Pasar Modal

Calon Emiten IPO Menyusut, BEI Ungkap Penyebabnya

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) per 30 Agustus 2024 mencatat perusahaan yang antre untuk melangsungkan pencatatan umum perdana saham atau initial public offering (IPO) sebanyak 23 perusahaan.

Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan data BEI per 23 Agustus 2024 yang mencatat adanya 27 perusahaan masuk ke dalam pipeline untuk melakukan IPO.

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa penyebab berkurangnya perusahaan yang masuk ke dalam pipeline tersebut disebabkan oleh keputusan internal maupun evaluasi BEI.

Baca juga: BEI Catat 23 Emiten Antre IPO, 5 di Antaranya Beraset Jumbo

“Penyebabnya ada yang merupakan keputusan internal perusahaan untuk menunda, maupun yang berdasarkan evaluasi bursa belum dapat memberikan persetujuan,” ucap Nyoman kepada media di Jakarta, 5 September 2024.

Nyoman juga menekankan bahwa, penundaan atau pembatalan empat perusahaan yang akan melakukan IPO tersebut juga telah melalui proses evaluasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Semua proses evaluasi dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yg berlaku, tidak ada kaitannya dengan isu lain (termasuk gratifikas IPO),” imbuhnya.

Adapun sebelumnya, BEI diramaikan dengan kabar adanya temuan pelanggaran oleh oknum karyawan BEI terkait permintaan imbalan dan gratifikasi jasa penerimaan emiten untuk dapat melangsungkan IPO di BEI.

Baca juga: Saham TUGU Makin Dilirik, Segini Target Harganya

Dalam hal ini, Nyoman menegaskan, BEI berkomitmen memenuhi prinsip Good Corporate Governance dan senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.

“Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” kata Nyoman beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, jika terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI, ia menyebut pihaknya akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

2 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

4 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

4 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

6 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

12 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

13 hours ago