Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendorong rencana perusahaan pertambangan yang masih dalam tahap eksploitasi bisa melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) di pasar modal Indonesia. Sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut merupakan rencana manajemen Direksi di masa kepeminpinan Tito Sulistio.
”Rencananya kemungkinan akan dilakukan di tahun ini,” ucap Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018.
Perusahaan tambang yang diberikan izin untuk IPO, terdiri dari perusahaan minyak, batu bara dan gas alam. Peraturan yang dibuat oleh bursa, karena jenis perusahaan tersebut lebih banyak membutuhkan dana pada saat eksplorasi.
Walaupun demikian, Nyoman mengakui, manajemen BEI sangat sadar akan risiko yang bisa terjadi, apabila kebijakan atau aturan tersebut dilaksanakan. Maka dari itu, bursa sedang menggarap terkait menajamen risiko, sebelum izin aturan perusahaan tambang yang masih dalam tahap eksploitasi bisa IPO di bursa.
Adapun penanggulangan risiko, lanjut dia, seperti keterbukaan informasi perusahaan terhadap investor mereka masing-masing. “Kami juga akan mendengarkan pihak yang kompeten dalam masalah cadangan dan potensi perusahaan (pertambangan),” ungkap dia.
Hingga saat ini, dia menyatakan, bursa juga telah mendengarkan masukan dari komunitas pertambangan. Dengan begitu, semua risiko bisa ditanggulangi dengan baik oleh bursa.
“Ini juga dilakukan (komunikasi dengan komunitas pertambangan), sebelum eksekusi aturan baru itu dapat terlaksana dengan baik,” tutupnya. (*)
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More