News Update

Bursa Buka Kembali Perdagangan Saham IKAI

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka kembali perdagangan saham (unsuspend) PT Intikeramik Alamsari Tbk (IKAI ) pada pasar reguler dan tunai mulai perdagangan sesi I Kamis, 4 Januari 2018.

Berdasarkan pantauan hari ini, saham emiten produsen keramik itu hingga pukul 11.00 WIB, mengalami kenaikan 25 point atau 34,2 persen ke level 98 dengan nilai transaksi Rp147,6 juta dan volume transaksi sebanyak 15.099 lot.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Goklas Tambunan mengatakan, pencabutan tersebut didasarkan atas pertimbangan surat manajemen IKAI nomor 013/IKAI/VII/2017 tanggal 18 Juli 2017 perihal hasil rapat umum pemegang saham tahunan dan luar biasa.

“Maka bursa melakukan pencabutan suspend pada semua pasar mulai sesi I perdagangan tanggal 15 Juni 2017,” ujar Goklas seperti dikutip dari laman BEI, di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018.

Sebelumnya, operator pasar modal, dalam hal ini PT Bursa Efek Indonesia memperpanjang penghentian sementara perdagangan (suspend) IKAI dipasar reguler dan tunai karena belum membayar biaya pencatatan perdagangan atau listing tahunan sejak 2 Mei 2017.

Asal tahu saja, biaya listing tahunan diatur dalam ketentuan VII.4.2. Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Diatur bahwa biaya listing saham tahunan wajib dibayar dimuka oleh perusahaan tercatat untukmasa 12 bulan terhitung sejak Januari hinga Desember dan diterima oleh bursa di rekening bank bursa paling lambat pada hari bursa terakhir pada bulan Januari.

Pada butir II.3 Peraturan I-H Tentang Sanksi dalam hal emiten dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening bursa selambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh bursa.

Apabila emiten tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka bursa dapat menghentikan sementara perdagangan saham emiten di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya listing tahunan dan denda tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

15 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

15 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

15 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

17 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

17 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

20 hours ago