Nasional

Cair Tahun Depan! Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Naik Signifikan, Segini Besarannya

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menaikkan gaji pokok bulanan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen dari gaji yang berlaku saat ini.

Dengan kenaikan tersebut, pensiunan PNS golongan I, II, III, IV dijamin akan menerima gaji pokok yang jauh lebih tinggi pada 2024 nanti.

Pensiunan PNS golongan IV bisa dibilang menjadi yang paling beruntung. Ini lantaran menerima kenaikan gaji pokok yang sangat tinggi dari negara.

Meskipun sama-sama naik 12 persen, kenaikan gaji pensiunan PNS golongan IV bisa dipastikan melebihi pensiunan PNS golongan I, II, dan III.

Baca juga: Simak Tabel Gaji PNS 2024, Naik hingga 8 Persen

Dalam PP Nomor 18 Tahun 2019, dijelaskan bahwa golongan IV menjadi yang tertinggi menerima gaji setiap bulan.

Gaji pokok pensiunan PNS golongan IV saat ini berada di kisaran angka Rp3,7 juta hingga yang tertinggi Rp4,4 juta.

Apabila pemerintah merealisasikan kenaikan gaji sebesar 12 persen, angka kenaikkan gaji pensiunan PNS golongan IV diperkirakan tembus di angka Rp531 ribu.

Dengan begitu, pensiunan PNS golongan IV diperkirakan akan menerima gaji pokok terbaru dengan kisaran angka Rp4,2 juta hingga Rp4,9 juta atau Rp5 juta.

Berikut Ini Rincian Nominal Gaji Pensiunan PNS Setelah Dinaikkan 12 Persen.

PNS Golongan I

Pensiunan Golongan IA : Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128

Pensiunan Golongan IB : Rp1.748.096 hingga Rp2.077.264

Pensiunan Golongan IC : Rp1.748.096 hingga Rp2.165.184

Pensiunan Golongan ID : Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688

PNS Golongan II

Pensiunan Golongan IIA : Rp1.748.096 hingga Rp2.833.824

Pensiunan Golongan IIB : Rp1.748.096 hingga Rp2.953.776

Pensiunan Golongan IIC : Rp1.748.096 hingga Rp3.078.656

Pensiunan Golongan IID : Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800

PNS Golongan III

Pensiunan Golongan IIIA : Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576

Pensiunan Golongan IIIB : Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104

Pensiunan Golongan IIIC : Rp1.748.096 hingga Rp3.866.016

Pensiunan Golongan IIID : Rp 1.748.096 hingga Rp 4.029.536

PNS Golongan IV

Pensiunan Golongan IV A : Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000

Pensiunan Golongan IV B : Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744

Pensiunan Golongan IV C : Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880

Pensiunan Golongan IV D : Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856

Pensiunan Golongan IV E : Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

3 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

5 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

5 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

5 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

5 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

5 hours ago