Dolar AS; Likuiditas valas. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat, posisi cadangan devisa Indonesia akhir November 2016 tercatat sebesar US$111,5 miliar, atau menurun US$3,5 miliar jika dibandingkan dengan akhir Oktober 2016 yang sebesar US$115 miliar.
Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat mengatakan, penurunan cadangan devisa tersebut terutama disebabkan oleh kebutuhan devisa untuk pembayaran utang luar negeri pemerintah dan stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai fundamentalnya.
“Cadangan devisa tersebut tetap mampu mendukung ketahanan sektor eksternal dan menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan,” ujar Arbonas di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2016.
Menurutnya, meskipun mengalami penurunan, posisi cadangan devisa per akhir November 2016 tersebut masih cukup untuk membiayai 8,5 bulan impor atau 8,1 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
BI memperkirakan bahwa penurunan cadangan devisa bersifat temporer, terutama didukung oleh optimisme terhadap perekonomian domestik yang tetap positif, kinerja ekspor yang membaik, dan perkembangan kondisi pasar keuangan global yang kembali kondusif.
“Bank Indonesia akan terus menjaga kecukupan cadangan devisa guna mendukung terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” ucap Arbonas. (*)
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More