Keuangan

Calon DK-OJK Dari Parpol Diminta Jauhi Kepentingan Politik

Jakarta – Panitia Seleksi (Pansel) calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) periode 2017-2022 telah mengumumkan ada sebanyak 107 calon yang telah lolos seleksi tahap I. Dari 107 orang itu, ada dua politisi yang lolos dalam seleksi tersebut.

Dua politisi tersebut yakni Andreas Eddy Susetyo dan Melchias Markus Mekeng yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI). Menurut Ketua Pansel Pemilihan Calon DK-OJK Sri Mulyani, hal tersebut tidaklah menyalahi aturan yang ada dalam persyaratan Pansel Pemilihan Calon DK-OJK.

Tentu secara aturan siapapun boleh menjabat sebagai DK-OJK, tak terkeculi anggota DPR sekali pun, selagi memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Pansel OJK. Namun ada kekhawatiran jika politisi menjabat sebagai DK-OJK ke depan muncul konflik kepentingan (conflict of interest).

“Mengenai posisi anggota dewan, tentu itu menjadi salah satu pertimbangan bagi yang bersangkutan ikut ini. Sesuai dengan UU, kami tidak mempunyai kewenangan parpol dilarang (daftar DK-OJK),” ujarnya di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017.

Lebih lanjut dirinya menegaskan, bahwa bagi calon anggota DK-OJK yang sudah lolos tahap I, harus bisa menjaga conflict of interest. Karena berdasarkan UU nya, DK-OJK harus jauh dari kepentingan politik, lantaran OJK merupakan lembaga penting dan strategis dalam posisinya yang mengawasi industri keuangan.

Oleh sebab itu, Pansel DK-OJK mengingatkan, bila calon yang berasal dari partai politik harus paham betul bila DK-OJK tidak bisa dipengaruhi kepentingan politik. Pansel DK-OJK hanya mencari kandidat yang memiliki integritas yang baik dan mengerti betul tentang industri keuangan nasional secara luas.

Bahkan untuk meminimalisir praktik kolusi dan nepotisme, dirinya telah memilih anggota Pansel yang tidak memiliki hubungan dekat dengan calon kandidat anggota DK-OJK periode 2017-2022. Sehingga ke depannya, kata dia, DK-OJK periode selanjutnya memiliki integritas yang baik untuk lanjutkan pengawasannya di industri keuangan nasional.

“Konflik dan interest menjadi bobot yang sangat penting bagi calon DK-OJK. Kami memiliki komitmen sangat tinggi. Kami Pansel tidak melakukan hubungan dengan calon DK-OJK kecuali dengan proses prosedur demi menjaga integritasnya,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

2 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

3 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

3 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

4 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

4 hours ago

Iwan Setiawan, Bos Rintis Raih Penghargaan Top 100 CEO 2024 dari Infobank

Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More

5 hours ago