Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis perdagangan bursa karbon siap meluncur pada September 2023. OJK yang menurut Undang-Undang Nomer 4 Tahun 2023 mendapatkan tugas baru salah satunya mengawasi bursa karbon pun sedang menggenjot penyelesaian Peraturan OJK. Menurut UU tersebut, unit karbon merupakan efek sehingga perdagangannya diawasi OJK.
“Sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disebutkan bahwa bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah mendapat izin usaha dari OJK, dan POJK insya Allah secepatnya bisa selesai,” ujar Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam Focus Group Discussion dengan Media Massa, di Bali pada 14 Juli 2023.
Baca juga: Belum Dibahas DPR, OJK Optimis RPOJK Bursa Karbon Terlaksana Sesuai Jadwal
Menurut Inarno, ada dua alasan penting mengapa bursa karbon penting untuk diselenggarakan. Satu, sebagai wujud komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi CO2 dunia yang telah meningkat dengan kecepatan yang mengkhawatirkan satu dekade terakhir. Dua, pasar karbon bisa memberi potensi ekonomi yang begitu besar. “Potensi ekonomi dari bursa karbon ini sangat luar biasa, sudah banyak yang tertarik,” ujarnya.
Inarno menyebutkan, sebelum lahir UU P2SK sudah ada sejumlah dasar hukum bagi penyelenggaraan bursa karbon di tanah akhir.
Pertama, UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement yang menetapkan target penurunan emisi karbon nasional sebesar 29 persen (national effort) dan sebesar 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030.
Dua, Perpres No 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang pada Pasal 54 ayat (1) menyebutkan perdagangan karbon dalam negeri dan atau luar negeri dilakukan dengan mekanisme pasar karbon dan atau perdagangan langsung.
Tiga, Permen LHK No 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang menyebutkan bursa karbon merupakan bursa efek atau penyelenggara perdagangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sistem jasa keuangan.
Empat, Permen ESDM No 16/2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan NEK Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik, yang menyebutkan perdagangan karbon dalam negeri dan atau luar negeri dilakukan dengan mekanisme pasar karbon melalui bursa karbon dan atau perdangan langsung.
Baca juga: Urgensi Aturan Bursa Karbon dalam Ekonomi Hijau
Sebelum ditargetkan meluncur pada September 2023, pengembangan bursa karbon pada Juli 2023 OJK sudah mengkonsultasikan konsep RPOJK dengan Dewan Perwakilan Rakyat maupun Kementerian Lingkungan Hidup.
OJK menargetkan POJK selesai pada Agustus sebulan sebelum OJK menyatakan Live Trading pada Bursa Karbon dan KLHK meluncurkan pilot 100 juta ton CO2. (*) KM
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More