Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bersiap untuk melakukan buyback saham dengan nilai sebanyak banyaknya Rp3 Triliun. Hal tersebut terungkap dalam Surat Keterbukaan Informasi perusahaan pada tanggal 13 Maret 2020. Nilai buyback tersebut tidak akan melebihi 20% dari jumlah modal disetor dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor perseroan.
Direktur Utama BRI, Sunarso mengungkapkan, tujuan buyback saham tersebut respon perseroan atas relaksasi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyikapi tekanan yang signifikan yang dialami oleh Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akibat dampak dari penyebaran virus corona atau COVID19 di Indonesia.
“Aksi korporasi ini akan menggunakan kas internal perusahaan dan tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan BRI, dimana saat ini kami memiliki modal kerja dan cashflow yang memadai untuk membiayai seluruh kegiatan usaha perseroan,” imbuh Sunarso melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin 16 Maret 2020.
Sunarso menambahkan, nantinya buyback ini akan dialokasikan sebagai treasury stock. “BRI siap melakukan eksekusi buyback pada waktu kapan saja yang dianggap perlu, dalam periode 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 13 Maret 2020 sampai dengan 12 Juni 2020 mengingat kondisi likuiditas dan permodalan BRI yang memadai,” pungkas Sunarso.
Sebagai informasi saja, sepanjang bulan Maret 2020, saham BBRI tertekan akibat perlambatan ekonomi global karena wabah COVID- 19. Guna mencegah penyebaran infeksi Covid-19 yang semakin masif, Presiden Joko Widodo bahkan secara resmi mengeluarkan imbauan agar seluruh instansi baik negeri hingga swasta menghindari kontak dekat dengan menerapkan sistem kerja dari rumah, hingga ibadah di rumah, harus mulai dilakukan. Sedangkan jumlah pasien positif virus corona di Indonesia hingga Minggu sore (15/3) telah mencapai 117 kasus.
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More