Categories: Keuangan

Cakrawala Proteksi Keberatan Tambah Penempatan SBN

Jakarta–Rencana OJK yang akan mewajibkan lembaga keuangan nonbank memegang Surat Berharga Negara (SBN) dinilai terlalu memberatkan bagi industri asuransi umum. Pasalnya, mereka membutuhkan likuiditas untuk membayarkan klaimnya.

Wakil Presiden Direktur Asuransi Cakrawala Proteksi Nicolaus Prawiro menyebut, pada dasarnya, pihaknya akan mendukung keputusan OJK. Meski begitu, bagi asuransi yang masih dalam skala kecil seperti Cakrawala Proteksi, hal ini memberatkan.

“Dana investasi kami yang terbatas serta jenis bisnis asuransi umum yang membutuhkan likuiditas tinggi karena setiap saat perlu dana untuk bayar klaim,” sebut Nico, Rabu, 20 Januari 2015.

Sampai bulan Desember 2015, total dana investasi Cakrawala Proteksi sebesar Rp127 miliar. Dimana sebesar 96,5% di antaranya ditempatkan di deposito. Sedangkan sisanya ditempatkan di alat investasi yang lain seperti ORI, surat utang obligasi dan saham.

Terkait dengan aturan ini, Nico menyarankan agar regulator sebaiknya mengatur penempatan 10% di SBN bukan pada dana kelolaan tetapi pada dana jaminan. Selama ini, katanya, asuransi umum menempatkan sebesar 20% dari total modal disetor. Pencairan dana ini, hanya diperbolehkan dengan seizin wali amanat atau regulator.

“Ini seperti giro wajib minimum (GWM) di perbankan. Jadi kenapa tidak itu saja yang diwajibkan ditempatkan di SBN,” tambahnya.

Menurutnya, OJK lebih baik memberikan kebebasan terkait dengan produk investasi apa yang akan digunakan kalangan industri untuk menempatkan dana kelolaannya. Merekalah pihak yang paling mengerti terkait dengan kebutuhan perusahaan.

“Kalau sewaktu-waktu mereka butuh likuiditas untuk bayar klaim misalnya, mereka semua narik (penempatan) di SBN. Ya bunganya bisa bergejolak juga,” jelasnya.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawasan Nonbank OJK Dumoly Pardede bilang, aturan minimal kepemilikan SBN bagi lembaga keuangan nonbank di Indonesia bermanfaat untuk menjaga stabilitas bunga SBN pemerintah di pasar.

“Kita (OJK) bukan sendiri. Negara-negara lain seperti Malaysia dan Jepang juga mengatur hal yang sama. Bahkan ada yang sampai mengharuskan penempatan SBN sampai 50%,” jelas Dumoly. (*) Gina Maftuhah

Paulus Yoga

Recent Posts

Setahun Danantara Indonesia, Bank Mandiri Tegaskan Dukungan bagi Pemerataan Pendidikan

Poin Penting Danantara Indonesia genap satu tahun, fokus memperkuat tata kelola dan fondasi pengelolaan aset… Read More

21 mins ago

Resmi! Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia, Tak Perlu Tukar Uang

Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More

2 hours ago

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

7 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

15 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

18 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

18 hours ago