Jakarta – Setelah serangan virus SARS-CoV-2 yang menjadi pandemi dan teror hepatitis akut yang menyerbu beberapa negara, kini masyarakat dunia juga dibuat khawatir dengan munculnya cacar monyet yang ditandai dengan bintil bernanah di kulit.
Namun, dr Rosamund Lewis selaku pakar cacar monyet dari badan kesehatan dunia (WHO) memastikan bahwa cacar monyet tidak akan menjadi pandemi.
“Ancaman cacar monyet terhadap populasi umum sangat rendah. Artinya, cacar monyet tidak akan jadi pandemi,” ujar dr Lewis di sesi #AskWHO melalui tayangan Twitter @WHO pada Selasa, 31 Mei 2022.
dr Lewis juga meminta agar masyarakat tidak panik ataupun takut berlebihan pada cacar monyet. Bahkan dijelaskan pula bahwa tingkat keparahan penyakit tersebut sangat minim.
Meskipun belum diketahui secara pasti apa penyebab cacar monyet, namun dr Lewis mengungkapkan bahwa hingga saat ini kasus cacar monyet kebanyakan berasal dari kelompok LGBT yang melakukan hubungan seksual. Berdasarkan data tersebut, WHO akan memberi perhatian penuh pada kelompok tersebut.
Namun demikian, meski data yang ada menyebutkan bahwa cacar monyet rentan menginfeksi kelompok LGBT yang melakukan hubungan seskual, dr Lewis menegaskan bahwa siapa pun tetap bisa terinfeksi tanpa mengenal orientasi seksualnya.
Hingga saat ini masih belum diketahui secara pasti apakah cacar monyet ditularkan melalui hubungan seksual atau sekadar kontak dekat antara orang-orang yang melakukan aktivitas seksual. (*)
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More