Categories: Keuangan

Cakrawala Proteksi Keberatan Tambah Penempatan SBN

Jakarta–Rencana OJK yang akan mewajibkan lembaga keuangan nonbank memegang Surat Berharga Negara (SBN) dinilai terlalu memberatkan bagi industri asuransi umum. Pasalnya, mereka membutuhkan likuiditas untuk membayarkan klaimnya.

Wakil Presiden Direktur Asuransi Cakrawala Proteksi Nicolaus Prawiro menyebut, pada dasarnya, pihaknya akan mendukung keputusan OJK. Meski begitu, bagi asuransi yang masih dalam skala kecil seperti Cakrawala Proteksi, hal ini memberatkan.

“Dana investasi kami yang terbatas serta jenis bisnis asuransi umum yang membutuhkan likuiditas tinggi karena setiap saat perlu dana untuk bayar klaim,” sebut Nico, Rabu, 20 Januari 2015.

Sampai bulan Desember 2015, total dana investasi Cakrawala Proteksi sebesar Rp127 miliar. Dimana sebesar 96,5% di antaranya ditempatkan di deposito. Sedangkan sisanya ditempatkan di alat investasi yang lain seperti ORI, surat utang obligasi dan saham.

Terkait dengan aturan ini, Nico menyarankan agar regulator sebaiknya mengatur penempatan 10% di SBN bukan pada dana kelolaan tetapi pada dana jaminan. Selama ini, katanya, asuransi umum menempatkan sebesar 20% dari total modal disetor. Pencairan dana ini, hanya diperbolehkan dengan seizin wali amanat atau regulator.

“Ini seperti giro wajib minimum (GWM) di perbankan. Jadi kenapa tidak itu saja yang diwajibkan ditempatkan di SBN,” tambahnya.

Menurutnya, OJK lebih baik memberikan kebebasan terkait dengan produk investasi apa yang akan digunakan kalangan industri untuk menempatkan dana kelolaannya. Merekalah pihak yang paling mengerti terkait dengan kebutuhan perusahaan.

“Kalau sewaktu-waktu mereka butuh likuiditas untuk bayar klaim misalnya, mereka semua narik (penempatan) di SBN. Ya bunganya bisa bergejolak juga,” jelasnya.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawasan Nonbank OJK Dumoly Pardede bilang, aturan minimal kepemilikan SBN bagi lembaga keuangan nonbank di Indonesia bermanfaat untuk menjaga stabilitas bunga SBN pemerintah di pasar.

“Kita (OJK) bukan sendiri. Negara-negara lain seperti Malaysia dan Jepang juga mengatur hal yang sama. Bahkan ada yang sampai mengharuskan penempatan SBN sampai 50%,” jelas Dumoly. (*) Gina Maftuhah

Paulus Yoga

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

11 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

12 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

13 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

14 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

14 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

15 hours ago