Keuangan

Bunuh Diri Akibat Pinjaman Online, Satgas Investasi Siap Lakukan Pendalaman

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengaku akan melakukan penelusuran terkait kejadian aksi gantung diri oleh seorang supir taksi yang terlilit oleh utang pinjaman online (fintech peer to peer lending).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (Fintech) tengah menelusuri kasus tersebut. Dirinya menduga, bahwa sopir taksi yang terlilit utang dan melakukan bunuh diri itu melakukan pinjaman online kepada fintech yang tidak terdaftar di OJK (ilegal).

Biasanya, kata dia, fintech ilegal yang beredar di Appstore maupun web cenderung menawarkan pinjaman online yang memudahkan calon debiturnya untuk mendapatkan dana tunai. Namun demikian, bunga yang ditawarkannya pun sangat tinggi, sehingga mencekik nasabah. Apalagi, dalam melakukan penagihan sering tak wajar.

“Kami Satgas dan asosiasi akan melakukan pendalaman, saat ini sedang dalam mengumpulkan informasi. Tapi kami menduga, bahwa yang dilakukan sopir taksi ini diakibatkan oleh fintech ilegal,” ujar Tongam di Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019.

Baca juga: Terus Edukasi Masyarakat, Satgas Investasi Doakan Fintech Ilegal Tak Laku

Dirinya mengungkapkan, bahwa fintech yang sudah mendaftar di OJK (ilegal) sudah menerapkan aturan yang dibuat regulator agar tidak melanggar etika dalam berbisnis. Mulai dari segala macam penagihan hingga akses data, sudah diatur sebaik mungkin, sehingga tidak merugikan konsumennya. Akan tetapi, fintech ilegal cenderung keluar dari jalur itu.

“Jadi, fintech-fintech yang terdaftar sudah dibatasi dengan ketentuan-ketentuan terutama dilarang mengcopy semua kontak yang ada di HP, jadi tidak bisa mengakses file atau gambar,” ucapnya.

Dirinya berharap, agar kejadian yang menimpa sopir taksi tersebut tidak terulang lagi oleh masyarakat yang melakukan pinjaman online ilegal. Untuk itu dirinya menyarankan, agar masyarakat dapat lebih jeli dalam memilih fintech mana yang sudah terdaftar di OJK dan mana yang ilegal. Pihaknya selama ini juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat.

“Ini menjadi pembelajaran kita di masyarakat agar segera meninggalkan fintech ilegal. Kalau memang butuh pinjaman, ke fintech yang terdaftar di OJK. Kami sangat tidak mentolerir kegiatan penagihan yang telah mengakibatkan korban di masyarakat,” tegas Tongam. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

8 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

8 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

8 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

9 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

9 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

9 hours ago