News Update

Bursa Buka Kembali Perdagangan Saham IKAI

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka kembali perdagangan saham (unsuspend) PT Intikeramik Alamsari Tbk (IKAI ) pada pasar reguler dan tunai mulai perdagangan sesi I Kamis, 4 Januari 2018.

Berdasarkan pantauan hari ini, saham emiten produsen keramik itu hingga pukul 11.00 WIB, mengalami kenaikan 25 point atau 34,2 persen ke level 98 dengan nilai transaksi Rp147,6 juta dan volume transaksi sebanyak 15.099 lot.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Goklas Tambunan mengatakan, pencabutan tersebut didasarkan atas pertimbangan surat manajemen IKAI nomor 013/IKAI/VII/2017 tanggal 18 Juli 2017 perihal hasil rapat umum pemegang saham tahunan dan luar biasa.

“Maka bursa melakukan pencabutan suspend pada semua pasar mulai sesi I perdagangan tanggal 15 Juni 2017,” ujar Goklas seperti dikutip dari laman BEI, di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018.

Sebelumnya, operator pasar modal, dalam hal ini PT Bursa Efek Indonesia memperpanjang penghentian sementara perdagangan (suspend) IKAI dipasar reguler dan tunai karena belum membayar biaya pencatatan perdagangan atau listing tahunan sejak 2 Mei 2017.

Asal tahu saja, biaya listing tahunan diatur dalam ketentuan VII.4.2. Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Diatur bahwa biaya listing saham tahunan wajib dibayar dimuka oleh perusahaan tercatat untukmasa 12 bulan terhitung sejak Januari hinga Desember dan diterima oleh bursa di rekening bank bursa paling lambat pada hari bursa terakhir pada bulan Januari.

Pada butir II.3 Peraturan I-H Tentang Sanksi dalam hal emiten dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening bursa selambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh bursa.

Apabila emiten tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka bursa dapat menghentikan sementara perdagangan saham emiten di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya listing tahunan dan denda tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Kembali Dibuka di Zona Hijau ke Level 7.110

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (24/12) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

1 hour ago

Jelang Libur Nataru, Rupiah Diperkirakan Tetap Bertahan di Atas Rp16.000 per Dolar AS

Jakarta – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diperkirakan masih berada di atas… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok! Sekarang Cuma Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Rabu, 24 September… Read More

2 hours ago

Dibayangi Sentimen Negatif, IHSG Berpeluang Menguat Terbatas

Jakarta – Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini (24/12)… Read More

3 hours ago

Evelyn Halim, Dirut SG Finance, Raih Penghargaan Top CEO 2024

Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More

11 hours ago

Bos Sompo Insurance Ungkap Tantangan Industri Asuransi Sepanjang 2024

Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More

12 hours ago