Nasional

Buruan! Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023

Jakarta – Pandemi Covid-19 telah berakhir, Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghentikan program vaksinsinasi gratis per 31 Desember 2023.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendorong masyarakat yang belum mendapatkan dosis vaksin booster untuk mendatangi lokasi vaksinasi yang tersedia.

“Sampai akhir tahun ini, biaya vaksinasi Covid-19 masih ditanggung negara,” ujar Budi dikutip, Jumat, 28 Juli 2023.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Berbayar Mulai Tahun Depan, Begini Tanggapan Pengamat

Meskipun nantinya berbayar, lanjut Budi, Kementerian Kesehatan memastikan bahwa kelompok masyarakat berisiko tinggi dan Penerima Bantuan Iuran (BPI) BPJS Kesehatan akan dikecualikan dari ketentuan vaksinasi Covid-19 berbayar mulai awal 2024.

“Arah kebijakannya jika berisiko tinggi dan dia sudah dicover BPJS Kesehatan, itu tetap gratis. Kalau belum, harus beli sendiri, normal seperti layanan kesehatan lainnya,” ungkap Budi.

Pandemi Covid-19 memang telah berakhir dan telah memasuki era endemi. Menurut Budi, vaksinasi Covid-19 tetap dibutuhkan. Tujuannya untuk mencegah penularan dan terhindar dari gejala berat saat terinfeksi.

Jadi seseorang yang terkena virus tak perlu lagi jalani perawatan insentif di rumah sakit. Ini seperti meningitis, masih perlu diberikan secara rutin,” jelas Budi.

Adapun regulasi terkait vaksinasi gratis mulai 1 Januari 2024 ini hanya menyasar kelompok masyarakat berisiko tinggi dan peserta PBI BPJS Kesehatan.

Kelompok tersebut di antaranya lansia dengan komorbid. Kemudian kelompok dewasa muda berkomorbid khususnya obesitas, dan masyarakat yang memiliki gangguan kekebalan tubuh seperti penyandang HIV. 

Baca juga: Ternyata Ini Pemicu Potensi Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025

Menanggapi kebijakan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, mengatakan bahwa kebijakan vaksinasi berbayar tersebut sudah tepat, karena sebelumnya pemerintah sudah mencabut status pandemi Covid-19 di akhir tahun 2022.

“Ya kalo pandeminya sudah selesai memang harus berbayar cuman kebijakannya harusnya dibuat perbedaan jadi yang kategori miskin yang sesuai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) itu gratis,” kata Trubus beberapa waktu lalu. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir

Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More

23 mins ago

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

10 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

11 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

11 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

11 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

11 hours ago