News Update

Bursa Menghimbau SOCI Umumkan Hasil Putusan PKPU

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menanti jawaban manajemen PT Soechi Lines Tbk (SOCI) terkait putusan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 31 Agustus 2018, yang mengabulkan permohonan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usaha yang 99.99% dimiliki oleh SOCI, PT Multi Ocean Shipyard (MOS).

“Kalau terkait PKPU sudah pasti kami tanyakan,” kata Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, IGD Nyoman Yetna di Jakarta, Selasa, 18 September 2018.

Hanya saja, lanjut dia, sampai saat ini manajemen SOCI belum menyampaikan jawaban resmi kepada BEI.

“Sama dengan proses PKPU, kan ada periode. Setelah itu, kita tanyakan dulu. Kami kasih waktu tiga hari,” kata dia.

Lebih lanjut Nyoman menambahkan, seharusnya manajemen SOCI menyampaikan hasil PKPU tersebut kepada publik, karena sebagai bagian keterbukaan informasi.

Asal tahu saja, PT Multi Ocean Shipyard didirikan pada 2 November 2007 lalu oleh Soechi khusus untuk bergerak di bidang galangan kapal. Pada 2014, Soechi meningkatkan modal ditempatkan dan disetor MOS, dari Rp 300 milyar menjadi Rp 420 milyar dengan konversi hutang MOS kepada Soechi.

Baca juga: BEI Perpanjang Suspend Enam Saham Emiten

Selanjutnya pada tahun 2016, modal ditempatkan dan disetor kembali ditingkatkan menjadi Rp 840 milyar dengan cara yang sama.

Saat ini, MOS seperti yang dikutip dari Laporan Keuangan Auditan Soechi, sedang membangun 4 kapal tanker untuk PT Pertamina (Persero) dengan rincian; 2 kapal perintis untuk Satuan Kerja Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Laut Pusat dan 2 kapal kenavigasian untuk Satuan Kerja Pengembangan Kenavigasian Pusat.

Konstruksi masih ditengah jalan, dengan persentase kemajuan konstruksi 3 kapal tanker sebesar 98.18%, 71,08% dan 61,20%; kapal perintis sebesar 88.29%; dan kapal kenavigasian telah selesai namun belum diserahkan.

Perjanjian dengan Pertamina malah sudah diperpanjang hingga 2 kali dikarenakan PT Multi Ocean Shipyard tidak dapat menyelesaikan pembangunan kapal tepat waktu.

Asal tahu saja, nilai kontrak kepada dua pemesan itu mencapai USD69,2 juta. Sayangnya, dengan keterlambatan itu, Pertamina berpotensi mengalami pembengkakan biaya operasional karena membayar sewa USD 12 ribu perhari atau USD35,08 juta. Sedangkan Hubla berpotensi mengeluarkan USD 3.000 perhari atau USD1,88 juta dalam tiga tahun. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Tinjau PLTU Suralaya, Bahlil Pastikan Suplai Listrik Wilayah Jamali Aman Selama Nataru

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More

5 mins ago

Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More

1 hour ago

KSEI Bidik Pertumbuhan 2 Juta Investor pada 2025

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More

1 hour ago

KSEI Masih Kaji Dampak Kenaikan PPN 12 Persen ke Pasar Modal RI

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More

3 hours ago

PPN 12 Persen QRIS Dibebankan ke Pedagang, Siap-siap Harga Barang Bakal Naik

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Naik 1,61 Persen, Dekati Level 7.100

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More

4 hours ago