Jakarta – Lagi-lagi, aksi penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan pihak debt collector atau mata elang kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol).
Buntut aksi itu, ratusan pengemudi ojol kompak mendatangi kantor penyedia layanan kredit (leasing) di Hegar Manah, Setiabudi, Bandung, Jawa Barat, Rabu, (07/03), guna meminta kejelasan terkait penarikan paksa motor oleh debt collector.
Meski sempat terjadi perundingan, namun tidak ada kesepakatan oleh kedua belah pihak hingga terjadi bentrok sehingga membuat keos di lokasi tersebut. Aksi saling lempar batu pun tak terelakan.
“Merapat woy. Coba merapat. Ambon melawan,” ujar seorang pria dalam video tersebut diantara kerumunan masa.
Pihak ojol pun kemudian mendatangi Mapolrestabes Bandung pada malam harinya untuk menuntut pihak kepolisian agar menindak debt collector yang dinilai meresahkan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Infobanknews, pemilik motor yang ditarik pihak debt collect bernama Indra yang tengah terbaring lemah di Rumah Sakit.
Lantaran sedang sakit, pihak keluarga dan sejumlah rekan ojol lainnya meminta kepada pihak debt collector untuk diberikan keringan pembayaran. Mediasi pun dilakukan di kantor PT Rajawali namun hasilnya nihil.
Dalam aksi bentrok tersebut, pihak kepolisian mengamankan belasan orang dari pihak ojek online dan debt collector untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More