PLN Integrasikan Tata Kelola Arsip dan Dokumen Digital

Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More

2 hours ago

Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa Dukung Peningkatan Kinerja Keselamatan

Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More

4 hours ago

Jumlah Peserta Regulatory Sandbox Menurun, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More

6 hours ago

OJK Siap Dukung Target Ekonomi 8 Persen, Begini Upayanya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More

10 hours ago

BPKH Ajak Pemuda Gunakan DP Haji sebagai Mahar Pernikahan

Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More

11 hours ago