Keuangan

Bunuh Diri Akibat Pinjaman Online, Satgas Investasi Siap Lakukan Pendalaman

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengaku akan melakukan penelusuran terkait kejadian aksi gantung diri oleh seorang supir taksi yang terlilit oleh utang pinjaman online (fintech peer to peer lending).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (Fintech) tengah menelusuri kasus tersebut. Dirinya menduga, bahwa sopir taksi yang terlilit utang dan melakukan bunuh diri itu melakukan pinjaman online kepada fintech yang tidak terdaftar di OJK (ilegal).

Biasanya, kata dia, fintech ilegal yang beredar di Appstore maupun web cenderung menawarkan pinjaman online yang memudahkan calon debiturnya untuk mendapatkan dana tunai. Namun demikian, bunga yang ditawarkannya pun sangat tinggi, sehingga mencekik nasabah. Apalagi, dalam melakukan penagihan sering tak wajar.

“Kami Satgas dan asosiasi akan melakukan pendalaman, saat ini sedang dalam mengumpulkan informasi. Tapi kami menduga, bahwa yang dilakukan sopir taksi ini diakibatkan oleh fintech ilegal,” ujar Tongam di Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019.

Baca juga: Terus Edukasi Masyarakat, Satgas Investasi Doakan Fintech Ilegal Tak Laku

Dirinya mengungkapkan, bahwa fintech yang sudah mendaftar di OJK (ilegal) sudah menerapkan aturan yang dibuat regulator agar tidak melanggar etika dalam berbisnis. Mulai dari segala macam penagihan hingga akses data, sudah diatur sebaik mungkin, sehingga tidak merugikan konsumennya. Akan tetapi, fintech ilegal cenderung keluar dari jalur itu.

“Jadi, fintech-fintech yang terdaftar sudah dibatasi dengan ketentuan-ketentuan terutama dilarang mengcopy semua kontak yang ada di HP, jadi tidak bisa mengakses file atau gambar,” ucapnya.

Dirinya berharap, agar kejadian yang menimpa sopir taksi tersebut tidak terulang lagi oleh masyarakat yang melakukan pinjaman online ilegal. Untuk itu dirinya menyarankan, agar masyarakat dapat lebih jeli dalam memilih fintech mana yang sudah terdaftar di OJK dan mana yang ilegal. Pihaknya selama ini juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat.

“Ini menjadi pembelajaran kita di masyarakat agar segera meninggalkan fintech ilegal. Kalau memang butuh pinjaman, ke fintech yang terdaftar di OJK. Kami sangat tidak mentolerir kegiatan penagihan yang telah mengakibatkan korban di masyarakat,” tegas Tongam. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 T per Oktober 2024

Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More

53 mins ago

OJK Panggil dan Awasi Ketat KoinP2P, Ini Alasannya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More

2 hours ago

149 Saham Hijau, IHSG Dibuka Menguat 0,48 Persen

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

2 hours ago

Rupiah Diprediksi akan Tembus Rp16.000 per Dolar AS

Jakarta - Rupiah berpeluang masih melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat ketegangan geopolitik Ukraina dan Rusia… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Menggila! Sekarang Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 22 November… Read More

3 hours ago

IHSG Berpeluang Melemah, Simak 4 Rekomendasi Saham Berikut

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

4 hours ago