Keuangan

Cair Lagi! AJB Bumiputera Bayar Klaim Tahap Kedua Rp25,84 Miliar

Jakarta – Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912, kembali mencairkan klaim tertunda bagi pemegang polis tahap kedua sebanyak 8.124 polis dengan nilai total Rp25,84 miliar.

“Ini adalah pencairan tahap kedua. Sebelumnya sudah kami cairkan di tahap pertama pada 6
Maret lalu sebesar Rp22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan,” ucap Direktur Utama Bumiputera, Irvandi Gustari di Jakarta, 13 Maret 2023.

Ia menjelaskan, bahwa pencairan tahap kedua ini diprioritaskan untuk pembayaran polis asuransi perorangan setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM) di bawah Rp5 juta.

Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 (lima juta satu rupiah), akan dibayarkan dua tahap, yaitu 50% nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50% berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.

Sementara itu Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA) RM. Bagus Irawan, mengatakan bahwa satu-satunya jalan pemegang polis untuk mendapatkan hak klaim walaupun tidak penuh adalah melalui PNM.

Hal tersebut adalah amanat Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang sudah disetujui dalam Sidang Luar Biasa RUA d.h BPA dan telah dinyatakan tidak keberatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“RPK dengan PNM didalamnya disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis,” ujar Bagus dalam kesempatan yang sama.

Bagus menambahkan, secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025, dengan total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah sebesar Rp5,29 triliun.

Proses pencarian klaim tersebut disambut baik oleh pemegang polis, seperti Solikatin yang telah mencairkan klaim asuransi pada tahap pertama, dimana ia awalnya sudah putus asa karena klaim tak kunjung cair, sedangkan uang itu sangat dibutuhkan. Serta, Ummi Jawaroh yang mengaku bersyukur klaim polis yang ditunggu-tunggu akhirnya cair.

Adapun, untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, dilakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK, pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.

Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

17 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

18 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

18 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

20 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

20 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

23 hours ago