Nasional

Buruan! Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023

Jakarta – Pandemi Covid-19 telah berakhir, Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghentikan program vaksinsinasi gratis per 31 Desember 2023.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendorong masyarakat yang belum mendapatkan dosis vaksin booster untuk mendatangi lokasi vaksinasi yang tersedia.

“Sampai akhir tahun ini, biaya vaksinasi Covid-19 masih ditanggung negara,” ujar Budi dikutip, Jumat, 28 Juli 2023.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Berbayar Mulai Tahun Depan, Begini Tanggapan Pengamat

Meskipun nantinya berbayar, lanjut Budi, Kementerian Kesehatan memastikan bahwa kelompok masyarakat berisiko tinggi dan Penerima Bantuan Iuran (BPI) BPJS Kesehatan akan dikecualikan dari ketentuan vaksinasi Covid-19 berbayar mulai awal 2024.

“Arah kebijakannya jika berisiko tinggi dan dia sudah dicover BPJS Kesehatan, itu tetap gratis. Kalau belum, harus beli sendiri, normal seperti layanan kesehatan lainnya,” ungkap Budi.

Pandemi Covid-19 memang telah berakhir dan telah memasuki era endemi. Menurut Budi, vaksinasi Covid-19 tetap dibutuhkan. Tujuannya untuk mencegah penularan dan terhindar dari gejala berat saat terinfeksi.

Jadi seseorang yang terkena virus tak perlu lagi jalani perawatan insentif di rumah sakit. Ini seperti meningitis, masih perlu diberikan secara rutin,” jelas Budi.

Adapun regulasi terkait vaksinasi gratis mulai 1 Januari 2024 ini hanya menyasar kelompok masyarakat berisiko tinggi dan peserta PBI BPJS Kesehatan.

Kelompok tersebut di antaranya lansia dengan komorbid. Kemudian kelompok dewasa muda berkomorbid khususnya obesitas, dan masyarakat yang memiliki gangguan kekebalan tubuh seperti penyandang HIV. 

Baca juga: Ternyata Ini Pemicu Potensi Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025

Menanggapi kebijakan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, mengatakan bahwa kebijakan vaksinasi berbayar tersebut sudah tepat, karena sebelumnya pemerintah sudah mencabut status pandemi Covid-19 di akhir tahun 2022.

“Ya kalo pandeminya sudah selesai memang harus berbayar cuman kebijakannya harusnya dibuat perbedaan jadi yang kategori miskin yang sesuai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) itu gratis,” kata Trubus beberapa waktu lalu. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

RUPST Maybank Angkat Kembali Dato’ Khairussaleh Ramli Jadi Presiden Komisaris

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (Perseroan) tahun… Read More

13 hours ago

Perkuat Layanan Digital, CIMB Niaga Hadirkan Digital Branch Batam-Nagoya

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) terus menghadirkan inovasi layanan perbankan digital… Read More

13 hours ago

Warga RI Makin Doyan Ngutang di Paylater, Ini Buktinya

Jakarta – Skema pembiayaan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL) terus menunjukkan ekspansi… Read More

13 hours ago

Dukung Palestina, Pemerintah Siap Evakuasi Kemanusiaan Tanpa Relokasi Permanen

Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah mengintensifkan upaya diplomatik dan kemanusiaan di kawasan Timur Tengah, khususnya… Read More

13 hours ago

Transaksi Digital Bank Mega Syariah Melonjak 30 Persen Selama Lebaran 2025

Jakarta - PT Bank Mega Syariah mencatat adanya peningkatan volume transaksi digital pada mobile banking… Read More

14 hours ago

Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp80,07 T, OJK Soroti Kenaikan Kredit Macet

Jakarta – Industri pembiayaan berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending terus mencatatkan pertumbuhan pesat… Read More

14 hours ago