Ilustrasi buruh di pabrik. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Pemerintah RI tengah memfinalisasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Berdasarkan jadwal, pengumuman resmi akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2025 mendatang.
Kalangan buruh berharap kenaikan UMP 2026 lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang naik 6,5 persen.
Salah satunya, Yanti Kusrianti, Ketua LP3 FSP-TSK KSPSI Purwakarta, berharap UMP 2026 naik antara 8,5 hingga 10 persen.
Baca juga: KSPI Usulkan UMP 2026 Naik 8,5-10,5 Persen, Ini Respons Menaker
“Harapannya, naik 8,5 sampai 10 persen. Karena harga pokok di Karawang dengan UMP tinggi hampir sama dengan di Jawa Tengah dengan UMP rendah,” sebut Yanti dalam acara penyampaian hasil studi kelayakan kerja oleh Center of Economic and Law Studies (Celios) di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kebijakan Fiskal Celios, Media Wahyudi, mendukung usulan kenaikan UMP 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang mulai membaik.
“Memungkinkan saja (kenaikan UMP). Karena, soal formulasi penghitungan UMP itu bisa diakali. Hal itu juga tidak akan membuat serta merta investor atau buyer kabur,” jelas Media.
Media melanjutkan bahwa para buruh saat ini dihadapkan pada kondisi ekosistem kapitalis yang tamak. Banyak korporasi berupaya untuk mencari untung sebanyak-banyaknya, dengan mengesampingkan kelayakan upah.
Ia lalu mengingatkan bahwa banyak studi menyatakan pemberian upah yang kurang atau tak layak kepada pekerja, pada akhirnya akan merugikan pebisnis atau perusahaan itu sendiri.
“Karena ketika upah dari pekerja itu murah, akan terjadi moral hazard, produktivitas dari pekerja juga akan menurun, tingkat profit dari perusahaan juga akan turun,” terangnya.
Baca juga: Purbaya Kumpulkan Sejumlah Bos Bank Swasta, Bahas Apa?
Berdasarkan skenario sederhana yang dilakukan pihaknya, memperlihatkan, ketika brand atau perusahaan dari industri apapun memperhatikan pekerja dengan baik, maka ada peluang perusahaan itu untuk survive di tengah dinamika kondisi pasar.
Sementara itu, Kepala Barenbang Naker Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengungkapkan jika segala kemungkinan masih bisa terjadi terkait kenaikan UMP 2026.
“Tentunya kan di sini kita juga harus mendengarkan pendapat dari pengusaha. Nanti akan ada titik temu,” kata Anwar saat ditemui pada kesempatan yang sama.
Permintaan kenaikan UMP itu sejalan dengan aksi ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di JCC Senayan pada akhir Oktober lalu.
Isu utama yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa tersebut adalah penghapusan sistem outsourcing, kenaikan Upah Minimum 8,5 sampai 10,5 persen, pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya, dan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Baru sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. (*) Steven Widjaja
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More