Calon Emiten IPO Menyusut, BEI Ungkap Penyebabnya

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) per 30 Agustus 2024 mencatat perusahaan yang antre untuk melangsungkan pencatatan umum perdana saham atau initial public offering (IPO) sebanyak 23 perusahaan.

Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan data BEI per 23 Agustus 2024 yang mencatat adanya 27 perusahaan masuk ke dalam pipeline untuk melakukan IPO.

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa penyebab berkurangnya perusahaan yang masuk ke dalam pipeline tersebut disebabkan oleh keputusan internal maupun evaluasi BEI.

Baca juga: BEI Catat 23 Emiten Antre IPO, 5 di Antaranya Beraset Jumbo

“Penyebabnya ada yang merupakan keputusan internal perusahaan untuk menunda, maupun yang berdasarkan evaluasi bursa belum dapat memberikan persetujuan,” ucap Nyoman kepada media di Jakarta, 5 September 2024.

Nyoman juga menekankan bahwa, penundaan atau pembatalan empat perusahaan yang akan melakukan IPO tersebut juga telah melalui proses evaluasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Semua proses evaluasi dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yg berlaku, tidak ada kaitannya dengan isu lain (termasuk gratifikas IPO),” imbuhnya.

Adapun sebelumnya, BEI diramaikan dengan kabar adanya temuan pelanggaran oleh oknum karyawan BEI terkait permintaan imbalan dan gratifikasi jasa penerimaan emiten untuk dapat melangsungkan IPO di BEI.

Baca juga: Saham TUGU Makin Dilirik, Segini Target Harganya

Dalam hal ini, Nyoman menegaskan, BEI berkomitmen memenuhi prinsip Good Corporate Governance dan senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.

“Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” kata Nyoman beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, jika terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI, ia menyebut pihaknya akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

3 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

3 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

9 hours ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

9 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

11 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

1 day ago