Nasional

Cair Tahun Depan! Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Naik Signifikan, Segini Besarannya

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menaikkan gaji pokok bulanan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen dari gaji yang berlaku saat ini.

Dengan kenaikan tersebut, pensiunan PNS golongan I, II, III, IV dijamin akan menerima gaji pokok yang jauh lebih tinggi pada 2024 nanti.

Pensiunan PNS golongan IV bisa dibilang menjadi yang paling beruntung. Ini lantaran menerima kenaikan gaji pokok yang sangat tinggi dari negara.

Meskipun sama-sama naik 12 persen, kenaikan gaji pensiunan PNS golongan IV bisa dipastikan melebihi pensiunan PNS golongan I, II, dan III.

Baca juga: Simak Tabel Gaji PNS 2024, Naik hingga 8 Persen

Dalam PP Nomor 18 Tahun 2019, dijelaskan bahwa golongan IV menjadi yang tertinggi menerima gaji setiap bulan.

Gaji pokok pensiunan PNS golongan IV saat ini berada di kisaran angka Rp3,7 juta hingga yang tertinggi Rp4,4 juta.

Apabila pemerintah merealisasikan kenaikan gaji sebesar 12 persen, angka kenaikkan gaji pensiunan PNS golongan IV diperkirakan tembus di angka Rp531 ribu.

Dengan begitu, pensiunan PNS golongan IV diperkirakan akan menerima gaji pokok terbaru dengan kisaran angka Rp4,2 juta hingga Rp4,9 juta atau Rp5 juta.

Berikut Ini Rincian Nominal Gaji Pensiunan PNS Setelah Dinaikkan 12 Persen.

PNS Golongan I

Pensiunan Golongan IA : Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128

Pensiunan Golongan IB : Rp1.748.096 hingga Rp2.077.264

Pensiunan Golongan IC : Rp1.748.096 hingga Rp2.165.184

Pensiunan Golongan ID : Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688

PNS Golongan II

Pensiunan Golongan IIA : Rp1.748.096 hingga Rp2.833.824

Pensiunan Golongan IIB : Rp1.748.096 hingga Rp2.953.776

Pensiunan Golongan IIC : Rp1.748.096 hingga Rp3.078.656

Pensiunan Golongan IID : Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800

PNS Golongan III

Pensiunan Golongan IIIA : Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576

Pensiunan Golongan IIIB : Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104

Pensiunan Golongan IIIC : Rp1.748.096 hingga Rp3.866.016

Pensiunan Golongan IIID : Rp 1.748.096 hingga Rp 4.029.536

PNS Golongan IV

Pensiunan Golongan IV A : Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000

Pensiunan Golongan IV B : Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744

Pensiunan Golongan IV C : Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880

Pensiunan Golongan IV D : Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856

Pensiunan Golongan IV E : Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

8 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

8 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

9 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

9 hours ago

RUPSLB Bank Mandiri Rombak Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More

10 hours ago

Pemerintah Kucurkan Rp268 Miliar untuk Pulihkan Daerah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Pemerintah menyalurkan Rp268 miliar ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk 3 provinsi dan… Read More

14 hours ago