Categories: Keuangan

Cakrawala Proteksi Keberatan Tambah Penempatan SBN

Jakarta–Rencana OJK yang akan mewajibkan lembaga keuangan nonbank memegang Surat Berharga Negara (SBN) dinilai terlalu memberatkan bagi industri asuransi umum. Pasalnya, mereka membutuhkan likuiditas untuk membayarkan klaimnya.

Wakil Presiden Direktur Asuransi Cakrawala Proteksi Nicolaus Prawiro menyebut, pada dasarnya, pihaknya akan mendukung keputusan OJK. Meski begitu, bagi asuransi yang masih dalam skala kecil seperti Cakrawala Proteksi, hal ini memberatkan.

“Dana investasi kami yang terbatas serta jenis bisnis asuransi umum yang membutuhkan likuiditas tinggi karena setiap saat perlu dana untuk bayar klaim,” sebut Nico, Rabu, 20 Januari 2015.

Sampai bulan Desember 2015, total dana investasi Cakrawala Proteksi sebesar Rp127 miliar. Dimana sebesar 96,5% di antaranya ditempatkan di deposito. Sedangkan sisanya ditempatkan di alat investasi yang lain seperti ORI, surat utang obligasi dan saham.

Terkait dengan aturan ini, Nico menyarankan agar regulator sebaiknya mengatur penempatan 10% di SBN bukan pada dana kelolaan tetapi pada dana jaminan. Selama ini, katanya, asuransi umum menempatkan sebesar 20% dari total modal disetor. Pencairan dana ini, hanya diperbolehkan dengan seizin wali amanat atau regulator.

“Ini seperti giro wajib minimum (GWM) di perbankan. Jadi kenapa tidak itu saja yang diwajibkan ditempatkan di SBN,” tambahnya.

Menurutnya, OJK lebih baik memberikan kebebasan terkait dengan produk investasi apa yang akan digunakan kalangan industri untuk menempatkan dana kelolaannya. Merekalah pihak yang paling mengerti terkait dengan kebutuhan perusahaan.

“Kalau sewaktu-waktu mereka butuh likuiditas untuk bayar klaim misalnya, mereka semua narik (penempatan) di SBN. Ya bunganya bisa bergejolak juga,” jelasnya.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawasan Nonbank OJK Dumoly Pardede bilang, aturan minimal kepemilikan SBN bagi lembaga keuangan nonbank di Indonesia bermanfaat untuk menjaga stabilitas bunga SBN pemerintah di pasar.

“Kita (OJK) bukan sendiri. Negara-negara lain seperti Malaysia dan Jepang juga mengatur hal yang sama. Bahkan ada yang sampai mengharuskan penempatan SBN sampai 50%,” jelas Dumoly. (*) Gina Maftuhah

Paulus Yoga

Recent Posts

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat di 2025

Poin Penting Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat pada 2025, mencapai… Read More

5 mins ago

Purbaya Bakal Sikat 40 Perusahaan Baja China-Indonesia yang Diduga Mengemplang Pajak

Poin Penting Menkeu Purbaya temukan 40 perusahaan baja asal China dan Indonesia yang diduga mengemplang… Read More

1 hour ago

Permata Bank Bidik Pertumbuhan Kartu Kredit 20 Persen dari Travel Fair 2026

Poin Penting Permata Bank menargetkan pertumbuhan transaksi kartu kredit 20% lewat Travel Fair 2026 bersama… Read More

2 hours ago

Permata Bank Pede Kredit Konsumer Tumbuh 10 Persen di 2026

Poin Penting Permata Bank optimistis kredit konsumer tumbuh sekitar 10 persen pada 2026, dengan prospek… Read More

2 hours ago

OTT Pegawai Pajak oleh KPK Dinilai Jadi Titik Balik Perkuat Kepercayaan Publik

Poin Penting OTT pegawai pajak dinilai momentum bersih-bersih institusi, bukan cerminan keseluruhan DJP. DPR menegaskan… Read More

2 hours ago

Trump Ancam Tarif 25 Persen bagi Mitra Dagang Iran, Ini Daftar Negaranya

Poin Penting Trump mengancam tarif 25% bagi negara yang berdagang dengan Iran, berlaku untuk seluruh… Read More

3 hours ago