Keuangan

Bunuh Diri Akibat Pinjaman Online, Satgas Investasi Siap Lakukan Pendalaman

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengaku akan melakukan penelusuran terkait kejadian aksi gantung diri oleh seorang supir taksi yang terlilit oleh utang pinjaman online (fintech peer to peer lending).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (Fintech) tengah menelusuri kasus tersebut. Dirinya menduga, bahwa sopir taksi yang terlilit utang dan melakukan bunuh diri itu melakukan pinjaman online kepada fintech yang tidak terdaftar di OJK (ilegal).

Biasanya, kata dia, fintech ilegal yang beredar di Appstore maupun web cenderung menawarkan pinjaman online yang memudahkan calon debiturnya untuk mendapatkan dana tunai. Namun demikian, bunga yang ditawarkannya pun sangat tinggi, sehingga mencekik nasabah. Apalagi, dalam melakukan penagihan sering tak wajar.

“Kami Satgas dan asosiasi akan melakukan pendalaman, saat ini sedang dalam mengumpulkan informasi. Tapi kami menduga, bahwa yang dilakukan sopir taksi ini diakibatkan oleh fintech ilegal,” ujar Tongam di Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019.

Baca juga: Terus Edukasi Masyarakat, Satgas Investasi Doakan Fintech Ilegal Tak Laku

Dirinya mengungkapkan, bahwa fintech yang sudah mendaftar di OJK (ilegal) sudah menerapkan aturan yang dibuat regulator agar tidak melanggar etika dalam berbisnis. Mulai dari segala macam penagihan hingga akses data, sudah diatur sebaik mungkin, sehingga tidak merugikan konsumennya. Akan tetapi, fintech ilegal cenderung keluar dari jalur itu.

“Jadi, fintech-fintech yang terdaftar sudah dibatasi dengan ketentuan-ketentuan terutama dilarang mengcopy semua kontak yang ada di HP, jadi tidak bisa mengakses file atau gambar,” ucapnya.

Dirinya berharap, agar kejadian yang menimpa sopir taksi tersebut tidak terulang lagi oleh masyarakat yang melakukan pinjaman online ilegal. Untuk itu dirinya menyarankan, agar masyarakat dapat lebih jeli dalam memilih fintech mana yang sudah terdaftar di OJK dan mana yang ilegal. Pihaknya selama ini juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat.

“Ini menjadi pembelajaran kita di masyarakat agar segera meninggalkan fintech ilegal. Kalau memang butuh pinjaman, ke fintech yang terdaftar di OJK. Kami sangat tidak mentolerir kegiatan penagihan yang telah mengakibatkan korban di masyarakat,” tegas Tongam. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

4 mins ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

1 hour ago

AdaKami Berkontribusi hingga Rp10,96 Triliun ke PDB Nasional

Poin Penting Riset LPEM FEB UI: kontribusi AdaKami ke PDB 2024 Rp6,95–Rp10,96 triliun, berdampak ke… Read More

2 hours ago

Maybank Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp1,66 Triliun pada 2025, Naik 48,5 Persen

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk membukukan laba bersih Rp1,66 triliun pada 2025, naik… Read More

2 hours ago

Viral Penusukan Nasabah oleh Debt Collector, OJK Panggil MTF

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More

3 hours ago

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

4 hours ago