Categories: Keuangan

Cakrawala Proteksi Keberatan Tambah Penempatan SBN

Jakarta–Rencana OJK yang akan mewajibkan lembaga keuangan nonbank memegang Surat Berharga Negara (SBN) dinilai terlalu memberatkan bagi industri asuransi umum. Pasalnya, mereka membutuhkan likuiditas untuk membayarkan klaimnya.

Wakil Presiden Direktur Asuransi Cakrawala Proteksi Nicolaus Prawiro menyebut, pada dasarnya, pihaknya akan mendukung keputusan OJK. Meski begitu, bagi asuransi yang masih dalam skala kecil seperti Cakrawala Proteksi, hal ini memberatkan.

“Dana investasi kami yang terbatas serta jenis bisnis asuransi umum yang membutuhkan likuiditas tinggi karena setiap saat perlu dana untuk bayar klaim,” sebut Nico, Rabu, 20 Januari 2015.

Sampai bulan Desember 2015, total dana investasi Cakrawala Proteksi sebesar Rp127 miliar. Dimana sebesar 96,5% di antaranya ditempatkan di deposito. Sedangkan sisanya ditempatkan di alat investasi yang lain seperti ORI, surat utang obligasi dan saham.

Terkait dengan aturan ini, Nico menyarankan agar regulator sebaiknya mengatur penempatan 10% di SBN bukan pada dana kelolaan tetapi pada dana jaminan. Selama ini, katanya, asuransi umum menempatkan sebesar 20% dari total modal disetor. Pencairan dana ini, hanya diperbolehkan dengan seizin wali amanat atau regulator.

“Ini seperti giro wajib minimum (GWM) di perbankan. Jadi kenapa tidak itu saja yang diwajibkan ditempatkan di SBN,” tambahnya.

Menurutnya, OJK lebih baik memberikan kebebasan terkait dengan produk investasi apa yang akan digunakan kalangan industri untuk menempatkan dana kelolaannya. Merekalah pihak yang paling mengerti terkait dengan kebutuhan perusahaan.

“Kalau sewaktu-waktu mereka butuh likuiditas untuk bayar klaim misalnya, mereka semua narik (penempatan) di SBN. Ya bunganya bisa bergejolak juga,” jelasnya.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawasan Nonbank OJK Dumoly Pardede bilang, aturan minimal kepemilikan SBN bagi lembaga keuangan nonbank di Indonesia bermanfaat untuk menjaga stabilitas bunga SBN pemerintah di pasar.

“Kita (OJK) bukan sendiri. Negara-negara lain seperti Malaysia dan Jepang juga mengatur hal yang sama. Bahkan ada yang sampai mengharuskan penempatan SBN sampai 50%,” jelas Dumoly. (*) Gina Maftuhah

Paulus Yoga

Recent Posts

Kebebasan Finansial di Usia Muda: Tantangan dan Strategi bagi Gen-Z

Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More

1 min ago

BPS Catat IPM Indonesia di 2024 Naik jadi 75,08, Umur Harapan Hidup Bertambah

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More

20 mins ago

Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Raih Penjualan Rp2,02 Triliun di Kuartal III-2024

Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More

1 hour ago

Utang Luar Negeri RI Naik di Triwulan III 2024, Tembus Rp6.797 Triliun

Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More

1 hour ago

Wamenkop Ferry: Koperasi Susu Boyolali Harus jadi Pelaku Industri Pengolahan

Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono turun tangan mengatasi kisruh yang membelit Koperasi Produksi Susu… Read More

2 hours ago

Finalisasi KUB dengan Bank Jatim, Bank Banten Optimis Segera Teken Shareholder Agreement

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank… Read More

2 hours ago