Categories: Keuangan

Cakrawala Proteksi Keberatan Tambah Penempatan SBN

Jakarta–Rencana OJK yang akan mewajibkan lembaga keuangan nonbank memegang Surat Berharga Negara (SBN) dinilai terlalu memberatkan bagi industri asuransi umum. Pasalnya, mereka membutuhkan likuiditas untuk membayarkan klaimnya.

Wakil Presiden Direktur Asuransi Cakrawala Proteksi Nicolaus Prawiro menyebut, pada dasarnya, pihaknya akan mendukung keputusan OJK. Meski begitu, bagi asuransi yang masih dalam skala kecil seperti Cakrawala Proteksi, hal ini memberatkan.

“Dana investasi kami yang terbatas serta jenis bisnis asuransi umum yang membutuhkan likuiditas tinggi karena setiap saat perlu dana untuk bayar klaim,” sebut Nico, Rabu, 20 Januari 2015.

Sampai bulan Desember 2015, total dana investasi Cakrawala Proteksi sebesar Rp127 miliar. Dimana sebesar 96,5% di antaranya ditempatkan di deposito. Sedangkan sisanya ditempatkan di alat investasi yang lain seperti ORI, surat utang obligasi dan saham.

Terkait dengan aturan ini, Nico menyarankan agar regulator sebaiknya mengatur penempatan 10% di SBN bukan pada dana kelolaan tetapi pada dana jaminan. Selama ini, katanya, asuransi umum menempatkan sebesar 20% dari total modal disetor. Pencairan dana ini, hanya diperbolehkan dengan seizin wali amanat atau regulator.

“Ini seperti giro wajib minimum (GWM) di perbankan. Jadi kenapa tidak itu saja yang diwajibkan ditempatkan di SBN,” tambahnya.

Menurutnya, OJK lebih baik memberikan kebebasan terkait dengan produk investasi apa yang akan digunakan kalangan industri untuk menempatkan dana kelolaannya. Merekalah pihak yang paling mengerti terkait dengan kebutuhan perusahaan.

“Kalau sewaktu-waktu mereka butuh likuiditas untuk bayar klaim misalnya, mereka semua narik (penempatan) di SBN. Ya bunganya bisa bergejolak juga,” jelasnya.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawasan Nonbank OJK Dumoly Pardede bilang, aturan minimal kepemilikan SBN bagi lembaga keuangan nonbank di Indonesia bermanfaat untuk menjaga stabilitas bunga SBN pemerintah di pasar.

“Kita (OJK) bukan sendiri. Negara-negara lain seperti Malaysia dan Jepang juga mengatur hal yang sama. Bahkan ada yang sampai mengharuskan penempatan SBN sampai 50%,” jelas Dumoly. (*) Gina Maftuhah

Paulus Yoga

Recent Posts

Laba BRK Syariah Kuartal III 2025 Tumbuh 3,46 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More

18 hours ago

BCA Siapkan Rp42,1 Triliun Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026

Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More

18 hours ago

Aliran Modal Asing Keluar RI Rp0,13 Triliun di Pertengahan Desember 2025

Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More

18 hours ago

Bank Muamalat Catat Kenaikan Double Digit pada Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More

19 hours ago

Keluarga Ini Jadi Paling Tajir di Taiwan Berkat Bank dan Asuransi, Intip Siapa Mereka

Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More

20 hours ago

Bank Mega dan Metro Hadirkan Season of Elegance Fashion Show, Diskon hingga 70 Persen

Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More

20 hours ago