News Update

Bursa Buka Kembali Perdagangan Saham IKAI

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka kembali perdagangan saham (unsuspend) PT Intikeramik Alamsari Tbk (IKAI ) pada pasar reguler dan tunai mulai perdagangan sesi I Kamis, 4 Januari 2018.

Berdasarkan pantauan hari ini, saham emiten produsen keramik itu hingga pukul 11.00 WIB, mengalami kenaikan 25 point atau 34,2 persen ke level 98 dengan nilai transaksi Rp147,6 juta dan volume transaksi sebanyak 15.099 lot.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Goklas Tambunan mengatakan, pencabutan tersebut didasarkan atas pertimbangan surat manajemen IKAI nomor 013/IKAI/VII/2017 tanggal 18 Juli 2017 perihal hasil rapat umum pemegang saham tahunan dan luar biasa.

“Maka bursa melakukan pencabutan suspend pada semua pasar mulai sesi I perdagangan tanggal 15 Juni 2017,” ujar Goklas seperti dikutip dari laman BEI, di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018.

Sebelumnya, operator pasar modal, dalam hal ini PT Bursa Efek Indonesia memperpanjang penghentian sementara perdagangan (suspend) IKAI dipasar reguler dan tunai karena belum membayar biaya pencatatan perdagangan atau listing tahunan sejak 2 Mei 2017.

Asal tahu saja, biaya listing tahunan diatur dalam ketentuan VII.4.2. Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Diatur bahwa biaya listing saham tahunan wajib dibayar dimuka oleh perusahaan tercatat untukmasa 12 bulan terhitung sejak Januari hinga Desember dan diterima oleh bursa di rekening bank bursa paling lambat pada hari bursa terakhir pada bulan Januari.

Pada butir II.3 Peraturan I-H Tentang Sanksi dalam hal emiten dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening bursa selambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh bursa.

Apabila emiten tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka bursa dapat menghentikan sementara perdagangan saham emiten di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya listing tahunan dan denda tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Usai Caplok Permata Bank, Bangkok Bank Bakal Akuisisi Bank RI Lagi?

Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More

4 hours ago

PLN Butuh Dana Rp11.160 Triliun untuk Capai NZE 2060

Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More

4 hours ago

Menilik Peluang Permata Bank Naik Kelas ke KBMI IV

Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More

4 hours ago

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

5 hours ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

11 hours ago

Tingkatkan Rasa Aman di Kampus, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas

Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More

12 hours ago