Jakarta – Lagi-lagi, aksi penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan pihak debt collector atau mata elang kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol).
Buntut aksi itu, ratusan pengemudi ojol kompak mendatangi kantor penyedia layanan kredit (leasing) di Hegar Manah, Setiabudi, Bandung, Jawa Barat, Rabu, (07/03), guna meminta kejelasan terkait penarikan paksa motor oleh debt collector.
Meski sempat terjadi perundingan, namun tidak ada kesepakatan oleh kedua belah pihak hingga terjadi bentrok sehingga membuat keos di lokasi tersebut. Aksi saling lempar batu pun tak terelakan.
“Merapat woy. Coba merapat. Ambon melawan,” ujar seorang pria dalam video tersebut diantara kerumunan masa.
Pihak ojol pun kemudian mendatangi Mapolrestabes Bandung pada malam harinya untuk menuntut pihak kepolisian agar menindak debt collector yang dinilai meresahkan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Infobanknews, pemilik motor yang ditarik pihak debt collect bernama Indra yang tengah terbaring lemah di Rumah Sakit.
Lantaran sedang sakit, pihak keluarga dan sejumlah rekan ojol lainnya meminta kepada pihak debt collector untuk diberikan keringan pembayaran. Mediasi pun dilakukan di kantor PT Rajawali namun hasilnya nihil.
Dalam aksi bentrok tersebut, pihak kepolisian mengamankan belasan orang dari pihak ojek online dan debt collector untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More
Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More