Nasional

Cair Tahun Depan! Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Naik Signifikan, Segini Besarannya

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menaikkan gaji pokok bulanan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen dari gaji yang berlaku saat ini.

Dengan kenaikan tersebut, pensiunan PNS golongan I, II, III, IV dijamin akan menerima gaji pokok yang jauh lebih tinggi pada 2024 nanti.

Pensiunan PNS golongan IV bisa dibilang menjadi yang paling beruntung. Ini lantaran menerima kenaikan gaji pokok yang sangat tinggi dari negara.

Meskipun sama-sama naik 12 persen, kenaikan gaji pensiunan PNS golongan IV bisa dipastikan melebihi pensiunan PNS golongan I, II, dan III.

Baca juga: Simak Tabel Gaji PNS 2024, Naik hingga 8 Persen

Dalam PP Nomor 18 Tahun 2019, dijelaskan bahwa golongan IV menjadi yang tertinggi menerima gaji setiap bulan.

Gaji pokok pensiunan PNS golongan IV saat ini berada di kisaran angka Rp3,7 juta hingga yang tertinggi Rp4,4 juta.

Apabila pemerintah merealisasikan kenaikan gaji sebesar 12 persen, angka kenaikkan gaji pensiunan PNS golongan IV diperkirakan tembus di angka Rp531 ribu.

Dengan begitu, pensiunan PNS golongan IV diperkirakan akan menerima gaji pokok terbaru dengan kisaran angka Rp4,2 juta hingga Rp4,9 juta atau Rp5 juta.

Berikut Ini Rincian Nominal Gaji Pensiunan PNS Setelah Dinaikkan 12 Persen.

PNS Golongan I

Pensiunan Golongan IA : Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128

Pensiunan Golongan IB : Rp1.748.096 hingga Rp2.077.264

Pensiunan Golongan IC : Rp1.748.096 hingga Rp2.165.184

Pensiunan Golongan ID : Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688

PNS Golongan II

Pensiunan Golongan IIA : Rp1.748.096 hingga Rp2.833.824

Pensiunan Golongan IIB : Rp1.748.096 hingga Rp2.953.776

Pensiunan Golongan IIC : Rp1.748.096 hingga Rp3.078.656

Pensiunan Golongan IID : Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800

PNS Golongan III

Pensiunan Golongan IIIA : Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576

Pensiunan Golongan IIIB : Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104

Pensiunan Golongan IIIC : Rp1.748.096 hingga Rp3.866.016

Pensiunan Golongan IIID : Rp 1.748.096 hingga Rp 4.029.536

PNS Golongan IV

Pensiunan Golongan IV A : Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000

Pensiunan Golongan IV B : Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744

Pensiunan Golongan IV C : Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880

Pensiunan Golongan IV D : Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856

Pensiunan Golongan IV E : Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

9 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

9 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

10 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

10 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

11 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

12 hours ago