Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko. (Foto: Khoirifa)
Poin Penting
Jakarta – Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, membeberkan proses penangkapan eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) yang berjalan cukup panjang.
Untung menjelaskan, alasan lamanya proses penangkapan AAG yang ditangkap pada Rabu, 25 September 2025, di Doha, Qatar, disebabkan karena AAG telah memiliki izin tinggal atau permanent residence.
Ia menjelaskan, saat koordinasi dilakukan antara NCB Jakarta dan NCB Doha, pihak Qatar meminta proses penangkapan AAG secara formal atau diplomatic channel, yakni pemulangan melalui mekanisme ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA) yang tentunya akan membutuhkan waktu paling cepat delapan tahun.
Sedangkan cara yang diajukan oleh NCB Jakarta kepada NCB Doha melalui interpol channel atau police to police (P2P) cooperation. Sehingga, penangkapan AAG bisa dilakukan lebih cepat.
“Dan alhamdulillah kerja sama itu dibuktikan komitmennya, sehingga kami ke sana walaupun ada hambatan-hambatan, obstacle, tapi berhasil pula kami lewati dan sampai hari ini alhamdulillah tersangka sudah bisa kami bawa pulang,” kata Untung kepada media usai konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Jumat, 26 September 2025.
Baca juga: Eks CEO Investree Adrian Gunadi Buron Penggelapan Dana Rp2,7 Triliun Ditangkap!
Lebih lanjut, Untung menambahkan bahwa tersangka AAG selama berada di Doha juga membuka bisnis serupa, yakni penghimpunan dana masyarakat melalui GTA Investment.
Dalam kasus Investree, AAG diketahui melakukan penghimpunan dana masyarakat yang melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan nilai kerugian yang mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.
Baca juga: Usaha OJK Bawa Pulang Eks Bos Investree Adrian Gunadi ke RI
Adapun sebelum ditetapkan sebagai Red Notice oleh Interpol pada 14 Februari 2024, tersangka AAG disebut telah sering melakukan perjalanan pulang pergi Indonesia-Qatar pada rentang waktu 2023-2024. (*)
Editor: Yulian Saputra
Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia HUBUNGAN romantis nyaris tidak pernah runtuh… Read More
Poin Penting Spin-off UUS memasuki fase krusial menjelang tenggat akhir 2026 sesuai POJK No.11/2023, dengan… Read More
Poin Penting KPK menggelar OTT di Kanwil DJP Jakarta Utara, mengamankan delapan orang beserta barang… Read More
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mencatat telah menangani 29 perkara yang menarik perhatian publik sepanjang 2025.… Read More
Poin Penting Adira Finance Syariah meluncurkan Hasanah, produk pembiayaan Haji Plus berbasis prinsip syariah untuk… Read More
Poin Penting Loyalitas nasabah jadi kunci daya saing BPR, dengan dua faktor utama: kenyamanan layanan… Read More